Diskresi dan Fiktif Positif Pasca-UU Cipta Kerja

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII)
Tulisan dari Addi Fauzani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terjadi pergeseran konsep diskresi dan fiktif positif pasca-terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang beberapa waktu lalu disahkan. Diskresi (freies ermessen) merupakan suatu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara mengutamakan efektifitas dan efisiensi tercapainya suatu tujuan daripada berpegang teguh pada ketentuan hukum, atau kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan publik guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum. Sedangkan istilah fiktif positif terdiri dari dua padanan kata yakni ’fiktif’ dan ‘positif’. Diistilahkan ‘fiktif’ karena secara faktual pemerintah tidak mengeluarkan keputusan tertulis, tetapi dianggap telah mengeluarkan keputusan tertulis, sedangkan istilah ’positif’ berarti karena isi keputusan itu dipersamakan dengan ’mengabulkan’ terhadap suatu permohonan.
Pergeseran Diskresi
Pengertian diskresi di dalam UU Cipta Kerja masih sama dengan pengertian diskresi yang diberikan dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Perbedaan konsep hanya pada tataran syarat penggunaan diskresi, Di dalam Pasal 24 UU AP, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu syarat bagi pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi. Tetapi di dalam Pasal 175 poin 2 UU Cipta Kerja, syarat tersebut dihapus.
Ada kekhawatiran karena ruang lingkup diskresi sangat luas, dengan tidak adanya syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” maka diskresi akan berpotensi untuk mudah disalahgunakan. Dengan dihapuskannya syarat tersebut, maka telah terjadi pergeseran syarat yang lebih mempermudah pejabat pemerintahan untuk menggunakan diskresi yakni sebelumnya harus mematuhi 6 (enam) syarat di dalam UU AP, saat ini menjadi 5 (lima) syarat di dalam UU Cipta Kerja. Bahkan muncul pertanyaan, apakah dengan dalih diskresi, pejabat pemerintahan dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan?. Untuk menjawab hal ini, maka peradilan administrasi sebagai lembaga yang mengontrol tindakan administratif yakni pengejawantahan dari konsep negara hukum. Yaitu segala penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh negara dengan perantara pemerintahnya harus sesuai dan menurut saluran-saluran yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh hukum akan menjadi lembaga “penilai” apakah diskresi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Implikasi Pengaturan Fiktif Positif yang Baru
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, setidaknya ada perubahan ketentuan mengenai fiktif positif yang termuat dalam Pasal 175 poin 6 UU Cipta Kerja. Pertama, mengenai batas waktu pejabat pemerintahan melakukan tindakan. Sebelumnya dalam UU AP, pejabat pemerintahan diberikan waktu maksimal 10 hari. Di dalam UU Cipta Kerja batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 5 hari. (2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pemangkasan waktu tersebut sejatinya di satu sisi memberikan tanggung jawab kepada pejabat pemerintahan untuk segera merespon permohonan pelayanan publik. Tetapi di sisi lain, akan lebih berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kecermatan. Asas kecermatan mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Sehingga, meskipun terkadi pemangkasan waktu harus benar-benar tetap memperhatikan asas kecermatan.
Kedua, dihilangkannya mekanisme yang menjamin kepastian hukum atas keputusan fiktif positif yang dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, UU AP mengatur bahwa pemohon harus mengajukan kepada PTUN untuk mendapatkan putusan fiktif postif sesuai aturan pasal 53 ayat (4), dan dalam ayat (5) UU AP mengatur PTUN wajib memutus selama 21 hari kerja sejak permohonan diterima. Berdasarkan ketentuan ini maka ada dua kemungkinan, pertama, mekanisme mekanisme campur tangan badan yudisial atas tindakan pejabat pemerintahan yang mengabaikan sesuatu permohonan yang ditujukan kepadanya (administrative inaction) memang dihilangkan. Sehingga telah muncul ketentuan baru mengenai “fiktif positif otomatis” atau "Tindakan yang Dianggap Dikabulkan Secara Hukum" tanpa kontrol badan yudisial. Kedua, mekanisme ini tidak diatur di UU Cipta Kerja tetapi diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 175 Poin 6 ayat (5) UU Cipta Kerja.
