Legisprudensi dan Revisi UU ITE

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII)
Tulisan dari Addi Fauzani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masih segar di ingatan kita, bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, “ugal-ugalan” dalam membentuk Undang-Undang (UU) sepanjang tahun 2019-2020. Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), dan yang terakhir yang paling mendapatkan sorotan di berbagai elemen masyarakat yakni UU Cipta Kerja dipandang oleh berbagai ahli nir-partisipasi, tertutup dan bertentangan dengan nurani rakyat. Atas dasar fenomena tersebut maka sangat lumrah muncul satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Syarif Hidayat, apakah “vote” suara yang diamanahkan masyarakat pada pemilihan umum (yakni pada DPR dan Presiden) kemudian berbuah “voice” pada fase pascapemilihan umum dalam bentuk kebijakan pemerintah yang bertumpu pada aspirasi rakyat? Atau justru yang terjadi ialah “vote” minus “voice”. Pemilu hanya difungsikan sebagai instrumen oleh para elite politik untuk menuai legitimasi sehingga, tidak terjadi korelasi antara ‘perwakilan’ dan ‘keterwakilan’.
Revisi UU ITE
Pada awal tahun 2021 ini di luar dari ekspektasi legislasi yang buruk pada tahun sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal harapan atas legislasi yang baik yaitu akan meminta kepada DPR bersama-sama merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE dinilai memiliki pasal karet yang dapat digunakan untuk “mengkriminalisasi” sesuai dengan “cita rasa” orang yang merasa dilanggar atas dasar UU ITE. Setidaknya SAFEnet mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 terdapat 292 kasus terkait UU ITE, jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yakni 140 kasus, bahkan kasus sepanjang 2018 melebihi total kasus sejak 2011-2017 yaitu 216 kasus. Pemblokiran situs maupun aplikasi tertentu, persekusi pada jurnalis, kekerasan gender online, stigma pada LGBT, ancaman terhadap korban yang seharusnya dilindungi menjadi sedikit contoh dari banyak contoh kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
Padahal, Indonesia sebagai negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi yaitu Pasal 28 E ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu Pasal 22 ayat (3) UU Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekspresi, menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Berangkat dari fakta empiris di atas, dan dengan adanya jaminan konstitusionalitas hak berekspresi, maka UU ITE sebagai legal subtance yang memang dirasa tidak sesuai dengan norma dan nilai yang hidup di dalam masyarakat maka sudah selayaknya UU ITE menjadi prioritas legislasi bagi pembentuk UU untuk mendesak direvisi.
Momentum Menegakkan Legisprudensi
Berkaca pada pada pola legislasi yang amburadul sepanjang tahun 2019-2020 dengan lolosnya berbagai UU yang kontroversial, maka revisi UU ITE menjadi momentum untuk kembali menegakkan legisprudensi yang mendambakan aspirasi masyarakan. Menyitir dari Luc J. Wintgens yang menyebutkan bahwa legisprudensi merupakan cabang teori hukum yang berhubungan dengan legislasi dari perspektif teoretis dan praktis. Legisprudensi terutama menitikberatkan pada aspek teoretis dalam legislasi yang seringkali diabaikan sebagaimana terjadi pada praktek legislasi tahun 2019-2020. Legisprudensi menjadi sebuah antithesis dari pandangan hukum yang menganggap semata-mata hanya sebagai produk politik di legislatif.
Melalui pendekatan legisprudensi, peraturan perundang-undangan ditempatkan pula sebagai hasil kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara teoretis. Dengan demikian, pembentuk UU akan sangat terikat dengan rasionalitas yang harus dibangun pada saat membentuk UU. Luzius Mader kemudian melengkapi cara menegakkan legisprudensi dengan menguraikan kategori tersebut, metode legislatif, teknik legislasi, perancangan legislasi, komunikasi legislasi, prosedur legislasi, manajemen legislasi, aspek sosiologis dalam legislasi, teori legislasi. Ke depannya dengan momentum revisi UU ITE yang memang dikehendaki oleh banyak kalangan di masyarakat, maka dengan legisprudensi inilah setidaknya dapat mengawal proses legislasi yang dapat menghasilkan produk hukum yang baik.
