Antara Kepastian Hukum dan Nilai Budaya: Polemik Perobohan Tongkonan Ka’pun

Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ade Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya dan tradisi adat yang masih dijaga hingga saat ini. Di berbagai daerah, masyarakat adat tetap mempertahankan warisan leluhur sebagai bagian dari identitas dan kehidupan sosial mereka. Salah satu warisan budaya yang masih memiliki kedudukan penting adalah Tongkonan, rumah adat masyarakat Toraja di Sulawesi Selatan. Bagi masyarakat Toraja, Tongkonan bukan hanya sekadar bangunan tempat tinggal, melainkan simbol kehormatan keluarga, pusat kehidupan adat, serta lambang persatuan dalam ikatan kekerabatan. Setiap Tongkonan menyimpan sejarah panjang keluarga yang diwariskan dari generasi ke generasi sehingga keberadaannya memiliki makna yang sangat mendalam bagi masyarakat adat.
Permasalahan mulai muncul ketika Tongkonan Ka’pun menjadi objek sengketa kepemilikan yang berujung pada pelaksanaan putusan pengadilan. Perobohan rumah adat tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Toraja karena dianggap tidak hanya merobohkan sebuah bangunan, tetapi juga merusak simbol budaya dan hubungan kekeluargaan yang telah diwariskan turun-temurun. Masyarakat adat merasa bahwa Tongkonan tidak dapat diperlakukan seperti benda biasa yang dapat dipindahkan atau dihancurkan hanya berdasarkan putusan hukum formal. Dari sinilah terlihat adanya benturan antara hukum negara yang mengutamakan kepastian hukum dengan hukum adat yang hidup dan dihormati oleh masyarakat Toraja.
Bagi masyarakat Toraja, Tongkonan memiliki nilai yang jauh lebih luas dibandingkan fungsi fisiknya sebagai rumah. Di dalam Tongkonan, keluarga besar berkumpul untuk melaksanakan musyawarah adat, upacara keluarga, hingga kegiatan sosial yang mempererat hubungan antaranggota keluarga. Tidak sedikit masyarakat Toraja yang menganggap Tongkonan sebagai simbol harga diri dan kehormatan keluarga. Oleh karena itu, ketika Tongkonan Ka’pun dirobohkan, masyarakat adat merasakan kehilangan yang tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga kehilangan bagian dari identitas budaya mereka sendiri.
Di sisi lain, negara melalui pengadilan memandang sengketa tersebut sebagai persoalan hukum yang harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. Putusan pengadilan dianggap sebagai bentuk kepastian hukum yang wajib dilaksanakan demi memberikan kejelasan hak kepada para pihak yang bersengketa. Namun, cara pandang tersebut ternyata berbeda dengan pemahaman masyarakat adat. Dalam hukum adat Toraja, Tongkonan bukan milik individu semata, melainkan milik bersama keluarga besar yang memiliki keterikatan sejarah dan budaya. Perbedaan cara pandang inilah yang kemudian menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa hukum formal terkadang belum sepenuhnya mampu memahami nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat adat. Meskipun putusan pengadilan telah sah secara hukum, pelaksanaannya belum tentu diterima secara sosial oleh masyarakat. Padahal, keberadaan masyarakat hukum adat sebenarnya telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Artinya, hukum adat bukan sesuatu yang berada di luar sistem hukum Indonesia, melainkan bagian dari kehidupan hukum nasional yang juga harus diperhatikan keberadaannya.
Dalam perspektif perlindungan hukum, negara seharusnya tidak hanya memberikan perlindungan kepada pihak yang memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga kepada masyarakat adat yang memiliki hubungan budaya dengan Tongkonan tersebut. Perlindungan hukum tidak hanya berbicara mengenai hak kepemilikan, tetapi juga perlindungan terhadap identitas budaya dan warisan leluhur masyarakat adat. Jika hukum hanya berorientasi pada kepastian formal tanpa mempertimbangkan nilai budaya, maka hukum dapat kehilangan fungsi sosialnya sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat.
Sebenarnya, penyelesaian sengketa rumah adat seperti Tongkonan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Sebelum pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan, mediasi adat atau musyawarah keluarga besar dapat menjadi jalan untuk mencari solusi yang tidak merugikan nilai budaya masyarakat. Dengan cara tersebut, penyelesaian sengketa tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan dan menghormati adat yang hidup di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori Volksgeist yang dikemukakan Friedrich Carl von Savigny. Menurut Savigny, hukum lahir dari jiwa dan budaya masyarakat sehingga hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai sosial yang hidup di dalam suatu komunitas. Dalam masyarakat Toraja, Tongkonan telah menjadi bagian dari jiwa dan identitas budaya masyarakat sejak lama. Karena itu, ketika hukum negara diterapkan tanpa memperhatikan budaya lokal, masyarakat dapat merasa bahwa hukum tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang mereka pahami.
Selain itu, konsep hak komunal dalam masyarakat adat juga memperlihatkan bahwa Tongkonan bukanlah milik pribadi semata. Rumah adat tersebut dimiliki bersama oleh keluarga besar sehingga setiap keputusan yang berkaitan dengan Tongkonan seharusnya melibatkan seluruh anggota keluarga yang memiliki hubungan adat. Konsep ini berbeda dengan hukum perdata modern yang lebih menekankan kepemilikan individual. Dalam masyarakat adat, kepentingan bersama dan keutuhan keluarga menjadi hal yang lebih utama dibandingkan kepentingan pribadi.
Melalui kasus Tongkonan Ka’pun, dapat dipahami bahwa penyelesaian sengketa rumah adat tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum formal. Kepastian hukum memang penting, tetapi hukum juga harus mampu menjaga nilai budaya, hubungan sosial, dan rasa keadilan masyarakat adat. Tongkonan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol identitas, kehormatan, dan warisan budaya masyarakat Toraja yang harus dihormati keberadaannya. Oleh sebab itu, negara perlu menghadirkan kebijakan hukum yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan perlindungan terhadap budaya dan hak komunal masyarakat adat agar konflik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
