Terdakwa Pembunuh Guru SMK di Aceh Barat Divonis Penjara Seumur Hidup
ยทwaktu baca 2 menit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Juni Husriadi (45), pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Arongan Lambalek, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Fitriani.
Vonis tersebut dibacakan secara langsung oleh majelis hakim yang diketahui hakim Muhammad Kasim dalam sidang putusan di PN Meulaboh, Rabu (11/5) kemarin.
Terdakwa Juni dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam pembunuhan guru SMK Arongan Lambalek di Aceh Barat, lantaran dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan, mengatakan, lewat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Kasim itu menyebutkan jika terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.
"Agenda pembacaan putusan dalam sidang perkara tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa korban oleh terdakwa Juni Husriadi. Sebelumnya JPU pada tanggal 13 April 2022 melakukan pembacaan tuntutan," kata Agung, Kamis (12/5).
Agung menyebutkan, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Inkrahnya putusan itu, kata dia, setelah terdakwa menerima putusan langsung di hadapan majelis hakim tanpa adanya upaya banding.
Sebelumnya, Fitriani (45) ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di belakang rumahnya pada Kamis (4/11/2021) malam. Guru SMK Arongan Lambalek asal Desa Suah Timah itu ditemukan meninggal dengan kondisi pecah kepala yang diduga dihantam dengan benda tumpul di bagian kepalanya oleh pelaku.
Pembunuhan itu terungkap setelah pelaku ditangkap. Pelaku merupakan tetangga korban. Pelaku mengaku sengaja menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban yang menyebut pelaku keturunan PKI.
