Tentang Awal Mula Referendum Aceh

Konten Media Partner
12 Juni 2019 8:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Referendum pernah menjadi kata paling populer di Aceh sepanjang tahun 1999 ketika keinginan pisah dari Indonesia menggema di seluruh Aceh.
ADVERTISEMENT
Dua puluh tahun kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf mewacanakan kembali isu referendum Aceh, tapi dengan semangat yang jauh berbeda. Dulu, opsi referendum ditawarkan mahasiswa dan pemuda Aceh karena, baik RI maupun GAM, memiliki tafsir politik berbeda terkait penyelesaian konflik Aceh.
Kini, Ketua Partai Aceh, itu menawarkan referendum karena menganggap keadilan dan demokrasi tidak ada lagi di Indonesia; Indonesia di ambang kehancuran dan bakal dijajah asing (China). Sesuatu yang tidak pernah menjadi masalah bagi orang Aceh, dulunya.
Meski diucapkan oleh seorang mantan panglima perang, alasan ini lebih identik dengan narasi yang selama ini dibangun pendukung pasangan Capres nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Sehingga, ada yang mengaitkan gertakan tersebut dengan kekalahan Prabowo, calon presiden yang didukung Muzakir.
ADVERTISEMENT
Wacana referendum adalah ancaman yang berulang. Lima tahun lalu, para pendukung Prabowo Subianto di Aceh juga menggunakan isu referendum ketika mantan Danjen Kopassus, itu kalah. Namun, saat itu wacana tersebut tidak sampai menjadi isu nasional, dan hanya menjadi bahan tertawaan di media sosial.
Mengapa sekarang mendapatkan respons berbeda? Pertama, setelah 14 tahun perdamaian, baru kali ini seorang tokoh GAM berpengaruh menyuarakan referendum secara terbuka. Banyak orang menganggap serius ucapan tersebut karena keluar dari mulut Ketua Partai Aceh yang juga mantan panglima GAM, Muzakir Manaf.
Kedua, momentumnya tepat. Indonesia yang baru saja menggelar pemilihan umum (Pemilu) serentak membuat isu apa pun menggelinding dengan cepat. Wacana referendum dari Mualem, ketua tim pemenangan Prabowo di Aceh, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masing-masing kubu. Dan, respons berlebihan dari Jakarta justru akan membuat wacana referendum makin membesar dan liar.
ADVERTISEMENT
Jika mau jujur, ancaman revolusi yang disuarakan Permadi, SH beberapa waktu lalu jauh lebih berbahaya dari wacana referendum dari mantan Wakil Gubernur Aceh, itu.
Muzakir Manaf memberikan santunan kepada anak yatim Foto: Abdul Hadi
Tidak lagi relevan
Sejak 14 tahun lalu, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak pernah lagi menyebut referendum atau merdeka. Dalam pembicaraan di Helsinki, kata Malik Mahmud seperti dikutip dari TEMPO (31/72005), pihaknya tak pernah menuntut atau membicarakan soal referendum. Pihak GAM hanya menuntut partai lokal bisa berdiri di Aceh. “Kami tak pernah keluar dari keperluan tersebut,” katanya.
Sewaktu partai bentukan GAM lahir, sempat ada kekhawatiran bahwa itu hanya trik untuk melempangkan jalan bagi Aceh untuk merdeka. Kekhawatiran tersebut sangat tidak beralasan. Menurut Malik, sesuai dengan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU), bahwa Aceh tetap di bawah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks itu, katanya, ide merdeka menjadi tidak relevan. Melunaknya sikap politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut bisa dibaca dalam buku Hamid Awaluddin, Damai di Aceh (CSIS, 2006), terutama ketika ada desakan dari elite di Jakarta agar GAM menerima otonomi khusus.
Menurut Hamid, dalam suatu diskusi di sela-sela perundingan, Malik bahkan meminta delegasi RI tidak membawa pembicaraan soal GAM menerima otonomi ke meja perundingan. Isu otonomi disebutnya sangat sensitif dan “dapat memicu reaksi berlebihan dari anggota perunding GAM yang lain, termasuk dari pasukan GAM di lapangan.”
Alhasil, MoU Helsinki membuat Aceh tak boleh lagi bicara merdeka atau referendum. Bukti keseriusan GAM tak lagi meminta merdeka, di antaranya mereka sudah menerima konstitusi NKRI, memotong senjata, membentuk Partai Lokal sebagai senjata perjuangan politik, dan terakhir menjadi pejabat Indonesia di Aceh: ada yang jadi Gubernur, Bupati dan Walikota. Menanggalkan ide merdeka menjadi pengorbanan terbesar gerakan yang sejak 4 Desember 1976 berperang melawan Indonesia.
Muzakir Manaf saat menyampaikan sambutan dalam acara haul dan buka puasa bersama kader Partai Aceh di Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi
Tafsir penyelesaian Aceh
ADVERTISEMENT
Referendum awalnya adalah solusi yang dipilih elemen sipil Aceh ketika merespons konflik bersenjata antara TNI/Polri dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tidak kunjung reda.
