Konten dari Pengguna

Jumlah Rukun Wudu Menurut Empat Mazhab

Achmad Hudan Hidayat
Achmad Hudan Hidayat Mahasiswa Aktif Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta
5 Mei 2022 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Achmad Hudan Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: Ilustrasi berwudu dari shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Ilustrasi berwudu dari shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Proses wudu merupakan salah satu upaya untuk menghilangkan hadas pada seseorang. dalam pelaksanaan salat sendiri, wudu merupakan syarat sah dari salat. Cara mensucikannya ialah dengan berwudu. Tidak menjadi sah salat seseorang ketika masih dalam keadaan hadas tanpa berwudu. Saat membahas kajian kitab Fikih (Bang Haji) menjelaskan bahwa dalam wudu memiliki enam rukun, 1. Niat, 2. Membasuh Wajah dari tumbuhnya rambut sampai jakun, 3. Membasuh tangan dari telapak tangan sampai siku, 4. Membasuh kepala, 5. Membasuh telapak kaki sampai mata kaki, 6. Tertib Setelah menjelaskan enam rukun wudu disambung dengan penjelasan secara terperinci "yang enam rukun itu merupakan pendapat Mazhab Syafii." Ujar Bang Haji. Setelah menjelaskan, muncul pertanyaan saya "Bagaimana pendapat Mazhab yang lainnya Bang Haji?" Tanya saya. kemudian diberikan penjelasan oleh Bang Haji mengenai rukun wudu dalam Mazhab yang lainnya. 1. Mazhab Hanafi Pandangan dalam Mazhab Hanafi rukun wudu hanya berjumlah empat, dengan alasan bersumber langsung dari al quran yang bersifat pasti. 2. Mazhab Maliki Sama dengan Mazhab Hanafi, dalam Mazhab Maliki juga hanya terdapat empat rukun wudu dengan alasan yang sama yaitu karena sudah bersumber langsung dari al quran. 3. Mazhab Syafii Pandangan dalam pendapat mengenai rukun wudu, hanya Mazhab Syafii yang menetapkan enam rukun. yang mana niat tertib termasuk kedalam rukun, sehingga yang dalam al quran dijelaskan empat ditambah dengan dua rukun lainnya niat tertib terpisah dari yang empat. 4. Mazhab Hambali Empat rukun wudu juga dipakai oleh Mazhab Hambali, seperti Mazhab Hanafi Maliki, serta dengan alasan yang sama juga. Kesimpulan pembahasan pada dasarnya memang rukun wudu berjumlah empat, begitu juga pendapat tiga Mazhab selain Mazhab Syafii. Adapun Mazhab Syafii menetapkan enam rukun dalam wudu, karena menganggap bahwa niat tertib tidak digabung dengan empat rukun yang dijelaskan oleh al quran. Diawali dengan niat untuk berwudhu, kemudian melakukannya dengan tertib tanpa diubah mana yang lebih dahulu.
ADVERTISEMENT