Permohonan Rehabilitasi Ridho Rhoma Sedang Dipertimbangkan Hakim

18 Juli 2017 17:10 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridho Rhoma usai diperiksa BNN (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma usai diperiksa BNN (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
ADVERTISEMENT
Kasus hukum yang tengah menyeret penyanyi Ridho Rhoma saat ini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Proses sidang kasus dugaan narkoba yang digelar hari ini, Selasa (18/7), sudah memasuki agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak Ridho Rhoma pada sidang kedua, Selasa (11/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ridho, Ahmad Cholidin, menuturkan hingga saat ini sedang berjuang agar kliennya bisa kembali menjalani masa rehabilitasi. Karena saat ini Ridho ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Sidang Perdana Ridho Rhoma. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Ridho Rhoma. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Lalu, bagimana perkembangan proses pengajuan rehabilitasi Ridho saat ini?
"Tadi kalimatnya (majelis hakim) adalah sedang dipertimbangkan. Mudah-mudahan besok (sidang pada Selasa,25 Juli) ada penetapan untuk rehab," ujar Cholidin.
Ia harus tetap optimis jika putra Raja Dangdut Indonesia itu bisa segera kembali menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.
Apalagi, barang bukti yang ditemukan polisi pada saat penggeledahan, narkoba yang dimiliki Ridho kurang dari 1 gram.
Ridho Rhoma di BNN. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma di BNN. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Insya Allah (direhabilitasi). Karena apa, diawali dari assessment itu sudah dari berbagai pihak. Berkenaan dengan undang-undang narkotika dibawah 1 gram, itu juga harus direhabilitasi. Yang memang kita tidak duga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan di Salemba," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan narkoba Ridho akan kembali dilanjutkan pada Selasa (25/7) mendatang, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Barat.
Rilis Sabu Ridho Rhoma (Foto: Aditia Novianysah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Sabu Ridho Rhoma (Foto: Aditia Novianysah/kumparan)
Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama telah ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3) malam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Ridho menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas menemukan barang bukti sabu 0,7 gram, yang dibeli dari seseorang seharga Rp 1,8 Juta.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ridho pun dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Namun, pada 7 Juni kemarin, Ridho dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta.