Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk, setelah dinyatakan bersalah melakukan khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhtilath (mesum), melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ADVERTISEMENT
Mereka terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan. Prosesi hukuman berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8). Ratusan warga ikut menyaksikan eksekusi cambuk.
Salah satu terpidana cambuk adalah pria beragama Buddha. Pria berinisial RO berasal dari Sumatera Utara, terbukti melakukan ikhtilath atau bermesraan di wilayah Aceh, dengan pasangan tidak sahnya yang beragama Islam. Mereka sebelumnya ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi Syariah. Keduanya dihukum 27 kali cambukan.
Bagaimana suasananya, lihat video di atas. []
Videografer: Habil Razali, Suparta | Editor: Husaini