Konten dari Pengguna

KDMP dan Ruang Kosong Koperasi Syariah

Ade Wirman Syafei

Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah

Masyarakat berbelanja kebutuhan sehari-hari di salah sau gerai KDMP di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat berbelanja kebutuhan sehari-hari di salah sau gerai KDMP di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Shutterstock

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sedang bergerak dari meja kebijakan ke desa-desa. Badan hukum dibentuk, pengurus disiapkan, dan kegiatan usaha mulai dipetakan. Gerai kebutuhan pokok, pergudangan, logistik, apotek, klinik, hingga kegiatan simpan pinjam ditempatkan dalam ekosistem pengembangannya. Koperasi hendak dikembalikan sebagai simpul ekonomi lokal yang memperpendek rantai pasok, memenuhi kebutuhan anggota, dan menggerakkan potensi desa.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengarahkan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu KDMP. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 kemudian memberi kerangka pengembangan usaha berdasarkan prinsip partisipatif; transparansi dan akuntabilitas; berbasis potensi lokal; keberlanjutan dan inovasi; serta keadilan sosial dan inklusivitas.

Namun, di tengah luasnya rancangan tersebut, satu pilihan kelembagaan belum memperoleh perhatian yang sebanding: koperasi syariah. Indonesia telah lama menempatkan ekonomi syariah sebagai bagian dari ekonomi nasional. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) juga telah berinteraksi dengan ekonomi masyarakat di berbagai daerah. Ketika negara mendesain kembali koperasi desa dalam skala nasional, pilihan syariah semestinya tidak berhenti sebagai kemungkinan hukum.

Pilihan yang Belum Terartikulasikan

Pengembangan KDMP sejauh ini menempatkan pembentukan kelembagaan dan kesiapan usaha sebagai bagian penting dari tahapan awal program. Pendekatan tersebut dapat dipahami mengingat jumlah koperasi dan luasnya wilayah pelaksanaan. Namun, karakter ekonomi desa dan kebutuhan anggota tidak sepenuhnya seragam. Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 sendiri meminta pengembangan unit usaha memperhatikan karakteristik dan potensi desa atau kelurahan serta lembaga ekonomi yang telah ada, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan anggota dan masyarakat.

Pengalaman lembaga keuangan mikro syariah memberi konteks empiris terhadap pilihan tersebut. Adnan dan Ajija (2015), melalui studi kasus pada BMT MMU Sidogiri di Jawa Timur, menemukan bahwa pembiayaan BMT efektif dalam mengurangi kemiskinan. Rohman dkk. (2021), dalam telaah terhadap 71 artikel keuangan mikro syariah periode 2010–2020, menunjukkan kuatnya orientasi penelitian pada pengentasan kemiskinan dan pembiayaan mikro berbasis wakaf. Peta penelitian itu sekaligus memberi alasan untuk memperluas perhatian pada aspek kelembagaan dan pengembangan model operasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan mewajibkan keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 selanjutnya mengatur Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). Pada sisi lain, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengarahkan percepatan pembentukan KDMP, sedangkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pengembangan usaha, sistem informasi, pembinaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasinya.

Model KDMP yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah belum terlihat sebagai pilihan operasional yang dirumuskan secara khusus. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan bagi KDMP memilih prinsip syariah karena dasar hukumnya tersedia. Persoalannya terletak pada kemampuan koperasi menghubungkan ketentuan umum koperasi syariah dengan ragam kegiatan usaha KDMP. Kebutuhan terhadap model KDMP berbasis syariah karena itu dapat dibaca sebagai pengembangan dari semangat diferensiasi lokal yang sebenarnya telah diletakkan dalam regulasi KDMP.

Merancang Diferensiasi Kelembagaan

Pilihan syariah dalam KDMP perlu ditempatkan dalam kerangka kelembagaan yang utuh. Penggunaan akad merupakan unsur penting, tetapi karakter syariah koperasi juga ditentukan oleh kesesuaian transaksi, proses pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban kepada anggota. Hal ini relevan karena kegiatan KDMP dapat mencakup gerai sembako, penyediaan sarana produksi, pergudangan, penyewaan alat, distribusi komoditas, hingga pembiayaan anggota. Setiap kegiatan memiliki struktur transaksi berbeda sehingga murabahah, salam, ijarah, musyarakah, mudharabah, atau wakalah perlu dipilih sesuai substansi kegiatan usahanya.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan model KDMP Syariah sebagai salah satu pilihan pengembangan. Gagasan ini tidak memerlukan pembentukan jenis koperasi baru dan tidak pula mengharuskan seluruh desa memilih model yang sama. Kerangka operasional dapat disiapkan melalui model AD/ART yang mengakomodasi prinsip syariah, pemetaan akad berdasarkan lini usaha, pedoman fungsi DPS, prosedur pengembangan produk, dan mekanisme reviu kepatuhan syariah. Standardisasi minimum tata kelola diperlukan untuk menjaga konsistensi penerapan, sementara model bisnis tetap mengikuti potensi ekonomi, lembaga yang telah ada, dan keputusan anggota di masing-masing desa.

