Terindikasi Positif Sabu, Seorang Polisi di Aceh Terancam Dipecat

Konten Media Partner
28 Maret 2019 23:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Lhokseumawe terhadap Brigadir F. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Proses sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Lhokseumawe terhadap Brigadir F. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Kode Etik Polri di Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigadir F.
ADVERTISEMENT
Kepada Sub Bagian Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, dalam keterangannya pada Kamis (28/3) menyebutkan, rekomendasi sanksi itu dikarenakan Brigadir F positif mengonsumsi narkoba lewat tes urine yang dilakukan oleh petugas divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lhokseumawe.
"Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Lhokseumawe pada Rabu (27/3) yang dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, Wakil sidang Iptu Dahri dan anggota Iptu Ridwan MY. Sementara penuntut Iptu Rusli dan Pendamping sidang Ipda Yunus Damanik," sebutnya.
Salman menyebutkan, sebelumnya terduga pelanggar Brigadir F terindikasi menggunakan narkoba dan selanjutnya dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lhokseumawe.
“Ketika dilakukan tes urin terbukti terduga pelanggar positif menggunakan zat metamfetamine atau positif sabu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi petugas kesehatan dan petugas propam yang melihat dan menyaksikan jalannya pemeriksaan tersebut secara langsung.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, sebutnya, terduga pelanggar Brigadir F dituntut dan dijatuhkan sanksi yang bersifat admistratif berupa rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Terkait penyalahgunaan narkoba ini, pimpinan sudah mensosialisasikan kepada anggota, selain itu anggota juga sudah membuat pakta integritas tentang tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan jika melanggar bersedia menerima tindakan tegas berupa sidang KKEP dengan putusan hukuman di PTDH dari dinas Polri," pungkasnya.
Reporter: Husaini Ende