Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Bebas, Pengacara: Korban Fitnah, Ada Pelaku Lain

Konten Media Partner
25 Mei 2021 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syar'iyah Aceh membatalkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho yang memvonis 200 bulan penjara terhadap terdakwa DP dalam kasus pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. Dalam sidang banding, hakim membebaskan DP dari segala tuntutan karena dinyatakan tidak bersalah. Korban merupakan keponakannya.
ADVERTISEMENT
Pengacara terdakwa Tarmizi Yakub mengatakan, DP menjadi korban fitnah dalam perkara tersebut. Menurutnya, ada terduga pelaku lain yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. "Terdakwa ini korban fitnah seseorang. Anak ini memang korban, tapi yang melakukan orang lain," katanya kepada acehkini, Selasa (25/5).
Tarmizi mengaku telah melaporkan terduga pelaku lain ini ke Kepolisian Daerah Aceh pada 29 Maret 2021. Menurutnya, tempat dan waktu pemerkosaan juga berbeda dengan yang tertuang dalam perkara DP. "Dia (terduga pelaku yang dilaporkan) keluarga dekat korban juga," ujarnya.
Dia menilai perkara yang melibatkan DP ada penyidikan yang terburu-buru sehingga langsung menangkap seseorang. "Padahal saat ditangkap korban mengatakan jangan tangkap ayah saya," tutur Tarmizi.
Dalam sidang banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh, pengacara terdakwa mengajukan sejumlah bukti, misalnya menjelaskan kepada hakim mengenai proses hukum yang terburu-buru. Menurut Tarmizi, dalam persidangan tingkat pertama agenda sidang pembelaan terdakwa menjadi sidang putusan.
ADVERTISEMENT
"Anak yang mencabut keterangan awal, pelapor yang mencabut keterangan, termasuk kami melampirkan visual pengakuan korban yang menerangkan bahwa terdakwa tidak melakukan, yang melakukan orang lain. Bukti itu kami ajukan dalam banding," sebut Tarmizi.
Sidang putusan banding kasus ini digelar pada Kamis (20/5) di Banda Aceh, Aceh. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Misharuddin dan hakim anggota M. Yusar dan Khairil Jamal.
Dalam salinan putusan yang diperoleh acehkini, majelis hakim menerima permohonan banding dan membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021. Dalam putusan tingkat pertama, DP dinyatakan bersalah dan dihukum 200 bulan penjara.
Setelah membatalkan vonis pertama, majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh mengadili sendiri dengan menyatakan DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap mahramnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diduga diperkosa ayah kandung dan pamannya sendiri. Pemerkosaan dilakukan berulang kali pada Agustus 2020 setelah ibunya meninggal dunia pada April sebelumnya.
Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.
MA dan DP diadili dalam berkas terpisah. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis bebas MA, ayah korban korban, sementara DP diputus bersalah dan divonis 200 bulan penjara. DP kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh. Dalam sidang tingkat banding, DP divonis bebas. []