Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
18 Juli 2022 17:09 WIB
Tulisan dari Achmad Fauzan Rahmadany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem keuangan berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Dengan demikan, menjaga stabilitas sistem keuangan harus terus dilakukan. Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut terdapat risiko yang berasal dari internal maupun eksternal yang dapat mengganggu sistem keuangan. Jika hal ini terus berlanjut maka akan berujung pada “krisis”.
ADVERTISEMENT
Krisis keuangan global tahun 2008 mengindikasikan kompleksnya kondisi perekonomian. Risiko demi risiko seolah merambat ke berbagai sektor ekonomi. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keterkaitan keuangan antar regional. Kondisi tersebut, mendorong perlunya ketersediaan data yang mampu menggambarkan kondisi perekonomian dan sistem keuangan. Sejak awal tahun 2014, Bank Indonesia berkerjasama dengan institusi terkait menyusun Regional balans Sheet. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menginisiasi penyusunan Regional balans Sheet untuk mengidentifikasi adanya ketidakseimbangan keuangan.
Dalam rangka mengidentifikasi ketidakseimbangan keuangan, ada dua metode yang saat ini yang dikembangkan oleh Bank Indonesia antara lain Analisis Profil Risiko dan Analisis Jaringan. Analisis profil risiko dapat menggambarkan ketidakseimbangan yang dapat menjadi sumber risiko yang berasal dari kerentanan masing-masing sektor institusi antara lain risiko likuiditas, risiko nilai tukar, risiko eksternal leverage ratio dan risiko solvabilitas pada sektor institusi.
ADVERTISEMENT
Sejarah mengajarkan bahwa krisis bisa datang kapan saja bersumber dari mana saja dan menghabiskan biaya yang sangat besar serta memerlukan waktu pemulihan yang sangat lama. Krisis yang terjadi mengajarkan pentingnya kebijakan makroprudensial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan makroprudensial yang ditujukan untuk mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dilaksanakan melalui identifikasi sumber risiko sistemik, pengawasan makroprudensial, respons kebijakan dan protokol manajemen krisis. Saat ini, Bank Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan makroprudensial yang meliputi LTV CCB dan GWM LFR sebagai bagian dari upaya untuk meregang perilaku perbankan yang berlebihan dalam mengikuti siklus ekonomi.
Loan To Value Rasio (LTV) mengatur maksimal kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan properti. Pada saat ekonomi sedang membaik dan KPR disalurkan secara berlebihan maka LTV diperketat atau uang muka dinaikkan. Apabila ekonomi melemah dan penyaluran KPR terbatas maka LTV dilonggarkan atau uang muka menjadi renggang sehingga properti menjadi terjangkau. Sebagaimana LTV, hal ini berlaku pula pada uang muka kepemilikan kendaraan bermotor. Ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi dan aktivitas perekonomian meningkat perilaku perbankan cenderung mengalami prosiklikalitas. Untuk mengurangi kecenderungan berlebihan tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan Countercyclical Capital Buffer (CCB).
ADVERTISEMENT
Countercyclical Capital Buffer (CCB) adalah pengaturan tambahan permodalan perbankan untuk meredam risiko sistemik dan perilaku perbankan yang berlebihan. Pada saat ekonomi membaik maka perbankan diminta untuk membentuk CCB yang dapat digunakan pada saat perekonomian sedang melemah. Giro Wajib Minimum (GWM) adalah pengaturan tentang rasio penyaluran kredit terhadap dana yang dihimpun perbankan sehingga penyaluran kredit sesuai dengan kebutuhan perekonomian. Perbankan yang memiliki rasio LFR di luar ketentuan akan dikenakan tambahan Giro Wajib Minimum (GWM).
Stabilitas sistem keuangan merupakan tugas bersama dari keempat lembaga yang tergabung dalam komite stabilitas sistem keuangan yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan kepada masing-masing lembaga. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terdiri dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas. Jasa Keuangan (OJK) dan LPS. Gangguan internal dan eksternal dapat datang sewaktu-waktu tanpa koordinasi dan sinergi dari keempat lembaga maka akan sangat sulit mencegah gangguan yang dimaksud. Bank Indonesia senantiasa berperan aktif dalam memperkuat koordinasi baik secara bilateral maupun dalam kerangka KSSK.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kebijakan makroprudensial akomodatif terus diperkuat guna mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Percepatan pemulihan intermediasi mendorong dari sisi penawaran dengan tetap menjaga ketahanan, mendorong pemulihan sektor-sektor prioritas dan inklusif serta menjawab tantangan peradaban baru ekonomi digital dan berkelanjutan.
Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas dan wewenang dibidang makroprudensial, Bank Indonesia menerbitkan kajian stabilitas keuangan yang meliputi pasar keuangan, korporasi dan rumah tangga, perbankan dan IKNB serta infrastruktur sistem keuangankeuangan.
Harapan pemulihan perekonomian yang dibarengi dengan menurunnya tekanan pada sektor real memberikan dampak baik pada kinerja institusi keuangan termasuk perbankan. Hal ini didukung tercapainya program pemulihan ekonomi nasional yang ditandai dengan terjadinya restrukturisasi kredit. Kedepan pertumbuhan intermediasi yang dilakukan oleh perbankan terlihat membaik meski masih terbatas seiring dengan terjadinya perbaikan pertumbuhan ekonomi domestik. Selain itu, Bank Indonesia tetap melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif yang bertujuan untuk memulihkan kembali ekonomi nasional. Kebijakan makroprudensial akomodatif saat ini lebih diarahkan untuk menjaga ketahanan sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi dengan memperkuat pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia akan terus mempercepat pembiayaan melalui dukungan keuangan inklusif yang dilakukan melalui penguatan ketahanan UMKM, pengembangan ekonomi syariah dilengkapi dengan pendalaman pasar keuangan serta mempercepat ekonomi digital dan sistem keuangan. Kedepan, penentuan dan pengambilan kebijakan yang dilakukan secara bersama-sama terus diperkuat guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam rangka meningkatkan efektivitas keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional