Tora Sudiro dan Istri Boleh Pulang Jika Tak Konsumsi Zat Psikotropika

3 Agustus 2017 18:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tora Sudiro dan Mieke Amalia (Foto: Instagram/@mieke_amalia)
zoom-in-whitePerbesar
Tora Sudiro dan Mieke Amalia (Foto: Instagram/@mieke_amalia)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemeran Indro dalam film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!', Tora Sudiro, tertangkap atas dugaan menggunakan obat psikotropika jenis dumolid bersama dengan istrinya, Mieke Amalia pada Kamis (3/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Tora Sudiro dan Mieke Amalia benar ditangkap 10.00 WIB oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan, satuan Narkoba," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kantor Humas Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Tora Sudiro dan Mieke saat diperiksa. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tora Sudiro dan Mieke saat diperiksa. (Foto: Dok. Istimewa)
Martinus menambahkan, pasangan selebriti ini ditangkap di Kompleks Bali View, Cireundeu, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut disita 30 butir jenis dumolid.
Hingga saat ini, pasangan yang menikah sejak 2009 itu masih mengikuti pemeriksaan laboratorium untuk mengidentifikasi kandungan yang terdapat dalam butiran tersebut.
"Apakah Psikotropika apa bukan, masih tunggu pemeriksaan lab," terangnya.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia (Foto: Instagram/@mieke_amalia)
zoom-in-whitePerbesar
Tora Sudiro dan Mieke Amalia (Foto: Instagram/@mieke_amalia)
Penangkapan kedua artis ini dilakukan setelah melalui proses pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa sebelumnya. Pada peristiwa sebelumnya, telah ditangkap seseorang di wilayah Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Bila psikotropika, penyidik akan lakukan proses penegakan hukum pada dua orang tersebut. Bila bukan, akan kita kembalikan," pungkasnya.