Konten Media Partner

Video: Eksekusi Hukum Cambuk bagi 12 Orang Pelanggar Syariat di Aceh

ACEHKINIverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 193 kali terhadap 12 pelanggar syariat di depan umum. Proses eksekusi digelar di halaman Masjid Syuhada Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (4/3).

Data dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, 12 pelanggar syariat yang menjalani hukuman cambuk adalah NL (20 kali), ED (20 kali), RZ (17 kali), RK (17 kali), RA (22 kali), NH (22 kali), EL (22 kali), JF (25 kali), NW (7 kali), SY (7 kali), TM (7 kali), dan YM (7 kali). Masing-masing dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan.

Para terhukum terbukti melanggar Qanun Syariat Islam, seperti melakukan jarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) dan melakukan khalwat (mesum).

Reporter: Windy Phagta