Konten dari Pengguna

'Sorok Sambah Kinalin': Ritual yang Mendamaikan Pesulap Merah & Warga Dayak

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar ini dihasilkan oleh AI dengan prompt yang dibuat oleh Ade Kurniawan, Sanksi Adat Dayak terhadap Pesulap Merah dalam kontroversi Ida Daya
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ini dihasilkan oleh AI dengan prompt yang dibuat oleh Ade Kurniawan, Sanksi Adat Dayak terhadap Pesulap Merah dalam kontroversi Ida Daya

Pendahuluan

Kalau kita bicara tentang Indonesia, rasanya memang tidak pernah lepas dari cerita soal budaya dan adat istiadat. Hampir setiap daerah punya cara hidup, tradisi, bahkan aturan adat sendiri yang masih dijaga sampai sekarang. Menariknya, di banyak tempat, aturan adat itu justru lebih dipatuhi masyarakat dibanding aturan tertulis dari negara. Orang-orang tumbuh dengan kebiasaan dan nilai yang diwariskan turun-temurun, sehingga adat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.

Hal seperti ini sebenarnya pernah dijelaskan oleh Eugen Ehrlich melalui teori living law. Menurutnya, hukum itu bukan cuma yang tertulis di undang-undang, tetapi juga aturan dan kebiasaan yang benar-benar hidup di tengah masyarakat. Jadi, selama masyarakat masih mematuhi suatu aturan adat, maka aturan itu bisa dianggap sebagai hukum yang hidup.

Salah satu masyarakat adat yang masih sangat menjaga nilai-nilai tersebut adalah masyarakat Dayak di Kalimantan. Mereka dikenal masih memegang kuat adat dan menghormati tradisi leluhur. Karena itu, ketika ada sesuatu yang dianggap menyinggung kehormatan adat, masyarakat Dayak biasanya tidak tinggal diam.

Hal itulah yang sempat terjadi pada tahun 2023 ketika muncul kontroversi antara Marcel Radhival atau yang lebih dikenal sebagai Pesulap Merah dengan pengobatan tradisional Ida Dayak. Waktu itu, media sosial ramai membicarakan video Pesulap Merah yang mengomentari praktik pengobatan Ida Dayak. Dalam videonya, ia mengatakan bahwa metode pengobatan tersebut sebenarnya hanyalah teknik pijat biasa dan tidak memiliki unsur kesaktian seperti yang dipercaya banyak orang.

Ia juga menyebut bahwa minyak yang digunakan hanyalah minyak urut biasa yang juga dipakai oleh ahli pijat di daerah lain. Bagi sebagian orang, ucapan itu mungkin dianggap sebagai kritik biasa atau bentuk edukasi. Namun, bagi masyarakat Dayak, ucapan tersebut dianggap melewati batas karena dinilai meremehkan budaya dan profesi dukun yang selama ini dihormati dalam masyarakat mereka.

Dalam budaya Dayak, dukun bukan sekadar orang pintar atau tokoh mistis seperti yang sering dipahami banyak orang. Mereka adalah orang yang dipercaya membantu masyarakat, mulai dari pengobatan tradisional, membantu persalinan, sampai menjadi tempat meminta pertolongan ketika ada anggota masyarakat yang sakit. Karena itu, ketika profesi tersebut dianggap diremehkan, masyarakat Dayak merasa martabat budaya mereka ikut dihina.

Akibat kontroversi tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta kemudian memanggil Pesulap Merah untuk memberikan klarifikasi melalui sidang adat. Kasus ini sempat memanas di media sosial karena banyak pihak ikut memberikan pendapat. Ada yang membela Pesulap Merah atas nama kebebasan berpendapat, tetapi ada juga yang mendukung masyarakat Dayak karena merasa budaya mereka tidak dihormati.

Pada akhirnya, masalah tersebut diselesaikan secara damai. Pesulap Merah diminta meminta maaf secara terbuka dan menjalani prosesi adat tertentu sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Dayak. Dari situ terlihat bahwa hukum adat ternyata masih hidup dan dihormati sampai sekarang. Penyelesaian masalah tidak dilakukan dengan kekerasan, melainkan melalui musyawarah dan mekanisme adat yang dipercaya masyarakat.

Kedudukan Hukum Adat dalam Masyarakat Indonesia

Kalau diperhatikan, hukum adat sebenarnya masih punya tempat yang sangat penting di Indonesia. Di banyak daerah, masyarakat masih menggunakan aturan adat untuk menyelesaikan masalah sehari-hari. Bahkan, tidak sedikit konflik yang justru lebih cepat selesai lewat musyawarah adat dibanding jalur hukum formal.

