Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pembangunan Ibu Kota Baru Jadi Beban Buat APBN
23 Januari 2022 22:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Achmad Fauzan Rahmadany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah Indonesia melakukan pemindahan ibu kota menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat, salah satunya adalah tidak adanya kejelasan mengenai tujuan pemindahan ibu kota itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Masyarakat banyak mempertanyakan rencana pemindahan ibu kota ini apakah hanya sebatas simbol negara, pusat kedudukan eksekutif atau pusat pemerintahan secara keseluruhan. Selain pertanyaan di atas, masyarakat juga mempertanyakan darimana sumber anggaran yang dikeluarkan untuk melakukan pemindahan ibu kota tersebut.
Jika dilihat dari sudut pandang pembiayaan, pemindahan ibu kota Indonesia tentu saja akan membutuhkan biaya yang jumlahnya tidak sedikit.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Suharso Monoarfa, dalam Dialog Nasional menyatakan bahwa skema pembiayaan pemindahan ibu kota berasal dari 3 sumber dana, yaitu: 1.) APBN; 2.) Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dengan pihak swasta .3 Pembiayaan APBN Tahun 2020 difokuskan pada belanja negara untuk disalurkan dalam bentuk bantuan sosial, bantuan UMKM, insentif dunia usaha, serta mendorong sektor keuangan perbankan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, keputusan pemindahan ibu kota di tengah krisis akibat COVID-19 dianggap tidak tepat karena akan mempengaruhi neraca keuangan Indonesia. Apalagi keputusan ini hanya dilakukan secara sepihak oleh Lembaga Eksekutif tanpa pertimbangan atau bahkan persetujuan dari parlemen. Menurut Rod Hague dan Martin Harrop menyebutkan bahwa setidaknya ada 6 fungsi parlemen, yakni Representation , Delibration , Legislation , Authorizing Expenditure , Making Government dan Scrunity.
Pemindahan ibu kota membutuhkan dana yang besar, kesiapan sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan dan juga keamanan. RUU IKN ini masih dianggap memuat potensi masalah secara formil maupun materiil. Pembahasan RUU IKN dinilai terlalu cepat dan tergesa-gesa sehingga banyak substansi yang belum rampung dibahas.
Selain itu, masalah RUU IKN disorot akan adanya kemungkinan tidak ada perwakilan masyarakat di ibu kota baru. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945 tapi juga berpotensi melahirkan otoritarianisme di mana belum ada penjelasan teknis yang mengatur nasib masyarakat adat hingga lingkungan hidup di ibu kota baru. Pembahasan RUU IKN ini hanya berlangsung singkat, kurang dari dua bulan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah ada baiknya keputusan pemindahan ibu kota baru ini lebih dipertimbangkan kembalikan mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih belum cukup stabil untuk meningkatkan APBN dan melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di samping itu, perlu adanya pertimbangan dan pengaturan skala prioritas di mana utang negara saat ini lebih dianggap mendesak dan lebih penting untuk diatasi daripada keputusan pemindahan ibu kota baru. Dengan harapan, masyarakat juga dapat lebih fokus dan tidak terprovokasi oleh isu pemindahan ibu kota baru yang semakin menyulitkan masyarakat dalam hal mengatasi permasalahan ekonomi karena sebagian besar biaya penanganan pandemi dan sumber pendanaan usaha rakyat berasal dari APBN.