Konten dari Pengguna

Ingin Menerbangkan Drone? Ketahui Dulu Aturannya

Achi Hartoyo
Blogger, Editor
11 November 2019 14:45 WIB
clock
Diperbarui 25 November 2019 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Achi Hartoyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Captain Meddy Yogastoro dari Ditjen Perhubungan Udara tengah memberikan edukasi untuk blogger dan pegiat drone di Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Captain Meddy Yogastoro dari Ditjen Perhubungan Udara tengah memberikan edukasi untuk blogger dan pegiat drone di Indonesia
ADVERTISEMENT
Saat ini, penggunaan drone alias pesawat tanpa awak yang dioperasikan melalui layar handphone sudah menjadi tren. Umumnya, pengguna drone adalah generasi milenial dan generasi Z yang memang terlahir sebagai ‘digital native’. Drone bukan lagi digunakan sebagai pesawat pengintai. Penggunaanya semakin meluas, tidak hanya untuk mengabadikan momen liburan atau pembuatan content, tapi bisa juga untuk kebutuhan pertanian.
ADVERTISEMENT
Nggak cuma itu, generasi milenial dan generasi Z juga kerap kali menggunakan drone untuk berswafoto ria atau yang lebih dikenal dronies. Dronies, sudah menjadi istilah baru untuk pengambilan video atau potret diri sendiri dengan menggunakan kamera yang diterbangkan bersama drone. Tren pemakaian drone, kini menjadi viral dan menyebar dengan cepat di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia sendiri, pengguna drone sudah lumayan banyak. Namun, tahukah kalian bahwa menggunakan drone ada aturannya. Drone tidak bisa digunakan di sembarang tempat. Penerbang drone harus disertifikasi. Bahkan, drone-nya sendiri wajib didaftarkan secara resmi. Informasi ini saya dapatkan saat mengikuti sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak dari Kementerian Perhubungan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Mengapa drone harus diatur?
Larangan dan Sanksi Pidana
Penggunaan drone harus diatur karena beragam faktor. Alasan utamanya adalah untuk keselamatan. Sesuai prinsip yang dianut, ‘know more, save more’, semakin banyak tau, otomatis akan meningkatkan keselamatan bersama. Satu hal yang harus diketahui, drone sendiri merupakan sistem pesawat udara tanpa awak yang tergolong ‘berbahaya’.
Ini disebabkan, drone memiliki kemampuan teknologi yang memungkinkan masyarakat umum bisa melakukan beragam aktivitas tak terbatas dari jarak jauh, seperti mengirimkan barang, memotret, merekam gambar, hingga menyirami perkebunan dan sebagainya.
Nggak cuma itu, menerbangkan drone juga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan terkait privasi seseorang. Terlebih jika disalahgunakan sebagai kamera pengintai aktivitas pribadi masyarakat umum.
Selain itu, drone juga terbang di wilayah udara dan harus berbagi dengan pengguna jalur lalu lintas udara lain seperti pesawat atau helikopter. Untuk itulah menerbangkan drone di ruang udara terbuka harus sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Aturan menerbangkan drone di wilayah udara Indonesia
Sebelum menerbangkan drone, ketahui dulu aturannya
Nah, sebelum menerbangkan drone di area terbuka di wilayah udara Indonesia, ada baiknya ketahui dulu aturan-aturan penggunaan drone berikut ini. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.
Pertama, menerbangkan drone di ketinggian lebih dari 150 meter (500 kaki) dari permukaan tanah tanpa izin bisa dikenakan sangsi. Baik untuk tujuan hobi atau komersil. Wajib hukumnya bagi sang pilot untuk memiliki surat izin operasi dari Ditjen Perhubungan Udara atau instansi yang berwenang seperti Pemda dari wilayah yang akan dipotret atau diambil gambarnya melalui drone. Baik untuk kepentingan film, pemotretan, pemetaan dan sebagainya.
Jika sekadar hobi, batas maksimum menerbangkan drone hanya boleh di bawah 150 meter. Salah satu tipsnya, jangan menerbangkan drone melebihi tinggi maksimum bangunan di wilayah sekitar.
ADVERTISEMENT
Kedua, dilarang menerbangkan drone di sekitar bandara. Alasannya, bandara merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Jangan sampai dilanggar ya, karena dendanya nggak main-main. Bisa mencapai satu miliar rupiah atau tiga tahun penjara. Ngeri, kan? Nggak sebanding dengan harga drone.
Oya, sebagian besar wilayah Jakarta juga merupakan kawasan terlarang untuk menerbangkan drone. Terutama wilayah seperti Istana Negara, Bandara Soekarno Hatta, Halim Perdanakusuma, yang merupakan area KKOP, sehingga ada larangan untuk menerbangkan drone.
Ketiga, drone harus didaftarkan ke Ditjen Perhubungan Udara pada saat membeli. Saat ini, pendaftaran drone masih gratis. So, buat kalian yang punya drone, daftarkan segera, ya!
Keempat, untuk lebih amannya, pilot drone harus melakukan sertifikasi dan bergabung dengan Komunitas Pilot Drone untuk mendapatkan pelatihan atau sertifikasi.
ADVERTISEMENT
Syarat untuk menjadi pilot drone juga gampang, kok. Ada lima syarat yang harus dipenuhi, yakni WNI, berusia minimal 17 tahun, memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik, sehat, dan lulus dari tes tertulis.
Terobosan baru dari Ditjen Perhubungan Udara
Aplikasi OK-Drone masih dalam tahap pengembangan
Untuk memantau lalu lintas drone yang terbang di wilayah udara Indonesia, saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah mengembangkan aplikasi OK-Drone. Meski masih dalam tahap pengembangan, kita patut mengapresiasi, karena aplikasi ini bertujuan untuk menyediakan informasi pemetaan ruang udara bagi semua penerbang drone.
Nah, udah tau kan, aturan-aturan sebelum menerbangkan drone? Untuk keselamatan dan kenyamanan bersama, ayo kita ikuti aturan-aturan yang sudah dibuat. Walaupun masih dalam tahap pengembangan, jadilah pengguna drone yang bijak dan taat aturan.
ADVERTISEMENT