Zakat di Ujung Jari: Saat Fintech Bertemu Filantropi Islam demi SDGs

mahasiswa program studi ekonomi islam Universitas Negeri Surabaya
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Achmad Dharma Sholihin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dulu, menunaikan zakat identik dengan mengantre di masjid, mencari amil, lalu menyerahkan amplop atau beras. Kini, sambil menunggu kopi di sela kesibukan, seseorang bisa menghitung zakat penghasilannya lewat aplikasi, membayar lewat dompet digital, lalu menerima laporan penyalurannya langsung di ponsel.
Perubahan ini bukan sekadar soal kemudahan. Ia menyentuh persoalan besar: bagaimana instrumen filantropi Islam yang sudah berusia lebih dari seribu tahun dapat ikut menjawab tantangan pembangunan modern seperti kemiskinan, kelaparan, dan ketimpangan, yang menjadi inti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pertemuan antara zakat dan fintech adalah salah satu jalannya.
Potensinya besar, tetapi belum tergarap. BAZNAS memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, sementara penghimpunan se-Indonesia menjelang Lebaran 2025 baru sekitar Rp41 triliun, atau kira-kira 12,5 persen dari potensi itu (Investortrust). Tren ke arah yang benar sudah terlihat: nilai zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul naik dari Rp9,9 triliun pada 2021 menjadi sekitar Rp44 triliun pada 2025 (Kumparan). Menutup jarak antara potensi dan realisasi inilah tugas besar yang kini coba dijawab teknologi.
Zakat dan SDGs: Dua Bahasa, Satu Tujuan
Zakat bukan sekadar donasi. Ia adalah kewajiban sosial-ekonomi dengan sasaran yang jelas, yaitu delapan golongan penerima (asnaf), mulai dari fakir dan miskin hingga mereka yang terjerat utang. Secara filosofis, zakat dirancang untuk mendistribusikan kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu.
Semangat itu beririsan erat dengan SDGs:
• SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 2 (Tanpa Kelaparan): bantuan konsumtif dan modal usaha bagi mereka yang paling membutuhkan.
• SDG 3 dan SDG 4 (Kesehatan dan Pendidikan): beasiswa, layanan kesehatan, dan program pemberdayaan keluarga.
• SDG 8 (Pekerjaan Layak): zakat produktif yang membantu penerima membangun usaha.
• SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan): redistribusi kekayaan yang menjadi ruh zakat itu sendiri.
• SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan): kolaborasi lembaga zakat, platform digital, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan kata lain, zakat dan SDGs berbicara dengan bahasa berbeda, tetapi menuju tujuan yang sama: kesejahteraan yang adil bagi semua.
Ketika Fintech Masuk ke Dunia Filantropi
Fintech menghadirkan beberapa perubahan penting bagi ekosistem zakat.
1. Kemudahan dan jangkauan
Kalkulator zakat digital, pembayaran lewat dompet elektronik, QRIS, dan transfer virtual account memangkas hambatan teknis. Muzakki tidak perlu lagi bingung menghitung nisab atau mencari lembaga resmi. Generasi muda yang terbiasa bertransaksi nontunai pun lebih mudah tergerak untuk berzakat dan bersedekah.
2. Transparansi dan akuntabilitas
Kepercayaan adalah modal utama lembaga zakat. Dashboard pelaporan, notifikasi penyaluran, dan dokumentasi digital membantu donatur melihat ke mana dana mengalir. Teknologi seperti pencatatan terintegrasi bahkan membuka peluang audit yang lebih rapi dan mudah ditelusuri.
3. Pemetaan penerima yang lebih tepat sasaran
Analitik data membantu lembaga zakat memetakan wilayah dan kelompok yang paling membutuhkan, menghindari penyaluran yang tumpang tindih, serta merancang program yang sesuai kebutuhan lokal. Zakat pun bergeser dari pola bagi-bagi bantuan menuju intervensi yang terukur.
Pemerintah sendiri berencana mengintegrasikan data penerima zakat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran lebih tepat sasaran (Kumparan).
4. Crowdfunding dan penggalangan kolaboratif
Platform urun dana syariah dan penggalangan donasi daring memungkinkan ribuan orang berkontribusi untuk satu tujuan bersama, misalnya membangun sarana air bersih di desa atau membiayai alat usaha bagi pedagang kecil.
