Tata Kelola AI Indonesia Antara Reputasi Global dan Realitas Domestik

Dosen Program Studi Sistem Informasi, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ade Novia Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia baru saja menjadi salah satu pendiri organisasi tata kelola kecerdasan buatan dunia. Pertanyaannya, tata kelola seperti apa yang dilakukan oleh negara yang aturan mainnya sendiri di dalam negeri masih berupa draf yang belum disahkan?
Pertanyaan itu muncul menyusul deklarasi pendirian World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) di Shanghai pada 16 Juli 2026, yang menempatkan Indonesia sebagai satu dari 29 negara pendirinya. Pemerintah menegaskan komitmen berperan aktif dalam tata kelola AI global, sekaligus menyebut potensi Indonesia jadi pusat pertumbuhan ekosistem AI di Asia Tenggara.
Klaim itu bukan tanpa dasar. Menurut data yang disampaikan Menko Perekonomian pada World Artificial Intelligence Conference 2026, pengguna internet Indonesia sekitar 235 juta orang, setara dengan 81 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Namun capaian itu tidak otomatis menjawab pertanyaan di atas, sebab kesiapan mengatur AI dunia semestinya dimulai dari kesiapan mengatur AI di negeri sendiri.
Regulasi yang Tertinggal dari Ambisi
Komdigi telah menuntaskan dua rancangan Peraturan Presiden sejak awal tahun, yaitu Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Etika serta Keamanan AI. Kedua rancangan itu sudah diajukan ke Presiden awal 2026, bahkan digadang-gadang menjadi fondasi hukum yang mengikat, menggantikan pedoman etik yang ada selama ini. Sayangnya, hingga saat ini, kedua rancangan itu belum juga diundangkan.
Penundaan bukan sekadar persoalan administratif. Kekosongan payung hukum membuka ruang bagi penyalahgunaan teknologi, mulai konten manipulatif, deepfake, hingga penipuan berbasis rekayasa suara dan wajah. Kalangan masyarakat sipil sudah mengingatkan bahwa pedoman etik tak lagi memadai menghadapi laju penyalahgunaan itu.
Urgensi ini kian terasa dibanding negara lain yang lebih dulu bertindak. Korea Selatan memberlakukan AI Basic Act pada 22 Januari 2026, menjadi negara pertama dengan kerangka hukum AI komprehensif yang langsung efektif, mewajibkan pengawasan manusia untuk penggunaan AI berdampak tinggi di bidang kesehatan, transportasi, dan keuangan. Uni Eropa menempuh EU AI Act yang membagi sistem AI menjadi empat tingkat risiko: tidak dapat diterima seperti manipulasi perilaku dan pengawasan biometrik massal yang langsung dilarang; risiko tinggi seperti alat diagnostik medis dan seleksi kerja yang wajib diaudit ketat; risiko terbatas seperti chatbot yang cukup diberi kewajiban transparansi; dan risiko minimal seperti filter foto yang nyaris tanpa kewajiban.
Perbandingan ini menunjukkan pola konsisten. Regulasi yang efektif selalu disertai kejelasan otoritas pengawas, standar teknis terukur, dan sanksi yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar pedoman normatif. Di sisi lain, taruhan ekonomi Indonesia tidak kecil.
Berdasarkan draf Perpres yang ditinjau oleh Reuters, Peta Jalan AI 2026-2029 memuat arahan integrasi teknologi ke program prioritas pemerintah, dengan alokasi dana mencapai Rp267 triliun atau setara 15 miliar dolar AS. Ambisi itu perlu diimbangi pengaman yang sepadan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lebih dulu menerbitkan pedoman tata kelola AI bagi perbankan, langkah baik yang belum diikuti sektor lain. Tanpa arsitektur pengawasan lintas sektor yang setara, aturan ketat di perbankan berisiko berjalan beriringan dengan pengawasan longgar di bidang kesehatan, pendidikan, atau layanan publik daerah, padahal ketiganya menyentuh hak dasar warga negara.
Langkah yang Perlu Segera Diambil
Ada tiga hal konkret yang bisa segera dikerjakan, tanpa menunggu dua Perpres turun dari meja presiden. Pertama, terbitkan lebih dulu aturan turunan berupa kewajiban pelabelan atau watermark konten AI, yang sejatinya sudah disiapkan oleh Kementeraian Komunikasi dan Digitall (Komdigi) sebagai regulasi turunan pertama. Aturan ini bisa lewat Peraturan Menteri tanpa menunggu Perpres, memberi jejak digital untuk melacak asal konten manipulatif sebelum sempat menipu korban.
Kedua, jangan serahkan pengawasan sepenuhnya ke Komdigi yang juga berperan sebagai promotor ekosistem AI nasional. Ada benturan kepentingan ketika lembaga yang sama mendorong adopsi teknologi sekaligus menghukum penyalahgunaannya. Opsi yang lebih masuk akal adalah memperluas mandat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai pengawas, mengikuti pola pemisahan peran yang sudah diterapkan OJK di perbankan.
Ketiga, rancang sanksi berjenjang, bukan tarif tunggal. Ekosistem digital Indonesia yang didominasi pemain kecil dan menengah lebih butuh skema denda nominal tetap ala Korea Selatan untuk pelanggaran ringan, baru naik ke persentase untuk pelanggaran berulang.
Terlepas dari ketiga langkah teknis itu, ada satu prinsip yang perlu terus diingat. Keikutsertaan dalam WAICO memang langkah diplomatik bernilai strategis, tetapi kedaulatan digital tidak dibangun semata di meja perundingan internasional. Kedaulatan itu teruji pada seberapa cepat regulasi domestik disahkan, seberapa kuat kelembagaan pengawasan dibangun, dan seberapa nyata perlindungan hukum sampai kepada warga yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi.
Indonesia memiliki peluang nyata menjadi rujukan tata kelola AI di Asia Tenggara, asalkan pemerintah menuntaskan pekerjaan rumahnya lebih dulu, mulai dari mengesahkan dua Perpres terkait dengan AI yang tertunda, membangun kelembagaan pengawasan, hingga memastikan warga negara, bukan semata investor, menjadi subjek utama yang dilindungi. Status sebagai negara pendiri organisasi AI global akan tetap menjadi kehormatan tanpa substansi apabila regulasi dalam negeri terus tertunda. Pilihan ke depan sebenarnya sederhana, menjadi negara yang berdaulat atas teknologinya sendiri, atau sekadar penumpang yang mengikuti arus aturan buatan pihak lain.
