Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Warga Aceh Diimbau Tidak Mudik, Jika Terlanjur Harus Ikuti Protokol Kesehatan
14 April 2020 11:22 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran Gubernur Aceh, meminta agar masyarakat untuk tidak melakukan mudik di tengah wabah virus corona. Surat tertanggal Senin (13/4/2020) tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
“Namun apabila masyarakat yang terlanjur mudik/tidak dapat menghindari mudik diwajibkan mengikuti Program Pemerintah Aceh dalam Siaga Aceh Pantau Mudik dan melakukan isolasi mandiri sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan,” demikian salah satu poin surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Surat tersebut ikut ditujukan kepada bupati/wali kota di 23 Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Nova berharap, para bupati/wali kota dapat menyampaikan edaran tersebut kepada penyelenggara dan operator angkutan umum. “Agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada masyarakat yang terlanjur mudik/tidak dapat menghindari mudik,” katanya.
Lihat isi surat berikut:
Simpul-simpul transportasi (bandara, terminal dan pelabuhan) dan perbatasan wilayah diminta menyiapkan posko pemeriksaan, untuk memastikan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum bebas dari gejala COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota juga diminta memantau melalui teknologi informasi dan komunikasi bagi masyarakat yang terlanjur mudik/tidak dapat menghindari mudik. []
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!