WALHI Minta Kementerian LHK Realisasikan Pemindahan Kantor BBTNGL ke Aceh

Konten Media Partner
3 Juli 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh Tenggara. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh Tenggara. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
WALHI Aceh meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera realisasi memindakan kembali kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dari Medan, Sumatera Utara ke Aceh. Permintaan itu berdasarkan pertimbangan bahwa 80 % luas wilayah TNGL berada di Aceh.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur, Jumat (3/7/2020) mengatakan Pemerintah Aceh setidaknya telah tiga kali meminta hal tersebut kepada Kementerian LHK. Surat pertama, bernomor nomor 522/23293 tentang Penetapan kembali kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) tanggal 22 Oktober 2015, dan surat kedua Pemerintah Aceh No 011/3517 tentang Penetapan Kembali Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser tanggal 25 Februari 2017.
Sedangkan surat ketiga kalinya dikirim baru-baru ini, bernomor 522/9160 tertanggal 1 Juli tahun 2020 Tentang Penetapan Kembali Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh.
Permintaan itu juga diperkuat melalui surat Ombusman Perwakilan Aceh Nomor 0071/SRT/0037.2017/BNA-01/IV/2017 yang menyikapi Laporan WALHI Aceh pada tanggal 23 Februari 2017 tentang permintaan pemindahan kantor BBTNG dari Medan ke Aceh.
ADVERTISEMENT
“Bahwa surat Pemerintah Aceh sepakat dengan parapihak strategis lainnya untuk segera mungkin memindahkan kantor BBTNGL ke Aceh, berdasarkan pertimbangan bahwa 80 % luas wilayah TNGL berada di Aceh,” kata M Nur.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur
Dengan berkantor di Aceh, akan mempermudah Pemerintah Aceh dalam melakukan koordinasi dengan kantor BBTNGL terkait perlindungan, pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan, sedangkan dari aspek hukum akan mempermudah penanganan kasus di KEL oleh POLDA Aceh. Begitu juga soal agenda pengawasan maupun pengelolaan secara komprehensif dan efisien lainnya akan menjadi pertimbangan penting pemindahan dilakukan segera mungkin.
Berdasarkan kajian WALHI Aceh, sesuai UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, fungsi utamanya harus menjadi perhatian Pemerintah Aceh bersama pihak strategis lainnya, misalkan memastikan pola/sistem: (a) perlindungan penyangga kehidupan, (b) pengawetan jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan secara Lestari menjadi usaha pendayaguna Kawasan Ekosistem Leuser menjadi prinsip pemanfaatan hasil hutan secara berkesinambungan tanpa mengurangi potensinya untuk memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Selain itu, di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 di Pasal 150 ayat (1) dikatakan Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
WALHI Aceh menilai permintaan ini untuk mendukung agenda jangka panjang bagi keberlanjutan KEL itu sendiri, menjadi penting menunjukan kemampuan Pemerintah Aceh mengelola KEL secara bijak sesuai dengan fungsinya, “karena bencana ekologis, kasus konflik satwa manusia, konflik kepentingan ruang dan KEL yang memberikan sumber kehidupan bagi semua mahkluk adalah menjadi perhatian semua kita,” kata M Nur.
ADVERTISEMENT
Pengakuan UNESCO tahun 2004 terhadap KEL sebagai situs warisan dunia, telah memberikan peluang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dari cara pikir program dan strategis lainnya. “Karena ini menyangkut komitmen dan kemampuan Pemerintah itu sendiri, artinya WALHI Aceh menuntut perbaikan sistem pengelolaan KEL secara utuh sejak sekarang, kemampuan Pemerintah Aceh diuji sejak proses pemindahan kantor,” jelas M Nur.
Surat Pemerintah Aceh ke Kemeterian LHK
Dari dokumen yang diterima acehkini, surat ketiga tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. “Kami mengharapkan kiranya Ibu Menteri berkenan menetapkap Kantor Balai Besar TNGL yang sekarang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara untuk dipindahkan kembali ke Aceh,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut. []