Ulama Aceh Sarankan Perawat Tak Layani Pasien Lawan Jenis

Konten Media Partner
22 Maret 2019 14:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung IGD Rumah Sakit Umum Tgk Chik Ditiro, Kabupaten Pidie, Aceh. Foto: Mahfudh MTA untuk Acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Gedung IGD Rumah Sakit Umum Tgk Chik Ditiro, Kabupaten Pidie, Aceh. Foto: Mahfudh MTA untuk Acehkini
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menyarankan agar pemerintah setempat mengeluarkan aturan mengenai tenaga keperawatan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit tidak melayani pasien lawan jenis.
ADVERTISEMENT
Penyataan itu termasuk dalam salah satu poin yang disampaikan oleh MPU Pidie dalam surat pertimbangan dan saran yang ditujukan kepada Bupati Pidie, Roni Ahmad. Surat bernomor 451.7/089/2019M itu disampaikan pada Selasa, 5 Maret 2019.
Ilustrasi perawat Foto: pixabay
Wakil Ketua I MPU Pidie, Teungku H Ilyas Abdullah, mengatakan surat itu dilayangkan kepada Bupati Pidie setelah bertemu langsung dan telah disampaikan secara lisan. "Kemudian baru kami mengirimkan dalam bentuk surat," kata Teungku Ilyas, dihubungi Acehkini, Jumat (22/3).
Menurut Teungku Ilyas, pasien perempuan seharusnya hanya diurus oleh perawat perempuan dan begitu pula sebaliknya.
Kendati demikian, dia menjelaskan maksud keperawatan dalam poin surat saran tersebut hanya perawat yang bertugas menjaga pasien, bukan dokter yang mengobati pasien. "Persoalan dokter itu lain. Kita belum sampai ke situ, coba dipisahkan. Misalnya yang ada dokter saraf perempuan, bagaimana tidak melayani pasien laki-laki," tutur dia.
Taman RSU Kabupupaten Kabupaten Pidie. Foto: Habil Razali/acehkini
Pemberian surat saran kepada Bupati Pidie itu merupakan kewenangan MPU seperti tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama. "MPU berhak menyampaikan saran dan pertimbangan dalam berbagai segi, itu kewenangan MPU. Yang menjalankannya tetap pada kewenangan bupati," kata dia.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut diteken oleh Ketua MPU Pidie, Teungku H Ismi A. Jalil; Wakil Ketua I, Teungku H Ilyas Abdullah; dan Wakil Ketua II, Teungku H Muhammad Amin Ibrahim. Surat dari MPU tersebut memuat empat poin saran.
Pada poin pertama menyebutkan agar sekiranya tempat-tempat wisata khususnya pinggir pantai laut depan pendopo Bupati Pidie dapat ditertibkan dan dikelola secara syariat Islam. Selain itu, pada poin kedua MPU menyarankan dilakukan penertiban kafe-kafe serta tidak menggelar pertunjukan musik yang bertentangan dengan syariat Islam.
"Pelayanan keperawatan di rumah sakit atau puskesmas hendaknya pasien laki-laki dilayani oleh petugas laki-laki begitu juga pasien perempuan dilayani oleh petugas perempuan," tertulis pada poin ketiga.
Pada poin terakhir, MPU menyarankan agar sekolah di Pidie menerapkan sistem syariat Islam dengan memisahkan siswa laki-laki dan perempuan. Selain itu, di sekolah juga harus ada muatan lokal berbasis agama. []
Lembaran pertama surat MPU Kabupaten Pidie.
Lembaran kedua surat MPU Kabupaten Pidie
Reporter: Habil Razali
ADVERTISEMENT