Konten Media Partner

Universitas Syiah Kuala Resmi Berstatus PTN-BH, Satu-satunya di Aceh

26 Oktober 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus Universitas Syiah Kuala dari udara. Foto: USK
zoom-in-whitePerbesar
Kampus Universitas Syiah Kuala dari udara. Foto: USK
ADVERTISEMENT
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Pasal 2 PP Nomor 30/2022 tersebut berbunyi: Universitas Syiah Kuala ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang mengelola bidang akademik dan non-akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rektor USK, Prof. Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus terbesar di Aceh tersebut.
"Alhamdulillah penantian panjang, berkat kerja keras semua pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu, kini USK sudah berstatus PTN-BH. Ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh," kata Prof Marwan.
Capaian tersebut, menambah daftar perguruan tinggi negeri di Pulau Sumatra yang berstatus PTN-BH. Sebelumnya, Universitas Sumatra Utara, Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang juga telah berstatus yang sama.
ADVERTISEMENT
Rektor menjelaskan, ada banyak kelebihan dari PTN-BH. Di antaranya adalah keleluasaan pengelolaan kampus dalam berbagai hal. Terkait dengan status ini, kolaborasi sangat penting agar kemajuan USK dengan status PTN-BH dapat dimaksimalkan.
"Saat ini, USK terus menyiapkan diri terutama proses transisi dari sebelumnya PTN-BLU menjadi PTN-BH. Agar semuanya lancar, kita butuh kolaborasi dan sinergisitas semua pihak," tutur Prof Marwan.
Rektor USK, Prof Marwan. Foto: USK
USK merupakan satu-satunya universitas berstatus PTN-BH di Aceh. Tiga bulan ke depan, USK segera merampungkan Peraturan Rektor tentang Senat Akademik Universitas (SAU) dan Peraturan Rektor mengenai Majelis Wali Amanah (MWA). USK segera menyelesaikan hal tersebut, sesuai dengan target dan waktu yang ditentukan.
Saat ini, USK memiliki sebanyak 117 profesor aktif. Sementara itu, dari berbagai fakultas yang ada, 12 prodi terakreditasi Unggul, disusul 37 prodi terakreditasi A, serta 80 prodi terakreditasi Baik Sekali dan Baik. Dengan Pusat Unggulan IPTEK seperti Atsiri Research Center (ARC) dan TDMRC.
ADVERTISEMENT
PTN-BH adalah tingkat teratas status universitas di Indonesia. Saat ini, merujuk pada data yang diterbitkan puslapdik.kemdikbud.go.id, sudah 21 kampus di Indonesia berstatus PTN-BH, termasuk USK. []