MENDESENTRALISASI SENSE OF CRISIS

Ketua Umum Asosiasi Industri Mineral Republik Indonesia (AIMRI) Kandidat Ph.D. Urban Planning, Tianjin University, Republik Rakyat Tiongkok Penikmat Indonesia-Tiongkok. Follow The Nation.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Achyar Al Rasyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada tanggal 16 Juli 2021 meminta agar seluruh jajaran kementerian dan lembaga untuk memiliki sense of crisis yang tinggi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditingkat pusat pun terlihat sudah seirama dengan partner kerjanya yaitu pemerintah pusat, hal ini dapat dilihat dari dukungan DPR-RI terhadap pemerintah pusat. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, pada tanggal 6 Juli 2021, Ketua DPR RI menyatakan mendukung penuh seluruh langkah serta kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19.
Ini bisa berjalan baik salah satunya karena anggota DPR RI merupakan perwakilan partai politik, dimana mayoritas partai politik berada didalam pemerintahan eksekutif, ditambah dengan ada beberapa petinggi partai politik yang menduduki jabatan sebagai menteri sehingga komunikasi dan konsolidasi pemerintah pusat dengan DPR-RI terbangun dengan baik, sinergis, serta seirama.
Tatangan di Daerah
Teguran dari MENDAGRI kepada 19 pemerintah daerah yang belum merealisasikan anggaran penanganan COVID-19 pada tanggal 18 Juli 2021 dan pernyataan beliau tanggal 23 Juli 2021 bahwa pemerintah daerah jangan selalu menunggu pusat, merupakan suatu keharusan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah pusat dalam kesigapannya menangani Pandemi COVID-19 beserta dampaknya. MENDAGRI sadar bahwa penanganan Pandemi COVID-19 tidak akan berhasil jika tanpa dukungan dari entitas di daerah. Pernyataan MENDAGRI patut diapresiasi karena Pandemi COVID-19 penyebarannya sudah sangat meluas. Sisi lain, publik (masyarakat Indonesia) lebih menyoroti kepada pemerintah pusat. MENDAGRI dalam konteks struktur pemerintahan memiliki wewenang untuk mengatur, menegur, bahkan memberikan sanksi bagi pemerintah di daerah.
Namun, perlu disadari pemerintah daerah juga perlu didukung oleh DPRD dalam melakukan kebijakan dan langkah taktis maupun strategis dalam tema penanganan Pandemi COVID-19. Secara faktual, jika dibandingkan dengan tingkat pusat, keleluasaan pemerintah daerah dalam mengomandoi penanganan pandemi tidak bisa diasamakan dengan pemerintah pusat dalam hal kelancarannya berkonsolidasi dengan legislatif. Pemerintah daerah dihadapkan pada latar belakang dari partai politik tiap Anggota DPRD yang anatominya berbeda, yaitu perolehan suara yang direpresentasikan dengan jumlah kursi dan susunan pimpinan DPRD berbeda dengan tingkat pusat. Selain itu koalisi partai politik pengusung dan pendukung eksekutif di daerah (Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota/Bupati-Wakil Walikota-Wakil Bupati) juga berbeda dengan koalisi partai politik yang mendukung Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jika DPRD (yang notabene merupakan kader partai politik) tidak memiliki sense of crisis yang sama dengan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam melakukan langkah taktis dan strategis untuk menangani Pandemi COVID-19. Refocusing anggaran dari alokasi untuk situasi normal perlu diubah peruntukkannya untuk menangani COVID-19, ada beberapa alokasi yang perlu persetujuan DPRD dan ada yang tidak (menjadi hak pihak eksekutif). Alokasi anggaran yang perlu persetujuan DPRD untuk direfocusing inilah yang biasanya menjadi hambatan. Biasanya DPRD enggan merefocusing karena terdapat dana pokok-pokok pikiran (POKIR) dari DPRD yang outputnya menjadi program pembangunan (fisik maupun non fisik) yang kemudian eksekusinya dijalankan oleh pemerintah daerah dengan Anggota DPRD bersangkutan (yang mengusulkan POKIR tersebut) bisa mengawal bahkan turut serta meresmikan (jika fisik) dan atau melaunching sebuah program (jika non fisik) dihadapan masyarakat. Selain itu juga terdapat dana aspirasi yang berawal dari ajuan para konstituen dari Anggota DPRD yang outputnya berupa dana hibah atau bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah daerah untuk konstituen Anggota DPRD tersebut. Sehingga Anggota DPRD sangat bergantung dari hal-hal tersebut dalam membangun kepercayaan dihadapan konstituennya. Maka, ketika realisasi POKIR dan dana hibah atau bansos direfocusing, anggota DPRD khawatir konstituennya mengalami kekecewaan. Padahal situasi saat ini adalah situasi extraordinary (diluar situasi normal) dimana seluruh energi perlu dialihkan untuk penanganan Pandemi COVID-19.
