Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Teuku Raja Keumangan Resmi Jadi Wakil Ketua DPR Aceh Gantikan Hendra Budian
28 Desember 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang pelantikan Teuku Raja Keumangan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri. Ikut hadir dalam pelantikan tersebut Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, perwakilan Kodam IM, perwakilan Polda Aceh, Kejati Aceh, dan jajaran SKPA serta anggota DPR Aceh.
Sementara surat keputusan pemberhentian Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPR Aceh dibacakan oleh Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi. Ia membacakan keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.2.4-6339 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPR Aceh tertanggal 23 September 2022.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Hendra Budian dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR Aceh masa jabatan 2019-2024,” ucap Suhaimi.
Ia menyebut keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Selain membacakan SK pemberhentian Hendra Budian, Suhaimi dalam sidang tersebut juga membacakan surat keputusan pengangkatan Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.
"Meresmikan pengangkatan saudara Dr. Teuku Raja Keumangan, SH., MH, sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji," ujar Suhaimi.
Penetapan ini mendapat sambutan meriah dari para undangan dan peserta sidang paripurna. Adapun sumpah jabatan Teuku Hendra Keumangan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 dipandu oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Golkar mengusulkan Pergantian Antarwaktu (PAW) Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua II DPR Aceh dari Fraksi Golkar. Surat Keputusan DPP Partai Golkar itu diantar Ketua Partai Golkar Aceh, TM Nurlif, bersama anggota Fraksi Partai Golkar dan diterima Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, di ruang kerjanya pada Jumat (23/9) lalu.
ADVERTISEMENT