Konten dari Pengguna

Kekerasan Membawa Kerugian Sedangkan Pancasila Membawa Keadilan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ach Fathi Ramadhani M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program pelayanan publik dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, bagaimana jika orang-orang yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan program tersebut justru terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan? Pertanyaan ini muncul setelah video dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2026.

gambar di hasilkan oleh ai
zoom-in-whitePerbesar
gambar di hasilkan oleh ai

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam video yang beredar, seorang pria terlihat terbaring di lantai dan berulang kali dicambuk menggunakan benda yang diduga berupa selang. Polisi mengidentifikasi pihak yang terlibat sebagai dua personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta, yakni seorang koordinator wilayah berinisial GD yang diduga melakukan pencambukan dan seorang kepala SPPG berinisial RAN yang menjadi korban. Perselisihan di antara keduanya disebut sebagai pemicu kejadian, meskipun rincian persoalannya belum dijelaskan secara menyeluruh kepada publik.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah melakukan pemeriksaan, pada 19 Oktober 2026, BGN menyatakan bahwa kedua pihak sama-sama memiliki kesalahan dalam peristiwa tersebut. Keduanya dinonaktifkan dari jabatan masing-masing dan proses penjatuhan sanksi disiplin dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. BGN juga menegaskan bahwa perdamaian antara kedua pihak tidak serta-merta menghapus proses penanganan atas kejadian tersebut.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik pribadi maupun pekerjaan dapat berubah menjadi persoalan serius ketika diselesaikan melalui kekerasan. Perbedaan pendapat, kesalahpahaman, atau ketidakmampuan mengendalikan emosi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyakiti orang lain. Terlebih, kejadian tersebut berlangsung di lingkungan kantor yang seharusnya menjunjung profesionalisme dan menjadi tempat setiap pegawai menjalankan tanggung jawabnya.

Dalam pandangan saya, tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Nilai kemanusiaan menuntut setiap orang untuk menghormati martabat orang lain, bahkan ketika sedang berada dalam konflik. Seseorang yang memiliki jabatan lebih tinggi tidak memperoleh hak untuk memperlakukan bawahannya secara sewenang-wenang. Begitu pula, perselisihan antara rekan kerja seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui ancaman atau tindakan fisik.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan tanggung jawab. Seorang koordinator memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas, tetapi kewenangan itu seharusnya digunakan untuk mengarahkan dan menyelesaikan persoalan, bukan melampiaskan kemarahan. Profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan mencapai target pekerjaan, tetapi juga dari cara seseorang memperlakukan orang lain ketika menghadapi tekanan.

Selain sila kedua, sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, juga relevan dalam persoalan ini. Sila keempat mengajarkan pentingnya menyelesaikan perbedaan melalui pertimbangan yang bijaksana dan menghargai pihak lain. Dalam lingkungan kerja, nilai tersebut dapat diterapkan dengan membangun komunikasi yang sehat, menyediakan mekanisme penyelesaian konflik, serta memastikan bahwa setiap pegawai memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa takut mengalami intimidasi.

Di sisi lain, kasus ini juga membawa persoalan yang lebih luas karena pihak-pihak yang terlibat bekerja dalam program pelayanan pemenuhan gizi. Program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bertanggung jawab dan berintegritas. Masyarakat berhak berharap bahwa orang-orang yang menjalankan program publik bekerja secara profesional. Ketika kekerasan terjadi di lingkungan institusi, evaluasi tidak cukup berhenti pada perilaku individu. Pengawasan, budaya kerja, dan mekanisme penanganan konflik juga perlu diperiksa agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemberian sanksi terhadap kedua pegawai merupakan bagian dari pertanggungjawaban administratif. Namun, sanksi saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan budaya kerja. Institusi perlu memastikan bahwa setiap konflik ditangani melalui prosedur yang jelas, tindakan kekerasan tidak ditoleransi, dan setiap pihak memperoleh proses pemeriksaan yang adil. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya juga perlu mengikuti proses hukum yang berlaku, terlepas dari apakah para pihak telah berdamai.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang dua pegawai yang terlibat perselisihan. Ini juga tentang bagaimana nilai kemanusiaan seharusnya diterapkan di dalam institusi yang membawa tanggung jawab kepada masyarakat. Program publik tidak cukup dinilai dari tujuan baik yang tertulis dalam kebijakannya. Pelaksanaannya pun harus mencerminkan nilai yang ingin diwujudkan. Sebab, tidak masuk akal jika sebuah program dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi orang-orang di dalamnya justru mengabaikan penghormatan terhadap sesama. Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi dasar dalam merancang kebijakan, tetapi juga menjadi pedoman dalam setiap tindakan orang yang menjalankannya.