Warga Aceh Selatan Ditangkap karena Angkut 264 Liter BBM Pakai Jeriken

Konten Media Partner
9 Januari 2023 15:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil angkut BBM pakai jeriken ditangkap di jalan lintas Aceh Selatan-Subulussalam, tepat di perbatasan Kecamatan Bakongan dan Bakongan Timur, Jumat (6/1/2023) malam. Foto: Polres Aceh Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil angkut BBM pakai jeriken ditangkap di jalan lintas Aceh Selatan-Subulussalam, tepat di perbatasan Kecamatan Bakongan dan Bakongan Timur, Jumat (6/1/2023) malam. Foto: Polres Aceh Selatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, berinisial I (52 tahun) ditangkap polisi karena mengangkut 264 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite memakai jeriken. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Selatan, Inspektur Satu Deno Wahyudi, mengatakan, penangkapan dilakukan Jumat (6/1) malam lalu di jalan lintas Aceh Selatan-Subulussalam, tepat di perbatasan Kecamatan Bakongan dan Bakongan Timur. Jeriken berisi ratusan liter BBM itu diangkut dengan mobil pikap. "Mobil pikap nomor polisi BK 8596 CV warna hitam yang diduga mengangkut BBM jenis pertalite tanpa dilengkapi dokumen," kata Deno kepada acehkini, Senin (9/1). Saat ditangkap, I diduga tengah memindahkan BBM dari tangki mobil pikap ke jeriken menggunakan selang dan corong minyak. Setelah memeriksa mobil itu polisi menemukan 12 jeriken kosong dan 8 jeriken isi per satunya 33 liter BBM jenis pertalite di bak mobil. "Adapun total BBM yang diangkut adalah 264 liter," ujar Deno. Pengangkut BBM berinisial I dan barang bukti itu dibawa ke markas Kepolisian Resor Aceh Selatan untuk penyidikan lanjutan. "Pasal diterapkan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," katanya.
ADVERTISEMENT