Wali Nanggroe Temui Mahfud MD, Bahas Pelanggaran HAM Berat di Aceh
·waktu baca 2 menit

Menindaklanjuti pengakuan Presiden Indonesia Joko Widodo terhadap 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar menjumpai Menkopolhukam, Mahfud MD di Jakarta, Kamis (19/1/2023) untuk membahas langkah-langkah strategis terkait 3 pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama konflik.
Kepada Mahfud MD, Wali Nanggroe menyampaikan apresiasi atas pengakuan Jokowi yang berani dan tegas dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan daerah-daerah lain di Indonesia.
Tiga pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diakui negara adalah; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998), Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) (1999), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Baca laporan berikut:
“Kami juga menyampaikan harapan agar ada tindak lanjut secara menyeluruh dari negara terhadap berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh,” kata Tgk Malik Mahmud sebagaimana disampaikan Kabag Humas dan Kerja sama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun.
Wali Nanggroe juga meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan secara menyeluruh implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
MoU Helsinki adalah nota kesepahaman penghentian konflik Aceh yang disepakati bersama oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perundingan di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan sepakat dengan penyampaian Wali Nanggroe. Ia mengatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan, “agar penguatan perdamaian, dan keadilan ekonomi bagi Aceh dapat segera terwujud,” katanya. []