Pengembangan model tersebut juga membutuhkan ukuran kinerja yang sesuai dengan tujuan kelembagaannya. Tarique, Islam, dan Mohammed (2021) mengembangkan dan memvalidasi komponen pengukuran kinerja untuk menghadirkan evaluasi bank syariah yang lebih selaras dengan tujuan maqashid al-shariah. Meskipun objek penelitian mereka adalah perbankan syariah, argumentasi mengenai kesesuaian tujuan institusi dan indikator kinerja dapat dipertimbangkan secara konseptual dalam konteks koperasi. Pertumbuhan aset, volume usaha, dan sisa hasil usaha penting, tetapi evaluasi KDMP Syariah juga perlu melihat perlindungan harta anggota, keadilan transaksi, akses pada kegiatan produktif, dan manfaat ekonomi yang bertahan di tingkat lokal.

Pengembangan KDMP Syariah karena itu dapat ditempuh secara bertahap melalui model percontohan pada wilayah yang memiliki ekosistem ekonomi syariah. Tata kelola, fungsi DPS, kesesuaian akad, mekanisme reviu kepatuhan, dan dampaknya terhadap ekonomi anggota dapat dievaluasi sebelum model dikembangkan lebih luas. Pendekatan berbasis bukti memberi ruang bagi kebijakan untuk memperbaiki desain berdasarkan pengalaman implementasi. Diferensiasi kelembagaan dengan demikian bukan upaya menambahkan identitas baru pada KDMP, melainkan menyediakan pilihan pengelolaan koperasi yang lebih sesuai dengan preferensi anggota, kebutuhan masyarakat, dan karakter ekonomi setempat.

Penutup

Ruang kosong koperasi syariah dalam KDMP pada akhirnya bukan persoalan identitas agama. Ia lebih dekat dengan persoalan desain kelembagaan. Regulasi KDMP sendiri mengakui pentingnya karakteristik, potensi lokal, lembaga ekonomi yang telah ada, dan kebutuhan anggota. Menghubungkan unsur-unsur tersebut merupakan ruang pengembangan kebijakan yang layak dipertimbangkan.

Pemerintah tidak perlu menetapkan target baru berupa puluhan ribu KDMP Syariah. Beberapa model percontohan di daerah dengan ekosistem ekonomi syariah yang telah berkembang dapat menjadi titik awal. Tata kelola, kualitas pengawasan DPS, kesesuaian akad, dan dampak ekonominya terhadap anggota dapat diuji sebelum direplikasi berdasarkan kebutuhan. Memberi ruang bagi KDMP Syariah bukan berarti menyeragamkan pilihan masyarakat. Sebaliknya, ia menempatkan keputusan anggota sebagai dasar dalam menentukan bagaimana usaha bersama mereka dikelola—prinsip yang sejak awal menjadi jiwa koperasi.

Dafar Pustaka

Adnan, M. A., & Ajija, S. R. (2015). The effectiveness of Baitul Maal wat Tamwil in reducing poverty: The case of Indonesian Islamic microfinance institution. Humanomics, 31(2), 160–182. https://doi.org/10.1108/H-03-2012-0003

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Kementerian Koperasi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Presiden Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rohman, P. S., Fianto, B. A., Shah, S. A. A., Kayani, U. N., Suprayogi, N., & Supriani, I. (2021). A review on literature of Islamic microfinance from 2010–2020: Lesson for practitioners and future directions. Heliyon, 7(12), e08549. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e08549

Tarique, K. M., Islam, R., & Mohammed, M. O. (2021). Developing and validating the components of Maqasid al-Shari’ah-based performance measurement model for Islamic banks. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 14(2), 366–390. https://doi.org/10.1108/IMEFM-12-2018-0432