Konten dari Pengguna

Memajaki Keringat, Menuai Penyakit: Ironi Kebijakan Pajak Olahraga

Achmad Fadillah

Achmad Fadillah

Pemerhati dan Peneliti Kebijakan Publik, Antropolog

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Achmad Fadillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi olahraga bersama pasangan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi olahraga bersama pasangan. Foto: Shutterstock

Bayangkan sekelompok pemuda yang batal bermain futsal mingguan, atau seorang ibu yang berpikir dua kali untuk ikut kelas yoga. Bukan karena malas, tapi karena biayanya menjadi semakin mahal, bertambah 10% dari biaya sebelumnya. Hal ini, bukan sekadar dilema pribadi, melainkan potret nyata dari kebijakan publik yang membingungkan: di saat negara gencar mengkampanyekan hidup sehat, pemerintah daerah justru memajaki aktivitas yang menyehatkan itu.

Salah satu akar masalahnya, terletak pada kekeliruan fundamental dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi ini secara keliru memasukkan "olahraga permainan" ke dalam kategori "Jasa Kesenian dan Hiburan" , menyamakannya dengan aktivitas konsumtif pasif seperti menonton konser. Pemprov DKI Jakarta, melalui Perda No. 1 Tahun 2024, dengan sigap menerjemahkannya menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk 21 jenis fasilitas olahraga, dari futsal hingga pusat kebugaran.

Menyamakan olahraga yang merupakan sebuah partisipasi aktif untuk kesehatan dengan hiburan adalah sebuah rabun jauh kebijakan. Argumen bahwa kebijakan ini menyasar "orang mampu" juga meleset. Di kota besar dengan fasilitas publik yang terbatas , lapangan sewaan dan sanggar senam justru menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat luas dari berbagai lapisan ekonomi untuk bisa hidup sehat.

Kebijakan ini menciptakan paradoks yang menyakitkan. Saat Indonesia berjuang melawan krisis penyakit tidak menular—dengan penderita diabetes mencapai 19,5 juta jiwa, peringkat kelima di dunia, kita justru membuat olahraga lebih mahal. Beberapa pengamat kebijakan publik, secara tajam memperingatkan bahwa ini bisa "mematikan animo masyarakat untuk berolahraga" karena pada akhirnya "niat sehat malah jadi beban".

Dampaknya bersifat regresif. Beban pajak ini lebih berat dirasakan oleh kelompok menengah ke bawah yang paling sensitif terhadap kenaikan harga , dan berisiko mengubah olahraga menjadi "barang mahal yang hanya bisa dinikmati segelintir orang". Ini adalah sinyal kebijakan yang sangat kontradiktif: pemerintah mempromosikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), namun di saat yang sama mengenakan pajak pada sarananya. Ironisnya, saat Indonesia bergerak mundur, negara lain justru berlari ke depan.

Korea Selatan, mulai Juli 2025, memberikan potongan pajak penghasilan hingga 30% bagi warganya yang menggunakan gym dan kolam renang. Malaysia menjadikan biaya pelatihan untuk 103 jenis olahraga sebagai pengurang pajak individu dan menyiapkan insentif bagi sponsor korporat. Singapura lebih agresif lagi: setiap donasi untuk olahraga digandakan oleh pemerintah, dan donaturnya mendapat potongan pajak super sebesar 250%. Bahkan Inggris menggunakan "pajak dosa" dari minuman manis untuk mendanai program olahraga di sekolah. Mereka melihat olahraga sebagai investasi, bukan objek pajak.

Fokus pada pendapatan pajak yang relatif kecil ini membuat kita buta terhadap potensi ekonomi yang jauh lebih besar. Industri sport tourism di Indonesia diproyeksikan bernilai Rp18,79 triliun pada 2024. Sebuah event marathon di Jakarta saja bisa menghasilkan perputaran ekonomi Rp127,1 miliar, menghidupkan hotel, restoran, hingga UMKM.

Industri olahraga adalah mesin padat karya yang menciptakan lapangan kerja bagi pelatih, manajer, hingga fisioterapis. Dengan memajaki partisipasi di tingkat akar rumput, kita sedang menggerogoti fondasi dari industri bernilai triliunan rupiah ini.

Sudah saatnya kita mengubah arah. Tiga langkah strategis perlu segera diambil untuk menyikapi paradoks kebijakan ini. Pertama, reklasifikasi hukum. Keluarkan olahraga partisipatif dari kategori "hiburan" dalam UU HKPD. Hal ini, adalah langkah fundamental untuk memotong akar masalah.

Kedua, adopsi model fiskal insentif. Tiru praktik terbaik global. Berikan keringanan pajak bagi masyarakat yang berolahraga dan perusahaan yang menjadi sponsor. Pajaki yang benar-benar mewah, bukan kebutuhan sehat masyarakat.

Ketiga, akselerasi pendanaan alternatif. Segera operasionalkan Lembaga Dana Perwalian Keolahragaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keolahragaan. Ini akan menciptakan sumber dana berkelanjutan tanpa harus membebani masyarakat.

Pilihan ada di tangan para pembuat kebijakan: terus memajaki keringat rakyat demi pendapatan jangka pendek yang semu, atau berinvestasi pada kesehatan dan produktivitas bangsa untuk keuntungan jangka panjang yang tak ternilai. Sudah saatnya kebijakan fiskal kita menjadi akselerator, bukan inhibitor, bagi terwujudnya Indonesia yang lebih sehat, berprestasi, dan sejahtera.