Konten Media Partner

Wali Kota Banda Aceh Imbau Pedagang Tutup Toko 10 Menit Sebelum Azan

19 Agustus 2019 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, saat diwawancarai terkait surat imbauan agar semua pedagang di Kota Banda Aceh menghentikan kegiatan penjualan minimal 10 menit menjelang azan berkumandang setiap waktu salat, Senin (19/8). Foto: Habil/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, saat diwawancarai terkait surat imbauan agar semua pedagang di Kota Banda Aceh menghentikan kegiatan penjualan minimal 10 menit menjelang azan berkumandang setiap waktu salat, Senin (19/8). Foto: Habil/acehkini
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan surat imbauan agar semua pedagang di Kota Banda Aceh menghentikan kegiatan penjualan minimal 10 menit menjelang azan berkumandang setiap waktu salat. Imbauan ini baru tahap sosialisasi dan tidak ada sanksi bagi pelanggarnya.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menegakkan pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Surat imbauan bernomor 451/0923 ini ditandatangani oleh Aminullah Usman pada 31 Juli 2019. Surat tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan Berkumandang tersebut berisi enam poin.
Misalnya, poin pertama menyebutkan agar masyarakat menghentikan kegiatan minimal 10 menit menjelang azan setiap waktu salat dan segera melaksanakan salat secara berjemaah.
Imbauan Wali Kota Banda Aceh tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan Berkumandang.
Poin kedua adalah mengimbau agar semua kegiatan dihentikan 30 menit jelang pelaksanaan salat Jumat. Poin selanjutnya, masyarakat muslim dan nonmuslim diminta untuk tidak melayani pelanggan, nasabah, dan konsumen sewaktu pelaksanaan salat fardu berjemaah, serta menutup tempat usaha dengan kain atau sejenisnya, dan memberikan tanda khusus yang mudah dipahami.
Poin kelima, para camat diimbau agar memfasilitasi dan mengoordinasikan mukim dan gampong untuk melaksanakan imbauan.
ADVERTISEMENT
"Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) agar melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban dalam rangka peningkatan pelaksanaan kegiatan dimaksud, pada poin 1, 2, 3, dan 4," bunyi surat pada poin keenam.
Imbauan Wali Kota Banda Aceh tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan Berkumandang.
Aminullah Usman, yang ditemui jurnalis di Kantor Camat Syiah Kuala, mengatakan imbauan itu dikhususkan kepada pedagang. Menurutnya, imbauan itu baru disosialisasikan dan tidak dikenakan sanksi jika ada warga yang melanggar.
"Kita sudah keluarkan itu sepuluh menit sebelum azan agar segera ditutup. Ini masih sekadar himbauan. Ini tidak ada sanksi. Ini kita imbau dan sosialisasi dulu, nanti secara bertahap sampai kepada sanksi," kata Aminullah kepada jurnalis, Senin (19/8).
Dia berharap seluruh masyarakat untuk mengindahkan imbauan tersebut. Aminullah mencontohkan kondisi pedagang di Kota Makkah, Arab Saudi, yang menutup jualan mereka saat waktu salat tiba. Kendati ditutup, sebut dia, dagangan pedagang di Makkah bertambah laku.
ADVERTISEMENT
"Mereka tidak ada hasil pertanian, cuma ada satu kurma, tapi mereka kaya raya. Ini karena kedekatan mereka dengan yang penciptanya, Allah," ujar Aminullah.
Reporter: Habil Razali