Negara sendiri sebenarnya mengakui keberadaan hukum adat. Hal itu tertulis dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Jadi, hukum adat bukan sesuatu yang dianggap kuno atau tidak penting, melainkan masih menjadi bagian dari sistem kehidupan masyarakat Indonesia.

Bagi masyarakat Dayak, adat memiliki kedudukan yang sangat dihormati. Adat bukan cuma aturan, tetapi juga pedoman hidup untuk menjaga hubungan antarmasyarakat agar tetap harmonis. Karena itu, ketika ada tindakan yang dianggap merendahkan martabat budaya Dayak, penyelesaiannya sering kali dilakukan melalui mekanisme adat.

Dalam kasus Pesulap Merah, Dewan Adat Dayak memilih menyelesaikan masalah lewat sidang adat. Cara ini menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki legitimasi sosial yang kuat. Masyarakat masih percaya bahwa penyelesaian melalui adat lebih mampu menjaga perdamaian dan hubungan baik dibanding sekadar saling menyerang di media sosial.

Kontroversi Ucapan Pesulap Merah

Awal mula masalah ini sebenarnya berasal dari video Pesulap Merah yang mengomentari praktik pengobatan Ida Dayak. Dalam videonya, ia menjelaskan bahwa metode pengobatan tersebut menurutnya hanyalah teknik pijat biasa yang membuat pasien merasa rileks. Ia juga mengatakan bahwa minyak yang digunakan bukan sesuatu yang istimewa.

Ucapan itu langsung memancing reaksi masyarakat Dayak. Banyak yang merasa bahwa Pesulap Merah tidak sekadar mengkritik metode pengobatan, tetapi juga merendahkan budaya mereka. Apalagi dalam budaya Dayak, profesi dukun memiliki kedudukan yang dihormati karena dianggap berjasa membantu masyarakat.

Situasi semakin panas ketika Pesulap Merah sempat mengeluarkan pernyataan keras di media sosial. Ia bahkan mengatakan akan mendatangi atau menggerebek praktik pengobatan tersebut jika masih dilakukan. Pernyataan itu membuat masyarakat Dayak merasa semakin tersinggung.

Di sisi lain, Pesulap Merah sebenarnya mengatakan bahwa dirinya tidak berniat menghina budaya Dayak. Ia mengaku hanya ingin mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang dianggap berlebihan. Namun, karena cara penyampaiannya dianggap kurang tepat, banyak masyarakat Dayak tetap merasa tersinggung.

Dari sini terlihat bahwa perbedaan cara pandang sering kali bisa memicu konflik. Apa yang dianggap kritik oleh satu pihak, bisa dianggap penghinaan oleh pihak lain, apalagi jika berkaitan dengan budaya dan adat yang dihormati masyarakat.

Penerapan Sanksi Adat terhadap Pesulap Merah

Untuk meredakan konflik, Dewan Adat Dayak DKI Jakarta akhirnya mengadakan sidang adat dan memanggil Pesulap Merah untuk memberikan klarifikasi. Dalam sidang tersebut, ia dianggap bersalah karena dinilai telah menyinggung kehormatan masyarakat Dayak dan profesi dukun dalam budaya mereka.

Sanksi yang diberikan sebenarnya bukan hukuman berat seperti dalam hukum pidana. Pesulap Merah diminta menjalani ritual adat yang dikenal sebagai “sorok sambah kinalin Dayak” serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak di seluruh Indonesia, khususnya Kalimantan.

Menariknya, tujuan sanksi adat ini bukan untuk mempermalukan atau menghukum secara keras. Fokus utamanya justru untuk memulihkan hubungan sosial agar konflik tidak terus berlanjut. Dalam hukum adat, perdamaian dan keharmonisan masyarakat biasanya lebih diutamakan dibanding sekadar mencari siapa yang menang atau kalah.

Pada akhirnya, kasus tersebut selesai secara damai. Pesulap Merah membuat surat pernyataan damai, menandatangani berita acara bersama, dan memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak berniat menghina masyarakat Dayak. Penyelesaian ini menunjukkan bahwa hukum adat masih menjadi cara yang efektif dalam menyelesaikan konflik sosial di Indonesia.

Dari kasus ini juga terlihat bahwa adat bukan hanya sekadar tradisi lama yang masih dipertahankan, tetapi benar-benar menjadi hukum yang hidup di tengah masyarakat. Selama masyarakat masih mempercayai dan menjalankannya, hukum adat akan tetap memiliki kekuatan dalam kehidupan sosial mereka.