news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga Langsa Bunuh Pencuri Bebek, Polisi Setop Kasusnya karena Anggap Bela Diri

Konten Media Partner
17 Mei 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa, Inspektur Satu Imam Aziz Rachman (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada jurnalis di Mapolres Langsa. Foto: Dok. Polres Langsa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa, Inspektur Satu Imam Aziz Rachman (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada jurnalis di Mapolres Langsa. Foto: Dok. Polres Langsa
ADVERTISEMENT
Seorang warga Kota Langsa, Aceh, berinisial SF (17 tahun) membunuh MJ (22 tahun), terduga pencuri bebek. Polisi menyetop kasus ini karena menganggap tindakan SF adalah membela diri dari pencuri dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan untuk SF tidak dapat dipidana karena membela diri pada saat kejadian," kata Inspektur Satu Imam Aziz Rachman, Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa, Selasa (17/5).
Imam Aziz mengatakan MJ, buruh harian lepas, pada Sabtu (14/5) dini hari pergi ke kandang bebek di samping rumah SF di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Mendengar suara gaduh dari kandang, SF bergegas ke sana sehingga melihat MJ sedang mengambil seekor bebek.
SF kemudian masuk lagi ke rumah untuk mengambil pisau dapur sebelum keluar lagi guna menemui MJ. Ketika SF dan MJ bertemu di kandang bebek, menurut Imam, MJ lebih dulu memukul SF dengan tangan. Perkelahian kemudian pecah.
ADVERTISEMENT
Dalam adu fisik itu, SF menusuk MJ dengan pisau sehingga meninggal. Menurut Imam, luka tusuk di tubuh MJ tersebar di sejumlah titik: perut, leher, dan punggung. Tidak lama setelah pembunuhan itu, polisi menangkap SF.
Menurut Imam, SF sejatinya dijerat pasal penganiayaan berat sehingga membuat orang lain meninggal. Namun, SF bebas dari tuntutan hukum karena polisi menilai tindakannya sebagai bela diri dalam keadaan darurat. Itu tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"SF mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya dengan maksud untuk menjaga diri dari ancaman dan untuk mengantisipasi apabila MJ juga memiliki/membawa senjata tajam saat melakukan pencurian ternak peliharaan milik SF," kata Imam.