Konten dari Pengguna

Membaca Arah Pandang Kebijakan AI Indonesia

Ahcmad Naufal Khairullah

Ahcmad Naufal Khairullah

Analis Politik dan Kebijakan Publik

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahcmad Naufal Khairullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemanfaatan tata kelola AI kepada kebijakan publik. (Foto: Suriya Phosri/istock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemanfaatan tata kelola AI kepada kebijakan publik. (Foto: Suriya Phosri/istock)

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terus menjadi sorotan global, terutama karena potensinya dalam mendorong efisiensi lintas sektor dan akselerasi pertumbuhan ekonomi. AI saat ini bukan lagi sekadar instrumen teknologi, melainkan infrastruktur strategis yang akan sangat mempengaruhi cara kita bekerja, belajar dan juga menjalani hidup sehari-hari. Di tengah gelombang transformasi ini, Indonesia sebagai negara menghadapi tantangan besar, yakni bagaimana membangun tata kelola AI yang inklusif, etis, dan berdaulat hingga menjawab kebutuhan masyarakatnya.

Persaingan Global: AI sebagai Aset Geopolitik Baru

Ilustasi perang dagang antara AS-Tiongkok untuk menjadi pemimpin dalam transformasi AI (Foto: Shutterstock)

Hari ini, negara-negara saling berlomba untuk memposisikan diri menjadi pemimpin dalam ekosistem AI. Tiongkok, misalnya, pemerintahnya secara masif menggelontorkan dana besar untuk mendukung startup AI, membangun pusat riset nasional, hingga menyusun peta jalan jangka panjang untuk menjadi raksasa teknologi global.

Bahkan di tengah-tengah perang dagang Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, AI mampu menjadi titik panas utama. Disaat Amerika Serikat berhasil terlebih dahulu mengorbitkan model AI sumber terbuka (open-source) dengan ChatGPT dan Gemini, Tiongkok tak mau kalah dengan balas meluncurkan DeepSeek dan Manus AI bahkan mereka berani membandrol dengan harga yang jauh lebih murah.

Merespons hal tersebut, Amerika Serikat mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan DeepSeek. Mengutip publikasi dari Independent, Senator Partai Republik Josh Hawley baru-baru ini mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) baru bertajuk "Decoupling America's Artificial Intelligence Capabilities from China Act of 2025" atau UU Pemisahan Kemampuan AI Amerika Serikat dan Tiongkok Tahun 2025. RUU ini berupaya memperketat dan melarang warga negara AS untuk mengembangkan teknologi kecerdasan buatan di Republik Rakyat Tiongkok maupun bagi entitas asing lainnya.

Meskipun DeepSeek tidak disebutkan secara eksplisit dalam naskah RUU tersebut, usulan ini muncul hanya beberapa pekan setelah platform AI buatan Tiongkok itu mendapat lonjakan popularitas secara global, termasuk di Amerika Serikat.

Fakta ini menegaskan bahwa persaingan yang terjadi bukan lagi sekadar perlombaan inovasi, tetapi telah bertransformasi menjadi pertarungan atas kedaulatan teknologi. Kecerdasan buatan kini menjadi simbol kekuatan baru, dan Indonesia perlu segera menentukan sikap strategisnya dalam dinamika global ini.

AI sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Secara global, AI digadang-gadang sebagai “minyak baru” karena kemampuannya mendongkrak produktivitas, menciptakan inovasi pelayanan publik, dan membuka peluang ekonomi baru. Hal ini mengingatkan penulis pada awal kemunculan internet yang menggemparkan dunia dengan kemampuannya dalam mengubah cara kerja industri.

Menurut Laporan dari PricewaterhouseCoopers (PwC) pada tahun 2017 memperkirakan bahwa AI dapat berkontribusi sebesar US$15,7 triliun terhadap PDB dunia pada 2030. Di kawasan Asia Tenggara, AI diperkirakan bisa meningkatkan PDB hingga US$1 triliun. Kemudian, di Indonesia, laporan Kearney (2020) menyebutkan bahwa kontribusi AI terhadap PDB nasional dapat mencapai 12% atau sekitar US$366 miliar pada 2030, apabila dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal.