5. Integrasi dengan wakaf dan keuangan sosial lainnya
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf kini bisa berada dalam satu ekosistem digital. Donatur dapat memilih beragam instrumen dalam satu aplikasi, sementara lembaga dapat mengelola dana dengan lebih terintegrasi.
Dari Mustahik Menjadi Muzakki: Zakat yang Memberdayakan
Kekuatan terbesar zakat di era digital bukan hanya mempermudah pembayaran, tetapi mengubah cara dana disalurkan. Zakat produktif memungkinkan penerima mendapat modal usaha, pelatihan, dan pendampingan. Seorang penjual makanan keliling, misalnya, dapat dibantu gerobak, bahan baku, dan pelatihan pembukuan sederhana, lalu perlahan mandiri.
Fintech memperkuat proses ini lewat pencatatan usaha digital, akses ke platform penjualan daring, dan literasi keuangan melalui aplikasi. Targetnya bukan ketergantungan jangka panjang, melainkan perpindahan status: dari penerima menjadi pemberi. Inilah wujud nyata prinsip maqashid syariah dalam menjaga harta dan martabat manusia.
Tantangan yang Perlu Dijawab
Potensi besar tentu disertai pekerjaan rumah.
1. Kepercayaan dan keamanan. Maraknya penipuan berkedok donasi menuntut platform dan lembaga zakat memperkuat verifikasi, keamanan data, dan edukasi publik agar masyarakat hanya menyalurkan lewat kanal resmi.
2. Kesenjangan digital. Tidak semua mustahik memiliki ponsel pintar atau akses internet yang stabil. Digitalisasi harus berjalan beriringan dengan pendekatan tatap muka agar tidak ada yang tertinggal.
3. Kapasitas amil. Lembaga zakat, terutama di tingkat lokal, perlu peningkatan kemampuan teknologi, pengelolaan data, dan manajemen risiko.
4. Kepatuhan syariah dan regulasi. Inovasi harus tetap selaras dengan fikih zakat dan aturan yang berlaku, termasuk soal ketentuan penerima, waktu penyaluran, dan pengawasan.
5. Literasi zakat. Sebagian masyarakat belum memahami jenis zakat, cara menghitung, dan manfaat zakat bagi pembangunan, sehingga potensinya belum tergarap optimal.
Langkah ke Depan
Agar zakat digital benar-benar berdampak pada SDGs, beberapa langkah dapat ditempuh:
1. Bangun ekosistem terintegrasi antara lembaga zakat, platform fintech, perbankan syariah, dan pemerintah agar data dan program saling terhubung.
2. Perkuat standar transparansi, termasuk pelaporan dampak yang mudah dipahami publik, bukan hanya laporan keuangan.
3. Prioritaskan zakat produktif dengan pendampingan usaha yang berkelanjutan.
4. Tingkatkan literasi digital dan zakat, terutama bagi generasi muda dan amil di daerah.
5. Ukur dampak secara konsisten dengan indikator yang selaras dengan SDGs, misalnya peningkatan pendapatan penerima dan jumlah keluarga yang keluar dari kemiskinan.
6. Jaga prinsip syariah dan etika data, sehingga inovasi tidak mengorbankan amanah dan privasi.
Penutup
Zakat di ujung jari bukan berarti menyederhanakan ibadah menjadi sekadar transaksi. Teknologi hanyalah sarana; nilai, niat, dan tujuan tetap menjadi ruh utamanya. Ketika kemudahan fintech bertemu kedalaman makna filantropi Islam, zakat berpeluang menjadi kekuatan nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
SDGs mengajak dunia untuk tidak meninggalkan siapa pun. Zakat sudah lama mengajarkan hal yang sama. Kini, dengan sentuhan digital, pesan itu dapat menjangkau lebih banyak orang, lebih cepat, dan lebih tepat sasaran.
Referensi
• Investortrust.id. (27 Maret 2025). Baznas: Penerimaan Zakat Tahun Ini Baru Mencapai Rp 41 Triliun.
• Kumparan. Kemiskinan RI Disebut Bisa Hilang Jika Pengumpulan Zakat Capai Rp 400 T.
