Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Transgender Dalam Pandangan Islam
21 Oktober 2021 17:43 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Achmad Akmal Al Rasyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Transgender dalam masyarakat Indonesia dianggap sebagai kelainan dan melanggar norma kehidupan dan kemasyarakatan. Sudut pandang masyarakat akan hal itu kerap melihat dari latar belakang agama dan sosial budaya. Namun apabila dilihat dari segi Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang yang ada, mereka secara tidak langsung tetap dalam pelayanan negara dan tidak berhak mendapatkan diskriminasi.
ADVERTISEMENT
Penolakan dan diskriminasi terhadap transgender sering dijumpai dengan mengatasnamakan agama. Agama selalu hadir dalam masyarakat dan menjadi sebuah kepercayaan yang telah melekat dalam tubuh manusia sehingga agama memiliki nilai sentral dalam menetapkan norma yang ada di masyarakat. Hal inilah sering dirasakan oleh para transgender. Mereka dianggap tidak siap dalam menerima takdir yang diberikan oleh Tuhan terhadap apa yang telah diberikan.
Dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial, Islam memberikan berbagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan tanpa memberatkan. Kaidah-kaidah hukum dalam Islam bisa bersumber dari Al-Quran dan Hadis ataupun dari para ulama. Di negara Indonesia sendiri memiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan rambu-rambu dalam agama Islam.
Dalam hal menyelesaikan masalah sosial yang berkaitan dengan transgender MUI memberikan Fatwa, bahwa mengubah alat kelamin (gender) dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya dengan sengaja hukumnya haram. Sedangkan jika menyempurnakan alat kelamin bagi seorang mukhannast (orang yang mempunyai dua jenis kelamin) yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya boleh.
ADVERTISEMENT
Fatwa dari MUI memberikan kejelasan bagaimana umat Islam di Indonesia merespons transgender. Perlu diketahui juga bahwasanya ada juga pendapat ulama lain yang bisa memperkuat kedudukan Islam terhadap masalah transgender. Namun sebelum membahasnya, akan lebih baik jika melihat masalah transgender dalam aspek medis. Aspek medis ini diperlukan supaya kita dapat mengetahui bahwa Islam memutuskan masalah selalu dikaji secara mendalam.
Transgender berasal dari gangguan identitas gender yang dikenal dengan Gender Dysphoria atau kelainan identitas gender. Gangguan ini dapat berupa rasa tidak nyaman, tertekan, dan ketidakcocokan antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender. Oleh karena itu, badan kesehatan dunia atau WHO telah mengklasifikasikan kelainan identitas gender tidak termasuk penyakit mental akan tetapi termasuk dalam penyakit seksual. Langkah ini dilakukan karena pengidap kelainan identitas gender sering mendapatkan stigma negatif sehingga mereka sering terabaikan.
ADVERTISEMENT
Penyebab Gender Dysphoria belum diketahui secara pasti, namun dalam beberapa studi yang dilakukan mengatakan bahwa faktor hormon rahim adalah faktor yang umum terjadi meskipun tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain seperti faktor lingkungan atau Neuropsikologis. Lebih khusus, National Health Service menjelaskan bahwa ada beberapa penyebab Gender Dysphoria, antara lain Hiperplasia Adrenal Kongenital, Interseks, dan sindrom ketidakpekaan Androgen atau Androgen Insensitivity Syndrome (AIS).
Mereka yang mengidap kelainan identitas gender disarankan untuk ke dokter dan ke psikiater atau ke klinik spesialis identitas untuk mendapatkan pemeriksaan dan dukungan yang dibutuhkan. Tujuan dari aspek psikologis ini bukan untuk mengubah identitas gender melainkan untuk mengeksplorasi gender dan mengurangi dampak negatif yang muncul. Sedangkan dalam aspek medis terapi hormon feminisasi atau terapi maskulinisasi dapat dilakukan. Namun ada juga pengidap Dysphoria Gender yang melakukan transisi gender, seperti mengubah payudara atau dada, genitalia luar, genetalia dalam, dan gambaran wajah sehingga mereka merasakan kecocokan antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender yang mereka miliki.
ADVERTISEMENT
Perpindahan perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial yaitu perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ketentuan tuhan melainkan diciptakan oleh manusia baik laki-laki maupun perempuan yang melalui proses sosial dan kultural yang panjang. Pada dasarnya dalam Islam, Allah menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Penciptaan manusia dalam dua jenis tersebut sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat QS. Surah Hujurat ayat 13 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
yang artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
ADVERTISEMENT
Namun pada masa sekarang terdapat orang yang sengaja mengubahnya dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya. Perubahan yang mereka lakukan terkadang hanya mengubah ekspresi gendernya tapi juga ada yang sampai melakukan operasi kelamin demi mendapatkan kecocokan antara gender dan ekspresi gendernya.
Terkait dengan perubahan yang dilakukan dengan operasi seperti mengubah alat kelamin, genitalia luar dan dalam, dan yang lainnya hal itu tidak diperbolehkan di dalam Islam. Hal ini sesuai dengan QS. An Nisa’ ayat 19 yang berbunyi:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya, barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam hadis Rasulullah bersabda:
عَنْ اِبْنِ عَبّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم الْمُخَنَّثِيْنَ مِنْ الرَّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاء وَ قَالَ أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ رواه البخاريّ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas R.A: Rasulullah SAW melaknat Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti Laki-laki. Beliau bersabda,"Usirlah mereka dari rumahmu." (HR Al-Bukhari).
Menurut Ibnu Baththal, Rasulullah melaknat mereka bukan karena memang adanya sifat perempuan atau laki-laki dalam dirinya yang merupakan ciptaan Allah. Laknat itu disebabkan oleh kaum laki-laki yang memperturutkan kecenderungan itu dan berdandan seperti kaum perempuan, dan laknat ini juga berlaku bagi perempuan yang sengaja menyerupai laki-laki.
Dalam Islam para pelaku transgender atau waria ini disebut mukhannats (laki-laki yang berperilaku seperti perempuan) atau mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Sedangkan untuk perilakunya Islam menyebut sebagai takhannuts. Mukhannats ini terbagi menjadi dua, yaitu mukhannats bil-kholqi (yang sudah terlahir dengan sifat keperempuanan) dan mukhonnats yang ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya. Lalu yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya.
ADVERTISEMENT
Mukhannats yang disebutkan pertama mereka tetap diterima dalam masyarakat. Dengan berbagai pertimbangan yang harus dimengerti. Di mana tetap harus adanya rasa kasih sayang terhadap mereka dan memperhatikan mereka dengan maksud membantu dan menangani mereka dengan bijak dan baik. Supaya mereka dapat kembali kepada jati diri yang sebenarnya. Sedangkan untuk Mukhannats, yang kedua telah dijelaskan di atas bahwa Rasulullah melaknatnya.
Sayangnya, karena kesalahan pemahaman tentang transgender yang ada di masyarakat membuat para transgender justru mendapat perlakuan yang negatif dan tidak mendapat perhatian. Padahal pasti ada di antara sekian banyak transgender yang pada dasarnya mereka ingin kembali pada jati dirinya.
Di saat mereka masih mempercayai Tuhan dan masih tetap ingin mendekat kepada-Nya. Masyarakat di luar sana yang tak begitu mengerti malah memvonis dengan pemahaman salah. Adanya stigma yang melekat pada transgender ini harus segera diubah di kehidupan kita. Selain sebagai cara supaya mereka percaya diri, merasa diperhatikan serta untuk membantu mereka kembali.
ADVERTISEMENT