Penguatan Konsolidasi Daerah
Faktanya, tidak semua kepala daerah mampu melakukan lobby terhadap DPRD untuk mau melakukan refocusing dana POKIR maupun hibah dan bansos. Selain karena tugas utama DPRD adalah mengawasi pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah mungkin merasa “takut” dalam melakukan lobby, warna dukungan dari partai politik sebagai “rumah” dari para anggota DPRD pun sangatlah abu-abu, mana yang mendukung dan mana yang tidak, karena tidak adanya ruang yang disediakan Undang-Undang (UU) dan peraturan untuk kepala daerah dapat memberikan porsi jabatan kepada non-ASN di jajaran SKPD (misal : kader partai politik) di daerah sebagai representasi dukungan partai politik terkait terhadap pemerintah eksekutif (seperti pemerintah pusat). Positifnya adalah kepala daerah dapat dengan mudah memimpin jajarannya karena berstatus ASN, negatifnya adalah tidak ada implementasi tegas simbol dukungan partai politik daerah yang mendukung pemerintah daerah yang dapat berpengaruh terhadap keberhasilan lobby pemerintah daerah terhadap DPRD.
Berbeda dengan pemerintah pusat dimana warnanya hitam putih, dengan partai politik yang kadernya menjadi menteri itu adalah tanda dimana partai politik tersebut mendukung pemerintah pusat. Ditambah dengan beberapa ketua umum dan petinggi Partai Politik yang juga menjadi menteri didalam kabinet. Hal tersebut akan memudahkan pemerintah pusat melakukan dialog dan lobby dengan Anggota DPR-RI.
Sense of crisis ini bisa disentralisasi dengan upaya mengendalikan anggota DPRD juga, tidak hanya pemerintah daerahnya saja. Bisa dengan 2 cara, pertama masyarakat sebagai konstituennya mengawal, mendorong, dan mendesak DPRD untuk mengalokasikan anggaran POKIR, bansos dan hibah untuk penanganan COVID-19, kedua, pemerintah pusat mengkonsolidasikan seluruh Ketua Umum Partai Politik ditingkat pusat (baik yang didalam maupun diluar pemerintahan) untuk kemudian memberikan materi dan kesadaran pentingnya sense of crisis dalam situasi saat ini untuk dimiliki oleh seluruh elit partai politik diseluruh tingkatan berikut anggota dewannya hingga tingkatan daerah, lalu diakhiri dengan permintaan kepada seluruh partai politik mengomandoi seluruh kadernya ditingkat daerah, khususnya yang menjadi anggota DPRD untuk mendukung penuh langkah dan kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Dengan sense of crisis yang terdesentralisasi, harapannya Anggota DPRD mau berlegowo untuk mengalihkan dana POKIR serta bansos dan hibah untuk konstituennya dalam bentuk kegiatan atau fasilitas yang berhubungan dengan penanganan COVID-19. Serta mau mendukung penuh pemerintah daerah dalam situasi Pandemi COVID-19.
Achyar Al Rasyid
Kandidat Ph.D., Urban Planning, Tianjin University, Tiongkok /
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama, Cirebon
