Pihak Evelyn Sebut Permohonan Cerai Aming Karena Terlalu Baper

20 April 2017 12:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aming dan Evelyn jalani sidang cerai (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
Permasalahan rumah tangga Aming dan Evelyn hari ini, Kamis (20/4) kembali di gelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, hari ini mereka berdua kembali mangkir pada sidang dengan agenda pemberian jawaban dari pihak Evelyn yang sebelumnya digugat Aming.
Keduanya hanya diwakilkan masing-masing kuasa hukumnya. Devi Waluyo, kuasa hukum Aming, datang ke persidangan pada pukul 09.25 WIB menggunakan setelan rapi dan jas berwarna hitam. Devi dan tim kuasa hukumnya langsung memasuki ruang persidangan.
Berselang 30 menit, kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna akhirnya datang, sekitar pukul 09.55 WIB, dan langsung menyusul ke ruang sidang.
Baca Juga:
Tak sampai 30 menit, kuasa hukum Aming dan Evelyn sudah keluar dari ruang sidang keempat. Kuasa hukum Evelyn kemudian langsung mengungkapkan apa yang terjadi pada sidang yang digelar hari ini.
ADVERTISEMENT
"Intinya, termohon menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Karena daftarnya tidak ada alias kabur," ujar kuasa hukum Evelyn, Henry ketika ditemui di PA Jakarta Selatan.
Sidang perceraian Aming dan Evelyn. (Foto: Mustika Sari/kumparan)
Kuasa hukum Evelyn merasa, masalah rumah tangga pada permohonan cerai yang dilayangkan Aming sangat sepele.
"Yang jelas gugatannya kami udah baca, isinya keributan rumah tangga yang terlalu di besar-besarkan. Hal yang semua pasangan suami istri sering terjadi. seharusnya tidak dibuat perkara terlalu berlebihan, terlalu baper (bawa perasaan)," katanya.
Aming dan Evelyn (Foto: Instagram/ @psychodiva2016)
Henry juga menambahkan, pihaknya akan melakukan gugatan balik atas permohonan cerai yang dilakukan Aming.
"Setelah itu kami melakukan gugatan balik, rekovensi. Untuk melindungi hak-hak pemohon. Nanti setelahnya agenda replik. Pemohon menjawab isi dari jawaban saya. Minggu depan dia harus balas," tandasnya.
ADVERTISEMENT