Hasil penelitian dari World Economic Forum (WEF) bahkan menemukan bahwa AI akan menggantikan 85 juta pekerjaan pada 2025, namun sekaligus menciptakan 97 juta pekerjaan baru — khususnya dalam pengembangan AI, ilmu data, dan kolaborasi manusia-mesin. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, dalam forum sesi dialog AI as Innovation and Competition Driver of Indonesia's Digital Economy, turut menegaskan potensi ini untuk Indonesia dalam menjadi faktor pendorong transformasi digital dan berperan dalam upaya mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Namun, pertanyaannya apakah kita benar-benar sedang menuju ke sana?

Kerangka Strategi yang Masih Fragmentaris

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keynote speech saat menghadiri Berita Satu Out Look 2025. (Foto: Anhar/Komdigi)

Indonesia sesungguhnya sudah memiliki fondasi awal. Pada 2020, pemerintah meluncurkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045 dengan lima sektor prioritas: kesehatan, pendidikan, reformasi birokrasi, ketahanan pangan, dan mobilitas cerdas. Targetnya ambisius yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat unggulan dalam pengembangan dan penerapan AI di Asia Tenggara pada 2045.

Upaya ini diperkuat dengan Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, regulasi lunak yang menjadi landasan awal dalam mendorong penggunaan AI secara etis dan bertanggung jawab. Aturan ini menekankan pendekatan “3P”: Policy, Platform, dan People. Namun, regulasi ini masih bersifat “soft regulation”, tidak mengikat secara hukum.

Dengan demikian, ia hanya dapat dijadikan sebagai pedoman moral, bukan kerangka kebijakan yang dapat memaksa atau mengarahkan pelaku industri, pemerintah daerah, atau bahkan lembaga pendidikan untuk mengikuti standar tertentu dalam implementasi AI.

Walaupun pemerintah saat ini tengah menjanjikan regulasi “hard regulation” AI akan rampung pada Juni 2025. Namun menurut AI Readiness Index 2023 dari Oxford Insights, Indonesia masih berada di peringkat ke-42 dari 193 negara. Kita tertinggal dari Singapura (peringkat 1 di Asia), Malaysia, bahkan Vietnam, yang secara proaktif mengembangkan kerangka hukum dan kelembagaan AI secara komprehensif.

Singapura sendiri telah memiliki “Model AI Governance Framework” sejak 2019, sementara Malaysia berhasil mendirikan Malaysia National AI Office (NAIO) sebagai lembaga khusus untuk pengawasan dan pengembangan kebijakan AI. Tak ketinggalan Vietnam sudah menyusun “National Strategy on Research, Development and Application of Artificial Intelligence to 2030” sejak tahun 2021. Indonesia perlu mengambil pelajaran dari langkah-langkah progresif ini.

Implementasi AI Belum Esensial

Ilustrasi para capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang dibuat menggunakan AI. (Foto: @farisalmn/Instagram)

Di lapangan, pemanfaatan AI di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor hiburan dan tren digital, mulai dari foto dan video generative AI untuk tren konten media sosial hingga kebutuhan komersial dan media kampanye politik. Sayangnya, belum banyak terlihat integrasi AI pada layanan publik esensial seperti kesehatan, pendidikan, keamanan data warga, atau tata kelola pemerintah yang efisien.

Sementara itu, negara-negara tetangga telah menjadikan AI sebagai tulang punggung sektor publik: dari sistem transportasi pintar, pengelolaan limbah, layanan agrikultur presisi, hingga sistem deteksi bencana.

Sayangnya, saat ini Indonesia masih tertinggal jauh, terutama dalam soal infrastruktur dan literasi digital. Dimana akses internet yang belum merata, ketimpangan kualitas sumber daya manusia, serta belum adanya peta jalan nasional penggunaan AI untuk sektor layanan publik membuat Indonesia tampak gamang dalam melangkah.

