news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Zona COVID-19 di Aceh: 14 Hijau dan 9 Merah

Konten Media Partner
5 Juni 2020 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pasar Peunayong, Banda Aceh di tengah pandemi COVID-19. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pasar Peunayong, Banda Aceh di tengah pandemi COVID-19. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Aceh untuk menyiapkan kebijakan memasuki fase new normal. Surat Edaran tersebut bernomor 440/7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona (COVID-19) pada Kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh, diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 2 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang diterima acehkini, Jumat (5/6), terdapat 14 zona hijau dan 9 zona merah COVID-19 di Aceh. Kabupaten/kota dengan status zona hijau adalah: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
Sementara kabupaten/kota dengan zona merah adalah: Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.
Kedua zona itu mempunyai intruksi berbeda dalam mengeluarkan kebijakan menuju fase new normal. Di wilayah zona hijau, Pemerintah Kabupaten/Kota diminta segera menerbitkan kebijakan dalam bentuk keputusan Bupati/Wali Kota, mengenai apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Kebijakan harus mempertimbangkan masukan unsur Forkopimda dan seluruh komponen masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Wilayah zona hijau juga melakukan testing (virus corona) yang masif bagi masyarakat. “Tracing yang agresif dan isolasi yang ketat serta treatment yang dalam dapat menyembuhkan pasien COVID-19,” tulis Plt Gubernur Aceh.
Sementara di zona merah, wilayah kabupaten/kota tetap menerapkan standar protokol pencegahan COVID-19 seperti tetap di rumah, serta mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul. “Menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun,” jelas Nova Iriansyah.
Dalam surat tersebut juga disampaikan, apabila dalam waktu 14 hari jumlah penderita positif. ODP/PDP dan jumlah kematian akibat COVID-19 meningkat atau menurun, maka kriteria zona dapat berubah.
ADVERTISEMENT
Menurut Nova Iriansyah, edaran itu dikeluarkan dalam upaya mencegah dan penanggulangan serta penerapan masyarakat masyarakat produktif COVID-19, serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. “Selain itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia kapada gugus tugas COVID-19 Nasional pada 30 Mei 2020,” tulisnya dalam edaran tersebut. []