Konten dari Pengguna

Perkuliahan di Prodi Perbandingan Mazhab Hukum: Apa Saja Sih yang Dipelajari?

Achmad Hudan Hidayat
Achmad Hudan Hidayat Mahasiswa Aktif Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta
5 Mei 2022 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Achmad Hudan Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Gambar : foto bersama angkatan 21 PMH UIN Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar : foto bersama angkatan 21 PMH UIN Jakarta
ADVERTISEMENT
Sudah satu tahun saya merasakan dunia perkuliahan. Sebagai salah satu Mahasiswa semester dua (saat ini), yang mengambil pendidikan Perbandingan Mazhab Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Pada saat pertama menjadi mahasiswa baru (maba) banyak pertanyaan masyarakat yang ditujukan kepada saya. "Apa sih yang dipelajari di Perbandingan Mazhab?", "Satu Mazhab saja susah bagaimana empat?", "Ga takut jadi sesat nantinya?", dan pertanyaan lainnya. Saya yang masih berstatus sebagai mahasiswa baru, belum bisa memberikan jawaban terhadap pertanyaan tersebut. Bahkan sering kali pertanyaan tersebut menggoyahkan mental saya untuk pindah Prodi dalam menghadapi perkuliahan. Dalam pikiran saya bertanya, "Apa saya sanggup nantinya?". Berkat dukungan orang tua dan keluarga saya pun memantapkan hati untuk terus melanjutkan perkuliahan saya di Perbandingan Mazhab. Semester satu sudah saya lalui, alhamdulillah hasil dari Indeks Prestasi Kumulatif saya pun memuaskan. Pelajaran yang diajarkan serta penyampaian para dosen pengajar dalam mengajar, tidak ada penyimpangan seperti pandangan masyarakat. Tidak semua mata kuliah juga berlabel agama, ada beberapa mata kuliah umum yang diajarkan. Beranjak di semester kedua saat ini, barulah saya mendapat mata kuliah yang berhubungan dengan Prodi Kuliah saya yaitu Pengantar Perbandingan Mazhab. Dosen pengajar saya pun seorang Ahlulbait Drs. Umar Al-Haddad M.Ag, dalam setiap pertemuannya beliau menjelaskan tentang dasar dari perkuliahan Perbandingan Mazhab. Meski sebenarnya dalam semester satu, saya sendiri sudah menerima pelajaran tentang bagaimana empat Mazhab dalam memutuskan hukum. Jadi kuliah di Prodi Perbandingan Mazhab tidak seperti stigma negatif yang ada pada masyarakat, yang hanya membandingkan hukum antar Mazhab. Tetapi kenyataannya Mahasiswa juga mendapatkan pendidikan hukum diluar hukum Mazhab atau mata kuliah umum lainnya. Selain mengenai pelajaran, masyarakat juga banyak yang berpikir mengenai peluang kerjanya nanti "Selesai nanti bisa jadi apa?", "Paling paling cuman jadi ustaz kampung", dan pemikiran lainnya. Padahal gelar yang didapat sama dengan Prodi hukum lainnya yaitu S.H. maka peluang kerjapun sama pada umumnya, menjadi Hakim, Jaksa, Pengacara dan profesi hukum lainnya. Jadi jangan khawatir memilih Perbandingan Mazhab Hukum untuk berkuliah, baik mata kuliah agama maupun mata kuliah umum semuanya diajarkan secara merata dalam Prodi Perbandingan Mazhab Hukum ini.
ADVERTISEMENT