Ulama dan Umara Bahas Penghapusan Game PUBG dan Sejenisnya di Aceh

Konten Media Partner
17 Juli 2019 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemain game PUBG di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemain game PUBG di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar Lokakarya Ulama-Umara Bidang Muamalah Tahun 2019 dengan membahas permasalahan aktual tentang permainan PUBG dan sejenisnya di Aceh. Lokakarya tersebut untuk menyatukan persepsi sesama Ulama dan Umara dalam memahami Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Hukum Game PUBG (PlayerUnknown's Battlegrounds) dan sejenisnya menurut Fiqh Islam.
ADVERTISEMENT
Lokakarya digelar seiring dengan dikeluarkannya fatwa haram untuk game PUBG dan sejenisnya oleh MPU Aceh pada 19 Juni 2019. Tema 'Peran Ulama dan Umara Untuk Menegakkan Syariat Islam Dalam Rangka Memusnahkan Permainan Game PUBG dan Sejenisnya di Aceh', diusung pada lokakarya yang dipusatkan di aula Sekretariat MPU Aceh selama dua hari, 16-17 Juli 2019 tersebut.
Ketua MPU Aceh, Prof. Tgk. Muslim Ibrahim, saat membuka lokakarya menyampaikan terkait permainan PUBG yang telah dikeluarkan fatwa haramnya oleh MPU Aceh, salah satunya dikarenakan dalam game PUBG tersebut adanya unsur penghinaan terhadap simbol agama. "Di PUBG terdapat penghinaan terhadap simbol-simbol keagamaan," ujarnya.
Lokakarya Ulama-Umara Bidang Muamalah yang digelar MPU Aceh selama dua hari, 16-17 Juli 2019, mengusung tema Peran Ulama dan Umara Untuk Menegakkan Syariat Islam Dalam Rangka Memusnahkan Permainan Game PUBG dan Sejenisnya di Aceh. Foto: Dok. MPU Aceh
Dalam keterangan tertulis MPU Aceh, Tgk Muslim, berharap lokakarya ulama-umara untuk dapat menghasilkan keputusan yang dapat dilaksanakan oleh unsur-unsur terkait. "Semoga nantinya dari lokakarya ini bisa merumuskan program-program yang bisa dilaksanakan oleh semua pihak terkait," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Panitia Lokakarya yang juga Kepala Sekretariat MPU Aceh, Dr. Tgk. Syukri bin Muhammad Yusuf, menyampaikan Lokakarya Ulama-Umara Bidang Muamalah Tahun 2019 bertujuan untuk menyatukan persepsi sesama Ulama dan Umara dalam memahami Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islam.
Ia berharap pada lokakarya yang diikuti 85 peserta tersebut, dapat selesai permasalahan aktual tentang permainan PUBG dan sejenisnya di Aceh, dan terkajinya secara mendalam dan komprehensif serta sinergitas bagi ulama-umara dalam permasalahan game PUBG dan sejenisnya di Aceh.
Selain itu, lokakarya digelar untuk meningkatkan kapasitas dan sumber daya ulama-umara terhadap penegakan Syariat Islam, juga peran dan fungsi ulama-umara dalam menyosialisasikan Syariat Islam di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Lokakarya ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi ulama dalam memajukan penerapan Syariat Islam guna meningkatkan ketaatan umat, meningkatkan partisipasi penegak hukum dalam hal penertiban permainan PUBG dan sejenisnya. Serta menghasilkan suatu keputusan yang sama para ulama-umara menyangkut permasalahan game PUBG dan sejenisnya di Aceh," kata Syukri.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada lokakarya tersebut menghadirkan empat pemateri berkompeten di bidangnya. Masing-masingnya Kabid Humas Polda Aceh Kombes, Pol Ery Apriyono; Psikolog, Jasmadi; Anggota MPU Aceh, Prof. Warul Walidin; dan Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Aidi Kamal.
Syukri menyampaikan, lokakarya yang digelar oleh MPU dalam rangka memusnahkan permainan PUBG dan sejenisnya di Aceh diikuti 85 peserta yang terdiri dari unsur ulama dan umara, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta ormas keagamaan
ADVERTISEMENT
Reporter: Husaini