Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Menghilangkan Diskriminasi terhadap Kaum Transgender
18 September 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Achmad Akmal Al Rasyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Stigma dan diskriminasi terhadap kaum minoritas, termasuk transgender merupakan isu yang paling dekat di lingkungan kita. Stigma itu ditunjukkan karena mereka dianggap memiliki kelainan antara gender dan ekspresi gender yang dimilikinya. Stigma yang diberikan oleh masyarakat bukanlah akhir penderitaan para transgender namun mereka juga mendapatkan diskriminasi birokrasi yang membuatnya sulit mendapatkan pelayanan dari negara.
Perlakuan negatif tersebut pernah diceritakan oleh Emy Mades, salah seorang transgender. Emy menceritakan bahwa ia merasa seperti penumpang kapal gelap ketika hendak bepergian. Emy juga menambahkan bahwa, ia tidak bisa membuat rekening bank, mengakses layanan kesehatan, pelatihan keterampilan, dan kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah. “Rasanya tanpa KTP itu terasing,” ujarnya seperti ditulis Tirto, Kamis (3/6/2021).
ADVERTISEMENT
Emy juga menceritakan bahwa, ada salah satu pengurus RT yang melakukan penghakiman terhadap dirinya dan diminta untuk menjalani takdir sebagai seorang pria. Di lain waktu, ia pernah dijanjikan akan mendapatkan KTP namun dengan syarat harus kembali berdandan seperti pria dan karena hal itu Emy ogah mengurus KTPnya. “Kenapa sih kami harus dipersulit dengan hal-hal yang tidak sepantasnya mereka omongkan,” keluhnya.
Karena diskriminasi yang begitu tajam, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil telah mengkoordinasikan pelayanan pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender. Hal ini dilakukan sebagai usaha untuk memudahkan para transgender mendapatkan dokumen kependudukan serta menghilangkan praktik diskriminasi dalam pelayanan publik.
Dalam siaran pers Dukcapil Kamis (2/6/2021), Ditjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan “Negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik, secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.”
ADVERTISEMENT
Zudan mengungkapkan, dengan memiliki KK dan e-KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. Namun untuk mendapatkan e-KTP para transgender harus mengisi datanya dengan benar dan jujur serta mematuhi hukum yang berlaku untuk mengisi kolom jenis kelamin yang artinya hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah, nama bapak dan ibu jangan diubah,” ungkap Zudan.
Ketika Emy memiliki KTP ia merasa sudah menjadi warga negara Indonesia dan dapat bepergian ke mana saja tanpa mengkhawatirkan operasi yustisi. Namun sayangnya, ia masih tidak bisa membuka rekening di salah satu bank swasta karena adanya perbedaan antara foto Emy terkini dengan jenis kelamin di KTP. Emy juga berusaha menjelaskan bahwa dirinya transpuan namun petugas tetap meminta Emy menyesuaikan diri dengan data. “Kayanya punya KTP juga gak efektif,” keluh Emy.
ADVERTISEMENT
Dalam lingkup Hak Asasi Manusia (HAM), Emy dan para transgender lainnya termasuk dalam minoritas seksual yang artinya mereka tetap memiliki hak karena bukan dianggap penyimpangan seksual. Istilah yang diberikan dianggap merupakan satu tindakan politis untuk menghapus diskriminasi yang ada. Namun pada kenyataannya keberadaan mereka banyak yang masih tersingkirkan dari pengakuan sosial sehingga dapat memperlemah status terhadap hak.
Indonesia memiliki undang-undang yang mendukung keberadaan HAM sehingga secara tidak langsung dapat mendukung keberadaan transgender yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 2: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrat melekat dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan”.
ADVERTISEMENT
Pasal 3 Ayat 1: “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan” dan Ayat 3 “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi” dan terakhir di Pasal 4 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun”.
ADVERTISEMENT