Tiga Kali Cabuli Anak Angkat, Pria di Langsa Dihukum 72 Bulan Penjara

Konten Media Partner
21 November 2020 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Langsa, Aceh, memvonis seorang pria pelaku pelecehan seksual terhadap anak angkat yang masih di bawah umur dengan hukuman 72 bulan penjara. Pelaku berinisial SM (42 tahun) diadili dengan hukum pidana Islam yang berlaku di Aceh yaitu Qanun Jinayat.
ADVERTISEMENT
Dilihat acehkini dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa, Sabtu (21/11), perkara ini diputuskan pada Selasa (17/11) lalu. Persidangan dipimpin T. Mufardisshadri sebagai Ketua Majelis Hakim, Ibnu Rusydi dan Royan Bawono, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
"Menghukum terdakwa (menyebut nama terdakwa) oleh karena itu dengan 'uqubat penjara selama 72 (tujuh puluh dua) bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan," putus majelis hakim.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Putusan itu diambil karena hakim menilai SM terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta SM agar dihukum penjara selama 84 bulan dan harus membayar restitusi 100 gram emas murni.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, SM terbukti telah melakukan pelecehan seksual sebanyak 3 kali terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur atau saat ini berusia 16 tahun. Selama ini SM dan korban tinggal dalam serumah. Kasus pertama dilakukan SM di rumahnya pada 2013 saat anak angkatnya itu masih kelas 4 Sekolah Dasar.
Kemudian pelecehan seksual yang kedua dilakukan SM pada tahun 2014 di jalan menuju Universitas Samudra Langsa. Lalu yang terakhir terjadi pada 25 Agustus 2020 di rumah SM. Sehari setelahnya, korban akhirnya mengadu ke ibu kandung karena tidak tahan lagi. Selama ini korban tak menceritakan peristiwa yang dialami karena diancam oleh ayah angkatnya.
Setelah diceritakan, ibu kandung dan korban pada 26 Agustus 2020 mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Langsa. Korban juga menjalani pemeriksaan visum et repertum.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa tidak menyangkal dan mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," sebut majelis hakim.