Dalam riset media yang saya lakukan sepanjang 1999, isu referendum Aceh menguat justru karena lambatnya respons pemerintah atas tuntutan rakyat Aceh. Di awal-awal reformasi, misalnya, orang Aceh hanya meminta pelanggar HAM diadili, tetapi tak juga digubris oleh pemerintah pusat. Lalu, orang Aceh menaikkan permintaannya, dengan meminta agar Aceh diberikan perimbangan keuangan: 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pusat, serta sebagian elite Aceh mewacanakan negara federasi. Permintaan ini juga tidak mendapatkan tanggapan, lalu Aceh meminta referendum. Tuntutan ini juga tak kunjung diberikan. Karena marah, orang Aceh serentak meminta merdeka.
ADVERTISEMENT
Dalam Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SUMPR) Aceh pada 8 November 1999, masyarakat sebenarnya tidak lagi bicara referendum. Dalam yel-yel mereka, keinginan merdeka diucapkan dengan riang-gembira. Setahun kemudian, ketika Sidang Raya Rakyat Aceh untuk Keadilan (Sira Rakan), panitia menggelar jajak pendapat tak resmi, dan hasilnya sekitar 95 persen responden memilih merdeka (pisah dari NKRI).
Mengapa saat itu referendum opsi merdeka diterima dengan suara bulat? Karena tawaran referendum Aceh tidak diputuskan dalam sebuah obrolan santai di warung kopi, melainkan melalui sebuah forum yang melibatkan banyak elemen gerakan di Aceh: Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau (KOMPAS). Juga bukan “peusakhop” karena capres jagoannya kalah dalam Pilpres!
Elemen sipil menawarkan referendum demi melawan tafsir penyelesaian Aceh dari pihak bertikai.
ADVERTISEMENT
Pertama, tafsir pemerintah RI. Bagi pemerintah, konflik Aceh dianggap selesai jika GAM menerima otonomi dan kembali ke pangkuan NKRI, sekali pun dengan menggunakan pendekatan militer. Bahkan, upaya dialog dengan GAM juga bertujuan meminta GAM menerima otonomi khusus dan meletakkan senjata, seperti dilakukan di Helsinki pada 2005 silam.
Kedua, tafsir GAM. Bagi GAM konflik Aceh dianggap selesai jika TNI/Polri keluar dari Aceh, dan Aceh berdiri sendiri (merdeka). Sikap ini mulai melunak dalam MoU Helsinki.
Ketiga, tafsir elemen sipil. Penyelesaian Aceh secara menyeluruh hanya bisa dicapai melalui referendum. Opsi ini dipilih untuk memberikan peluang kepada rakyat Aceh apakah ikut RI atau GAM.
Jadi, tanggapan berlebihan beberapa elite di Jakarta terhadap pernyataan referendum Muzakir Manaf, adalah ketakutan yang tidak perlu. Konteks pernyataan Mualem tidak ada sangkut-pautnya dengan ide referendum tahun 1999.
Deklarator GAM, (Alm) Hasan Tiro (tengah) dan Muzakir Manaf serta Zakaria Saman (kiri) saat kepulangan Hasan Tiro ke Aceh, Agustus 2008 lalu. Foto: Suparta
Belajar dari Gus Dur
ADVERTISEMENT
Elit Jakarta harus belajar dari Gus Dur ketika merespons isu referendum. Tanggapan yang berlebihan justru berbahaya, karena akan menjadikan Panglima GAM itu sebagai martir.
Paska SU MPR Aceh, 8 November 1999, saat seluruh Aceh mabuk dalam demam referendum, Presiden Gus Dur yang sedang melawat ke Phnom Phenh, Kamboja, merespons tuntutan rakyat Aceh dengan mengatakan, “Kalau boleh ada referendum di Timor-Timur, kenapa di Aceh tidak boleh? Itu tidak adil namanya.”
Komentar senada diutarakan lagi ketika wawancara dengan Radio Netherlands, “sebagai seorang Demokrat saya tidak bisa menghalangi keinginan rakyat Aceh untuk menentukan nasib sendiri. Tetapi sebagai seorang republik, saya berkewajiban menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.”
Tidak cuma itu, Gus Dur bahkan menjanjikan pelaksanaan referendum di Aceh digelar tujuh bulan lagi, suatu trik mengulur-ulur waktu untuk meredam kemarahan orang Aceh. Terbukti, hanya dalam waktu tujuh bulan, gerakan referendum kehilangan tuahnya.
ADVERTISEMENT
Cara Gus Dur ini perlu dicontoh oleh Presiden Jokowi dan para pembantunya. Sebab respons berlebihan justru akan menjadikan wacana referendum kian mengakar dan liar. Akan lebih bijak jika pemerintah Jokowi tidak membuat blunder dengan kebijakan yang justru semakin menjauhkan Aceh dari Jakarta.
Pernyataan Muzakir Manaf harus dibaca sebagai otokritik terhadap implementasi damai dan kegagalan program reintegrasi Aceh ke dalam Indonesia. Pun, tidak tertutup kemungkinan, wacana referendum dapat menjadi gerakan serius jika di masa periode kedua Jokowi membuat kebijakan yang merugikan Aceh, termasuk tidak memperpanjang dana otonomi khusus, janji kampanyenya tempo hari.
Di atas segalanya, Jakarta tidak perlu takut dengan wacana referendum ini. Sebab, sebagai sebuah gertakan politik--imbas dari Pilpres 2019--segala kemungkinan negosiasi masih terbuka lebar, belum lagi karena wacana itu tidak benar-benar serius diucapkan. Pernyataan permintaan maaf Mualem baru-baru ini adalah kuncinya. []
ADVERTISEMENT
Taufik Al Mubarak