Konten dari Pengguna

Perisai Trisula Nusantara: Doktrin Baru TNI Menuju Ketahanan Siber Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Novia Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uji Naskah III dan Pengesahan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara. Foto: Puspen TNI.
zoom-in-whitePerbesar
Uji Naskah III dan Pengesahan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara. Foto: Puspen TNI.

Ada satu ironi yang belum banyak dibicarakan sejak Doktrin Perisai Trisula Nusantara (PTN) diperkenalkan. Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini menyebut ruang siber sebagai medan perang, setara dengan darat, laut, dan udara, justru lahir dari negara yang rekam jejak keamanan datanya sendiri masih rapuh.

Doktrin PTN menggantikan Tri Dharma Eka Karma yang berlaku sejak 2018, membawa perubahan paradigma dari doktrin perang konvensional menuju doktrin kompetisi strategis. Untuk pertama kalinya, TNI secara resmi mengakui siber, artificial intelligence, ruang angkasa, gelombang elektromagnetik, domain informasi dan domain kognitif, sebagai medan operasi baru. Sebagai dosen pada program studi sistem informasi, saya melihat langkah ini sebagai langkah penting. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah domain ini perlu diakui, melainkan apakah negara benar-benar punya kapasitas untuk menjaganya.

Ketika Data Justru Jadi Titik Terlemah dari Perisai Itu Sendiri

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa sepanjang 2025 saja terjadi 5,5 miliar anomali trafik, yaitu aktivitas mencurigakan mulai dari percobaan peretasan hingga penyebaran perangkat lunak berbahaya, naik 714 persen dari rata-rata tahunan periode 2020 hingga 2024. Bahkan pada Januari hingga Juli 2025 saja sudah tercatat 3,64 miliar anomali, dan tren ini berlanjut dengan 1,5 miliar anomali baru hanya dalam tiga setengah bulan pertama 2026. Angka-angka ini bukan sekadar grafik yang menanjak, melainkan bukti bahwa ruang siber Indonesia diserang setiap hari, bukan sesekali.

Namun, volume ancaman hanya benar-benar berbahaya jika sistem yang diserang memang rapuh, dan di titik inilah persoalan sesungguhnya dimulai. Pada 20 Juni 2024, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya lumpuh diserang ransomware, perangkat lunak jahat yang mengunci data dan meminta tebusan, jenis Brain Cipher varian LockBit 3.0. Layanan keimigrasian dan penerbitan dokumen kependudukan terhenti berhari-hari. Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI, pemerintah mengonfirmasi bahwa pelaku menuntut 8 juta dolar Amerika Serikat, yang tidak dibayarkan. Namun yang lebih penting dari angka tebusan itu adalah pengakuan Kepala BSSN saat itu, Hinsa Siburian, bahwa penyebab utama kebobolan bukan kecanggihan peretas, melainkan lemahnya tata kelola keamanan di institusi kita sendiri. Ini bukan kekalahan menghadapi musuh yang lebih pintar. Ini kegagalan menjaga rumah sendiri.

Skala persoalan ini juga tergambar dari posisi Indonesia di mata dunia. Data National Cyber Security Index menunjukkan skor ketahanan siber Indonesia anjlok dari 66,88 pada 2024 menjadi 47,50 pada 2025, membuat peringkat Indonesia melorot ke posisi ke-84 dari 136 negara, tertinggal dari Singapura, Malaysia, bahkan Filipina. Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia menyebut akar masalahnya sederhana. Perangkat boleh canggih, tetapi proses dan manusia yang menjalankannya tertinggal jauh di belakang.

Tentu akan ada yang membantah bahwa doktrin ini baru saja lahir, terlalu dini untuk dinilai gagal, dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber untuk menambal kelemahan ini. Bantahan itu ada benarnya secara teknis. Namun, doktrin bukan dokumen yang berdiri sendiri. Ketika pemerintah baru saja mengalami kebocoran data terburuk dalam sejarah tata kelolanya sendiri, pengakuan bahwa ruang siber kini menjadi bagian resmi dari doktrin pertahanan terbaru sepatutnya dibaca sebagai awal pekerjaan rumah yang harus tuntas diselesaikan.

Membangun Bukan Sekadar Menjanjikan

Dari sudut pandang teknologi informasi, persoalan yang saya lihat bukan soal kurangnya niat, melainkan soal arsitektur data yang masih tercerai berai. Setiap kementerian dan lembaga membangun sistem identitas dan basis datanya masing-masing, dengan standar keamanan yang berbeda-beda, dan baru benar-benar terhubung ketika krisis sudah terjadi. PDNS bukan gagal karena kurang canggih. PDNS gagal karena menjadi titik pusat dari sistem yang sejak awal dirancang tanpa asumsi bahwa ia suatu saat akan diserang.

Doktrin PTN akan tetap menjadi dokumen di atas kertas selama tiga hal ini belum terwujud. Pertama, kapasitas deteksi otomatis yang mampu menyaring miliaran anomali trafik per tahun. Kedua, audit tata kelola yang dilakukan berulang dan independen, bukan sekadar investigasi setelah insiden terjadi, sebagaimana pelajaran pahit dari PDNS. Ketiga, standar identitas dan keamanan data yang seragam lintas kementerian dan lembaga, sehingga ketahanan siber tidak bergantung pada seberapa baik satu instansi mengelola servernya sendiri.

Perisai Trisula Nusantara adalah pengakuan yang tepat bahwa perang masa kini tidak lagi menunggu tembakan pertama. Namun, perisai yang disusun dari kepingan data yang masih retak tidak akan mampu menahan serangan apa pun ketika serangan siber terjadi. Sejarah akan mencatat doktrin ini bukan dari seberapa luas domain yang diakuinya, melainkan dari seberapa jauh negara ini mampu menutup celah yang selama ini membuatnya mudah dibobol.