UU Cipta Kerja dan Penyelundupan Regulasi

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII)
Tulisan dari Addi Fauzani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu lalu, kita dipertontonkan kembali dengan adanya proses legislasi penuh kontroversi yang disajikan oleh para pembentuk Undang-Undang. Pembentuk Undang-Undang tersebut, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah atas nama mempermudah "izin berusaha" melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Undang-Undang (RUU) "Omnibus Law" Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 kemarin. Setidaknya, UU Cipta Kerja tersebut berpotensi melanggar hak-hak yang dijamin dalam konstitusi. Bahkan, secara formil dapat dikatakan sebagai penyelundupan regulasi.
Sejatinya, selain UU Cipta Kerja, pada masa pandemi ini, terdapat beberapa UU kontroversial lain yang telah dilahirkan oleh DPR dan Pemerintah. UU tersebut adalah UU perubahan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU Mahkamah Konstitusi. Sehingga, selama masa pandemi virus corona ini telah lahir 3 UU yang dianggap kontroversial.
Di samping materi muatannya yang bermasalah, secara formil, proses legislasi beberapa UU kontroversial tersebut diduga dibentuk secara kilat, tidak partisipatif, terlebih pengesahannya mengambil momentum di tengah pandemi sehingga masyarakat sangat terbatas untuk menyuarakan aspirasinya.
Legislasi di Tengah Pandemi
Terma “penyelundupan regulasi” mungkin sebagian pihak menilai bahwa sebutan tersebut terlalu provokatif untuk ditujukkan kepada salah satu lembaga yang bertugas mulia yaitu mewakili kepentingan rakyat ini. Tetapi, apabila melihat dan membandingkan terma tersebut dengan istilah “penyelundupan hukum” (westonduiking dalam bahasa Belanda); (fraude a la loi dalam bahasa Perancis); (fraus legis dalam bahasa latin); dan (gesetszesumgehung, das hadeln in fraudem legis dalam bahasa jerman) yang sering diartikan sebagai penyelundupan yang dilakukan oleh seseorang dengan berlindung di balik suatu hukum untuk menghindari hukum lain, maka langkah pembentuk undang-undang yang disebutkan di awal, tidak salah apabila dikategorikan melakukan penyelundupan hukum dalam bentuk penyelundupan regulasi.
Dalam tulisan ini, penyelundupan regulasi yang dimaksudkan adalah DPR berlindung dan memanfaatkan kondisi pandemi virus corona dengan adanya hukum kedaruratan kesehatan yang berbentuk kebijakan pembatasan aktivitas sosial atau apapun namanya. Momentum pandemi ini, sangat membatasi aktvitas sosial seperti konsultasi publik yang sejatinya sangat penting dilakukan dalam rangka membentuk UU yang partisipatif. Meskipun, akhirnya masyarakat tidak tahan dan mau tidak mau menyelenggarakan demo. Hal ini berarti, bahwa kekecewaan masyarakat terhadap UU tersebut lebih besar daripada ketakutannya akan pandemi virus corona. Kekecewaan masyarakat seharnya dapat menjadi tamparan yang keras kepada pembentuk Undang-Undang.
Langkah Positif
Pembentuk Undang-Undang seyogyanya bersikap lebih bijaksana dalam proses legislasi agar tidak dianggap melakukan penyelundupan regulasi di tengah pandemi ini dengan menyelenggarakan beberapa opsi solusi tersebut. Pertama, bahwa DPR seharusnya fokus menggunakan fungsi pengawasan dan anggarannya yang dijamin dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI 1945, untuk mengawasi Pemerintah agar penanganan covid-19 lebih efektif dan efisien. Harold J Laski dan Goerge B Galloway menyatakan, “Not Legislation but control of administration is becoming primary function of the modern congress” yang intinya bahwa dalam keadaan normal saja, di negara modern, lembaga legislatif lebih berfokus pada fungsi pengawasan pelaksanaan undang-undang, apalagi dalam keadaan darurat seperi ini. Mungkin, hanya di Indonesia saja terjadi anomali fungsi legislasi seperti ini. Begitupula dengan pemerintah, seharusnya juga mengoptimalkan upaya-upaya agar pandemi virus corona ini segera berakhir. Itikad untuk mengerahkan seluruh upaya dalam menghadapi pandemi ini merupakan amanah dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 yang menegaskan, bahwa tujuan didirikannya negara ini adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sehingga, seperti yang diungkapkan Cicero bahwa solus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi menjadi agenda yang seharusnya diutamakan.
Kedua, DPR tidak perlu memaksakan pemenuhan target legislasi tahun 2020 ini, dengan menimbang kedaruratan kesehatan bahkan juga menjadi bencana nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai gantinya, DPR dapat memanfaatkan mekanisme carry over (pengalihan pembahasan), bahwa sebuah RUU dari periode sebelumnya dapat dialihkan ke periode berikutnya dilihat dari kebutuhan hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan beberapa langkah positif tersebut, diharapkan pembentuk UU tidak menambah kembali catatan kelam lewat lahirnya regulasi yang kontroversial.
