Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pembinaan Kemandirian Sebagai Pembekalan Penghidupan Narapidana
9 November 2022 13:12 WIB
Tulisan dari Ifan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberian sanksi pidana bagi para pelanggar hukum pidana merupakan ketetapan yuridis sebagai andil dalam proses sistem peradilan pidana yang dijalankan oleh Indonesia. Pemasyarakatan berperan aktif guna menjalankan sanksi pemidanaan hilang kemerdekaan atau sanksi penjara bagi para pelaku tindak pidana. Dalam praktiknya, sanksi dilakukan dengan berlandaskan pada filosofi social reintegration sebagai bentuk pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi narapidana agar dapat kembali bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan sanksi kurungan penjara di Indonesia dilaksanakan secara sah dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan atau yang kita ketahui sebagai lapas berperan selaku subsistem peradilan pidana untuk menjalankan konsep perlakuan terhadap para pelanggar pidana dengan tetap berpedoman pada UU yang berlaku serta mengedepankan unsur HAM. Sebagai upaya mencapai tujuan dari pemasyarakatan namun tetap mengutamakan nilai-nilai yang ada di masyarakat dan lingkungan, tidak dapat sembarang perlakuan dapat diberikan kepada para narapidana. Konsep perlakuan yang diberikan sebagai bentuk memanusiakan kembali para narapidana yaitu dengan diberikannya program pembinaan. Program pembinaan yang diberikan dalam hal ini berbentuk pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Adanya pembinaan yang diselenggarakan ini guna mempersiapkan kembali para narapidana agar mampu dan siap ketika diterjunkan kembali di masyarakat sehingga mampu untuk dapat mengembangkan dirinya dan menyesuaikan kembali dengan kondisi yang ada. Sebab, seringkali masih ada stigma negatif yang melekat di pikiran masyarakat terkait narapidana yang telah menyelesaikan hukumannya yang menjadikan kendala bagi narapidana itu sendiri ketika sedang berusaha untuk mengintegrasikan dirinya kembali dalam lingkup masyarakat.
Pembinaan kemandirian memiliki urgensi dan manfaat yang tinggi bagi narapidana yang mana sebagai bentuk pembekalan yang berorientasi pada peningkatan kualitas diri dan pemulihan penghidupan bagi narapidana agar dapat menghidupi kembali dirinya ketika sudah dibebaskan. Mempertimbangkan aspek penghidupan berarti juga menilai dari kemampuan atau potensi produktivitas individu narapidana itu sendiri untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan ketika diterapkan di masyarakat. Dalam hal ini pembinaan kemandirian menggunakan pendekatan keterampilan yang bermanfaat untuk memupuk jiwa kreativitas, mengasah keterampilan pribadi, sarana melampiaskan stres atau kejenuhan, sebagai bekal menghidupi diri ketika sudah habis masa pidana, serta sebagai fondasi awal penerapan kemampuan berwirausaha ketika kembali bermasyarakat. Adanya pembinaan kemandirian menjadikan nilai positif setiap kegiatan yang dilakukan narapidana agar dapat introspeksi terhadap tindak pidana yang pernah dilakukannya. Pentingnya pembekalan keterampilan untuk dapat siap bekerja ataupun bersosialisasi bagi narapidana dikarenakan seringkali terdapat beberapa kasus berupa munculnya residivis yang tidak mampu untuk survive kembali di masyarakat sehingga mengulang kembali tindak kejahatan dan berujung masuk kembali ke lapas.
ADVERTISEMENT
Dalam menentukan kegiatan pembinaan kemandirian yang tepat bagi narapidana, disesuaikan berdasarkan assessment yang mengacu pada potensi dan kebutuhan tiap narapidana, dalam hal ini telah dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan pada tahap awal pembinaan seorang narapidana. Terdapat berbagai bentuk pembinaan kemandirian terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan yang juga disesuaikan ketersediaan sarana dan prasarana pada tiap Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan. Bentuk-bentuk dari pembinaan kemandirian yang diberikan di lembaga pemasyarakatan yaitu berupa budidaya perikanan, budidaya pertanian, pengelasan listrik, praktik menjahit, laundry pakaian, jasa pangkas rambut, produksi kerajinan tangan, produksi mainan anak, jasa penyablonan, dan pembuatan produk tertentu yang merupakan ciri khas suatu lapas.
Selain bermanfaat bagi penghidupan narapidana ketika kelak dibebaskan, narapidana yang mampu memproduksi suatu produk bernilai jual melalui pembinaan kemandirian yang dilakukan akan mendapatkan upah atau premi. Pemberian upah atau premi secara rutin tiap bulan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana, yang mana dari keuntungan penjualan produk 50% nya sebagai premi/upah, 15% disetorkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak dan 35% untuk kepentingan menambah modal produksi. Dengan adanya pembinaan kemandirian yang dijalankan sesuai UU yang berlaku, menjadikan narapidana tetap dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional dan kemajuan bangsa.
ADVERTISEMENT