Konten Media Partner

Video: Penenggelaman 2 Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Laut Aceh

15 Januari 2022 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan sebanyak dua unit kapal ikan asing ilegal pada Jumat (14/1). Pemusnahan dua kapal berbendera Malaysia tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di laut, sekitar 20 mil dari bibir pantai Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril mengatakan, kedua unit kapal asing yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kedua kapal yang dimusnahkan terdiri dari KM PKFB 1786 GT 57,50 GT dan KM PKFB 1603 GT 34,84 GT," ujar Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Sabtu (15/1).
Dua kapal berbendera Malaysia barang bukti tindak pidana perikanan dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di laut sekitar 20 mil dari bibir pantai Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh. Foto: Dok. Kejari Langsa
Pantauan acehkini di Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Langsa, Kapal KM PKFB 1786 berbendera Malaysia dengan terpidana Elva Susanto bersama empat anak buah kapal (ABK) yang semuanya warga negara Indonesia, ditangkap di perairan langsa wilayah ZEE Indonesia di Selat Malaka pada 10 November 2020.
Sedangkan Kapal KM PKFB 1603 berbendera Malaysia yang dinahkodai Aung Myint Thien bersama tiga ABK warga negara Myanmar, ditangkap pada 28 Juli 2021 saat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan jaring Trawl.
ADVERTISEMENT
Selain pemusnahan kapal, turut pula dimusnahkan barang bukti lain dari kedua kapal tersebut berupa alat navigasi, alat komunikasi, dokumen kapal, dan alat penangkap ikan jaring trawl. Selengkapnya, simak video di atas. []