Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Memudahkan atau Membebani UMKM?
Tulisan dari adambumiputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang penjual daring membuka aplikasi lokapasar seperti biasa. Ia menerima pesanan, barang dikirim, pembayaran masuk, dan transaksi selesai. Namun, mulai Oktober 2026, ada satu hal baru yang perlu lebih diperhatikan: sebagian transaksi tersebut juga berkaitan dengan pemungutan pajak oleh lokapasar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk pemerintah adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bagi sebagian masyarakat, informasi mengenai pajak yang dipungut oleh lokapasar mungkin terdengar seperti munculnya pajak baru. Padahal, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru. Perubahannya terutama terletak pada mekanisme pemungutan. Kewajiban yang sebelumnya harus dipenuhi sendiri oleh pedagang kini dapat dipungut melalui lokapasar tempat transaksi berlangsung.
Secara sederhana, lokapasar kini tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli. Platform digital juga menjadi bagian dari administrasi perpajakan.
Dari Lapak Digital Menjadi Bagian dari Sistem Pajak
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. DJP memberikan contoh bahwa apabila peredaran bruto melalui lokapasar sebesar Rp1 juta, jumlah PPh yang dipungut adalah Rp5.000.
Namun, angka 0,5 persen tersebut tidak dapat langsung dipahami sebagai pajak tambahan sebesar 0,5 persen bagi semua penjual daring.
Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Artinya, persoalannya bukan hanya berapa persen pajak yang dipungut, tetapi juga apakah pedagang memahami pajak yang sedang dipungut, cara menghitungnya, serta perlakuannya dalam pelaporan pajak.
Di sinilah tantangan sebenarnya muncul.
Ketika Kemudahan Digital Bertemu dengan Literasi Pajak
Pemerintah memiliki alasan yang cukup jelas dalam menerapkan mekanisme ini. Transaksi digital terus berkembang dan aktivitas perdagangan semakin banyak berlangsung melalui platform elektronik. Karena itu, pemungutan pajak melalui lokapasar dapat membuat proses administrasi menjadi lebih terintegrasi.
Dari sisi administrasi, pedagang tidak harus melakukan seluruh proses pemungutan secara manual. Lokapasar dapat melakukan pemungutan pada saat pembayaran diterima, kemudian menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan
Namun, digitalisasi administrasi pajak tidak otomatis berarti seluruh pedagang menjadi lebih memahami pajak.
Seorang pelaku UMKM bisa saja sangat memahami cara membuat toko daring, memasang iklan, mengatur promosi, membaca statistik penjualan, hingga mengelola pengiriman. Namun, belum tentu ia memahami perbedaan antara omzet, laba, PPh final, kredit pajak, dan kewajiban pelaporan SPT.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari kemampuan sistem lokapasar dalam memungut pajak secara otomatis.
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: apakah penjual memahami apa yang dipotong dari hasil penjualannya?
UMKM Kecil Tetap Mendapat Ruang Pengecualian
Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah adanya pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi tertent
DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar, sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan aturan.
Ketentuan ini penting karena tidak semua penjual daring memiliki skala usaha yang sama.
Ada toko daring dengan omzet miliaran rupiah, tetapi ada pula mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja yang memiliki usaha sampingan, maupun pelaku usaha mikro yang hanya menjual produk dalam jumlah terbatas.
Karena itu, penerapan kebijakan pajak dalam ekonomi digital perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang sangat beragam.
Jangan sampai teknologi membuat proses pemungutan menjadi lebih cepat, tetapi pemahaman wajib pajak justru tertinggal.
Tantangan Berikutnya: Transparansi
Menurut saya, salah satu hal terpenting dalam penerapan kebijakan ini adalah transparansi.
Pedagang seharusnya dapat melihat dengan jelas nilai transaksi, jumlah pajak yang dipungut, dasar pengenaan pungutan, serta cara menggunakan bukti pemungutan tersebut dalam administrasi perpajakan.
Semakin otomatis sistem perpajakan, semakin penting pula informasi yang diberikan kepada wajib pajak.
Sebab, bagi penjual kecil, potongan beberapa ribu rupiah mungkin terlihat sederhana. Namun, jika terjadi berulang kali dalam ratusan transaksi, angka tersebut menjadi bagian dari arus kas usaha yang harus dipahami dan diperhitungkan.
Transparansi juga penting agar penjual tidak salah mengartikan potongan pajak sebagai biaya lokapasar atau sebaliknya.
Jangan Hanya Membuat Pajak Lebih Mudah Dipungut
Digitalisasi pajak pada dasarnya merupakan perkembangan yang sulit dihindari. Pemerintah membutuhkan sistem yang mampu mengikuti perubahan cara masyarakat melakukan kegiatan ekonomi.
Namun, digitalisasi seharusnya tidak berhenti pada kemampuan sistem untuk memungut pajak secara otomatis.
Digitalisasi juga harus membuat pajak lebih mudah dipahami, diperiksa, dicatat, dan dipertanggungjawabkan oleh wajib pajak.
Lokapasar memang dapat menjadi jembatan antara transaksi digital dan administrasi perpajakan. Namun, jembatan tersebut akan berfungsi dengan baik jika penjual memahami apa yang terjadi di balik angka yang muncul pada laporan transaksi mereka.
Pada akhirnya, persoalan PPh Pasal 22 lokapasar bukan sekadar mengenai angka 0,5 persen.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara membangun sistem perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital tanpa membuat pelaku usaha kehilangan pemahaman atas kewajiban mereka sendiri.
Pajak yang dipungut secara otomatis memang dapat membuat administrasi menjadi lebih praktis. Namun, pajak yang dipahami oleh masyarakat akan membuat kepatuhan memiliki dasar yang lebih kuat.
Karena itu, ketika lokapasar mulai menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak, edukasi seharusnya berjalan seiring dengan teknologi.
Jangan sampai lapaknya sudah digital, pembayarannya sudah digital, pajaknya sudah otomatis, tetapi pemahaman pelaku usahanya masih tertinggal.