Kontradiksi antara Narasi Politik dan Realita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam berbagai kesempatan kerap mendorong narasi dalam penggunaan AI di Indonesia harus cepat dan adaptif. Melalui kunjungannya ke Universitas dan kanal youtube nya ia sering menyampaikan

Wapres Gibran mengunggah video terkait AI melalui channel pribadinya (Foto: Gibran Rakabuming Raka/Youtube Channel)

"Yang namanya AI tidak bisa menggantikan manusia. Tapi manusia yang tidak pakai AI akan kalah sama manusia yang pakai AI."

Ia bahkan mewacanakan agar kurikulum AI dimasukkan dalam sistem pendidikan sekolah.

Pernyataan ini seolah menggambarkan visi pemerintah yang transformatif dan progresif. Akan tetapi, tanpa fondasi regulasi dan kurikulum yang kokoh, wacana ini berisiko menjadi retorika semata bahkan dapat membuka ruang politisasi teknologi dalam sistem pendidikan nasional.

Menteri Komdigi Meutya Hafid juga menyatakan komitmennya untuk mendorong tata kelola AI yang mendukung SDGs yaitu pengembangan AI yang mengedepankan kepentingan publik dan kesejahteraan sosial dan memperjuangkan posisi Indonesia dalam diskusi kebijakan AI global. Namun membicarakan AI tanpa menyoroti ketimpangan infrastruktur digital di Indonesia hanyalah sebuah ilusi.

Masih banyak daerah yang belum memiliki konektivitas internet stabil, apalagi infrastruktur cloud dan data center komponen vital dalam ekosistem AI. Jika tak diatasi, Indonesia berisiko menciptakan kelas digital baru yaitu mereka yang mengendalikan AI, dan mereka yang hanya menjadi objeknya (commodity).

Rekomendasi: AI untuk Reformasi

Sebagai seorang analis politik dan kebijakan, saya melihat bahwa arah kebijakan AI Indonesia harus bergeser dari euforia teknologi menuju perencanaan berbasis kebutuhan publik. AI seharusnya dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan tata kelola pemerintahan dari sistem data kependudukan, pencegahan korupsi berbasis deteksi pola, sampai pada sistem distribusi bantuan sosial yang lebih transparan dan efisien.

Kita membutuhkan AI yang bekerja untuk rakyat, bukan sekadar alat yang diikuti karena hype atau para muda-mudi era kini mengenal dengan kata FOMO (fear of missing out) untuk memberikan kesan agar tidak tertinggal. Untuk itu, diperlukan langkah terintegrasi:

  • Penetapan kebijakan dan regulasi yang adil, tegas, transparan, akuntabel, etis, berkelanjutan dan inklusif.

  • Tata Kelola Data Nasional yang Terpadu

  • Pelibatan aktif sektor akademik, swasta, dan masyarakat sipil dalam pengembangan AI.

  • Peningkatan investasi pada infrastruktur digital daerah tertinggal.

  • Literasi dan pelatihan intensif bagi aparatur dan masyarakat sipil untuk memahami dan menggunakan AI.

  • Peningkatan dan pembiasaan pelayanan publik berbasis AI

Jika tidak, Indonesia hanya akan terus menjadi komoditas teknologi AI, tanpa pernah menjadi pencipta kebijakan yang berdaulat secara digital.

Kesimpulan

Indonesia kini tengah berada di titik krusial. Di satu sisi, bonus demografi dan pertumbuhan ekonomi digital memberi harapan besar kepada kita. Di sisi lain, tanpa langkah yang terukur dan terkoordinasi, kita berisiko kehilangan momentum dan terbilang menggunakan AI hanya untuk mengikuti tren sesaat.

Melalui komitmen politik yang kuat (political will), dukungan regulasi yang adaptif, dan investasi yang tepat sasaran dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, AI dapat menjadi mesin penggerak Indonesia menuju masa depan yang lebih adil, efisien, dan manusiawi bukan sekadar simbol kemajuan yang kosong akan makna.