Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Wisatawan Medan Jatuh ke Jurang 20 Meter di Aceh Besar, Dievakuasi ke RSUDZA
9 Agustus 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang wisatawan asal Medan , Sumatra Utara, terjatuh ke jurang sedalam 20 meter dari tebing Lange di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar . Ia mengalami terkilir di kaki sebelah kiri dan pendarahan kepala akibat terbentur bebatuan tebing. Kini korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Basarnas Banda Aceh , Ibnu Harris Al Hussain, mengatakan, korban bernama Roni (26 tahun) berwisata seorang diri pada Senin (8/8) ke tebing Lange di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Kemudian ia terjatuh ke jurang sedalam 20 meter.
"Pukul 15.15 WIB korban terpeleset dan jatuh dari tebing ke jurang sedalam 20 meter yang mengakibatkan kaki sebelah kiri terkilir dan pendarahan kepala akibat terbentur bebatuan tebing," kata Harris kepada wartawan, Selasa (9/8).
Setelah menerima laporan atas kejadian itu pada pukul 15.42 WIB, kata Harris, Basarnas Banda Aceh memberangkatkan 1 tim rescue untuk melakukan evakuasi terhadap korban.
"Pukul 16.42 WIB, tim tiba di kaki bukit Glee Irah dan langsung melakukan pendakian untuk melakukan evakuasi terhadap korban," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, tim rescue Basarnas Banda Aceh tiba di lokasi kejadian dan bertemu dengan korban yang terbaring di sisi tebing pada pukul 19.00 WIB. Selanjutnya tim melakukan penangan terhadap korban sebelum dievakuasi.
"Korban berhasil dievakuasi ke kaki bukit Glee Irah pukul 23.45 WIB dengan kondisi selamat. Selanjutnya korban dibawa menuju Rumah Sakit Zainoel Abidin menggunakan ambulans PSC untuk penanganan medis lebih lanjut," ujar Harris.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini