Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
UIN Ar-Raniry Banda Aceh Sosialisasikan Hukum Jinayat di Padang
21 Juni 2023 13:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh menggelar sosialisasi tentang hukum jinayat atau dikenal sebagai hukum cambuk di Padang , Sumatera Barat. Acara ini merupakan Kolaborasi Bakti Sosial Dosen dan Mahasiswa antara FSH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Bersama FS UIN Imam Bonjol Padang.
ADVERTISEMENT
Dua pemateri dihadirkan oleh FSH UIN Ar-Raniry adalah Dr. Ali Abubakar, dan Misran, M.A. Kegiatan berlangsung di Aula FS Imam Bonjol Padang, Rabu (21/6/2023), dihadiri para mahasiswa, akademisi, di Fasilitasi oleh FS UIN Imam Bonjol Padang.
Dr. Ali Abubakar, dalam materinya membahas aspek hukum dan filosofi di balik Hukum Jinayat. Dia menyampaikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum, ruang lingkup, dan tujuan dari Hukum Jinayat serta pentingnya memahami konsep hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat Aceh.
"Tujuan kami dalam sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang Hukum Jinayat kepada masyarakat. Kami berharap bapak/ibu, dosen, mahasiswa dan masyarakat dapat memahami prinsip-prinsipnya dengan benar dan memahami bahwa implementasi Hukum Jinayat harus selalu berlandaskan pada prinsip keadilan dan rahmat," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara Misran memberikan materi terkait penerapan Hukum Jinayat dalam kehidupan sehari-hari. Ia memberikan contoh kasus-kasus nyata di Aceh yang telah menerapkan Hukum Jinayat, serta menggambarkan manfaat yang diharapkan dari penerapan hukum tersebut dalam memelihara keadilan sosial dan moralitas masyarakat.
Para peserta menyambut positif acara sosialisasi ini dan mengapresiasi upaya dosen FSH UIN Ar-Raniry dalam memperluas wawasan masyarakat mengenai Hukum Jinayat, dan berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang Hukum Jinayat.
Di Aceh, Hukum Jinayat diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, sebagai salah satu bentuk kekhususan Aceh. Pelanggar hukum tersebut dapat dikenakan pidana dengan cambuk. Beberapa jarimah atau perbuatan melanggar syariat Islam yang termuat dalam qanun tersebut adalah; minuman keras, judi, zina dan khalwat.
ADVERTISEMENT
Selain terkait Hukum Jinayat, FSH UIN Ar-Raniry juga menggelar sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), selain itu membangun kolaborasi program antara Mahasiswa FSH UIN Ar-Raniry dan Mahasiswa FS UIN Imam Bonjol.
Dalam bidang sosial, dosen dan mahasiswa dari FS UIN Imam Bonjol melaksanakan program bimbingan dan konseling gratis, serta mengadakan pendampingan bagi calon pengantin (Catin).
Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Dr. Abrar, dalam sambutannya mengatakan kolaborasi ini merupakan bentuk implementasi dari semangat kampus merakyat dengan slogan ‘Bersama Menuju Akreditasi Unggul’.
“Melalui sinergi antara FSH (UIN Ar-Raniry) dan FS (Imam Bonjol), kami berharap dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat dan menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya. Menjadi landasan bagi kerja sama yang berkelanjutan dalam upaya membangun masyarakat yang lebih kuat dan berdaya,” tutup Abrar. []
ADVERTISEMENT
Note: Artikel ini pertama tayang di acehkini.id