Konten dari Pengguna

Cara Mudah untuk Reset Password Coretax

Ade Helmi

Ade Helmi

Penyuluh Pajak KPP Pratama Padang Dua

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Helmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Ade Helmi, Penyuluh Pajak Ahli Pertama di KPP Pratama Padang Dua

Dinamika perpajakan di Indonesia saat ini begitu pesat, ditandai dengan diluncurkannya sistem baru untuk administrasi perpajakan pada awal tahun 2025, yang disebut Coretax. Ada Kawan Pajak yang pada awal peluncuran Coretax, sudah bisa login dan melanjutkan menggunakan aplikasi ini hingga sekarang. Namun ada juga Kawan Pajak yang belum pernah login sama sekali atau setelah login pertama, belum pernah mencoba login kembali, bahkan hingga lupa password Coretax-nya. Nah, bagi Kawan Pajak yang belum pernah login atau lupa password Coretax, tidak perlu panik apalagi cemas. Berikut ini tips yang bisa membantu Kawan Pajak untuk melakukan reset atas password Coretax:

1. Buka browser dan ketik Alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik Lupa Kata Sandi

3. Masukkan ID pengguna,

a. untuk Orang Pribadi masukkan NPWP 16 digit atau NIK KTP

b. untuk Badan atau Instansi Pemerintah masukkan NPWP 16 Digit (jika sebelumnya memiliki NPWP 15 digit, tambahkan angka 0 di depannya sehingga menjadi 16 digit)

4. Terdapat 2 (dua) opsi untuk mengirimkan link reset password yaitu:

a. Surat Elektronik (email), atau

b. Nomor Gawai (Nomor Telepon)

5. Jika memilih Surat Elektronik, maka pada kotak Tujuan Konfirmasi akan terisi Alamat email Kawan Pajak (namun masih tersensor), pastikan menginput ulang alamat email Kawan Pajak pada kotak tersebut secara lengkap

6. Jika memilih Nomor Gawai, maka pada kotak Tujuan Konfirmasi akan terisi Nomor Telepon Kawan Pajak (namun masih tersensor), pastikan menginput ulang Nomor Telepon pada kotak tersebut secara lengkap dan pastikan juga nomor tersebut masih memiliki pulsa minimal sekitar Rp2.000,- untuk menerima SMS.

7. Masukkan Captcha (Kode Keamanan) yang tampil

8. Centang Pernyataan

9. Klik Kirim

10. Klik link reset password yang masuk pada email atau nomor telepon

11. Masukkan password baru dan ulangi isian pada konfirmasi password baru (pastikan password mengandung kombinasi huruf besar, kecil, angka dan karakter khusus, contoh: @Jakarta2025)

12. Masukkan passphrase dan ulangi isian pada konfirmasi passphrase (jika diminta, masukkan seperti kombinasi password di atas)

13. Masukkan Captcha (Kode Keamanan) yang tampil

14. Simpan/Save

15. Password berhasil diubah, silakan Kawan Pajak bisa login menggunakan password yang telah dibuat.

Demikian Kawan Pajak, cara mudah untuk reset password Coretax apabila Kawan Pajak lupa password atau belum pernah login Coretax namun pernah membuka DJP Online. Mudah bukan?

Email dan/atau nomor telepon yang tersensor tidak muncul/kosong saat melakukan Langkah ke-5 atau 6

Apabila Kawan Pajak mengalami hal tersebut, maka sebelum melakukan reset password, Kawan Pajak bisa mencoba langkah berikut untuk Aktivasi Akun Coretax:

1. Kembali ke halaman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak

3. Centang pada pernyataan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

4. Masukkan NPWP 16 Digit atau NIK KTP pada kolom Cari Wajib Pajak

5. Klik Cari

6. Masukkan Alamat email yang terdaftar secara lengkap (pastikan statusnya Centang, jika statusnya Silang maka email yang dimasukkan tidak sama dengan yang terdapat pada data Coretax

7. Masukkan Nomor Telepon yang terdaftar secara lengkap (pastikan statusnya Centang, jika statusnya Silang maka nomor telepon yang dimasukkan tidak sama dengan yang terdapat pada data Coretax

8. Jika salah satu dari email/nomor telepon, maka Kawan Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan email dan/atau nomor telepon terlebih dahulu ke KPP

9. Jika keduanya statusnya sudah Centang, maka aktivasi dapat dilanjutkan dengan klik ambil foto (Pastikan memberikan izin pada browser untuk menggunakan kamera, klik ambil foto

10. Klik Validasi Foto

11. Centang Pernyataan

12. Simpan

13. Setelah berhasil tersimpan, Kawan Pajak sudah bisa kembali ke Langkah reset password di atas mulai Langkah ke-1 hingga selesai.

Demikian tutorial singkat untuk reset password dan aktivasi akun pada aplikasi Coretax, semoga dapat membantu bagi Kawan Pajak yang lupa password atau belum pernah sama sekali login aplikasi Coretax.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi