MBG dan Ilusi Keadilan: Ketika Niat Baik Berujung Inefisiensi

penulis adalah seorang staf pengajar di Prodi Akuntansi FEB universitas Al Azhar Indonesia dan sedang menyelesaikan pendidikan doktoral di UIN Syarif Hidayatulllah. Bidang keahlian adalah tata kelola dan kepatuhan syariah, akuntansi syariah.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ade Wirman Syafei tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu kebijakan paling ambisius dalam lanskap pembangunan sosial Indonesia. Ia menjanjikan sesuatu yang sederhana sekaligus fundamental: memastikan setiap anak memperoleh asupan gizi yang memadai.
Dalam perspektif pembangunan manusia, intervensi gizi memang memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia, mulai dari kemampuan kognitif hingga produktivitas ekonomi. Dengan demikian, MBG bukan sekadar program bantuan, melainkan investasi sosial.
Namun dalam kebijakan publik, niat baik tidak pernah cukup. Ia harus bertemu dengan desain yang presisi dan implementasi yang efisien. Tanpa itu, kebijakan berisiko kehilangan daya ungkitnya. Di sinilah letak persoalan MBG. Program ini dirancang dengan pendekatan universal, menjangkau seluruh anak tanpa membedakan latar belakang sosial-ekonomi. Pendekatan tersebut sekilas tampak adil. Tetapi dalam konteks ketimpangan yang masih nyata, universalisme justru dapat menciptakan ilusi keadilan.
Data nasional menunjukkan bahwa persoalan gizi di Indonesia tidak tersebar secara merata. Dalam beberapa tahun terakhir, prevalensi stunting masih berada di kisaran sekitar 20 persen, dengan konsentrasi yang lebih tinggi pada kelompok rumah tangga berpendapatan rendah (Kementerian Kesehatan RI, 2023–2024).
Artinya, masalah utama bukan terletak pada kekurangan gizi secara umum, melainkan pada ketimpangan akses terhadap gizi yang layak. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang menyamaratakan penerima manfaat berpotensi mengaburkan prioritas.
Alih-alih memperkuat kelompok yang paling membutuhkan, pendekatan universal dapat menghasilkan distribusi yang “tipis” di mana manfaat tersebar luas tetapi dampaknya dangkal. Kebijakan yang dirancang untuk semua orang justru berisiko tidak efektif bagi siapa pun secara signifikan. Di titik ini, MBG menghadapi dilema klasik kebijakan publik: antara cakupan luas dan ketepatan sasaran.
Universalisme dan Ilusi Keadilan Distribusi
Dalam teori kebijakan sosial, universalisme sering dipandang sebagai simbol keadilan. Semua warga negara menerima manfaat yang sama, sehingga tidak ada diskriminasi administratif. Namun asumsi ini menjadi problematik ketika diterapkan dalam masyarakat yang memiliki tingkat ketimpangan tinggi.
Organisation for Economic Co-operation and Development (2022) secara umum menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam meningkatkan efektivitas perlindungan sosial. Program yang tidak memiliki mekanisme targeting yang jelas berisiko mengalami inclusion error, yakni masuknya kelompok yang sebenarnya tidak membutuhkan ke dalam penerima manfaat. Akibatnya, sumber daya yang terbatas justru tersebar kepada kelompok yang tidak prioritas, sehingga mengurangi dampak terhadap kelompok rentan.
Argumen ini diperkuat oleh temuan Ravallion (2022) yang menunjukkan bahwa hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan sangat dipengaruhi oleh distribusi pendapatan. Dalam kondisi ketimpangan tinggi, elastisitas pengurangan kemiskinan terhadap pertumbuhan menjadi lebih rendah. Dengan kata lain, intervensi yang tidak mempertimbangkan struktur distribusi akan menghasilkan dampak yang terbatas terhadap kelompok miskin.
Dalam konteks MBG, implikasinya sangat jelas. Memberikan makanan bergizi kepada seluruh anak tanpa diferensiasi berarti mengalokasikan sumber daya yang sama kepada kelompok dengan kebutuhan yang berbeda. Anak dari keluarga mampu yang sudah memiliki akses gizi memadai menerima manfaat yang sama dengan anak dari keluarga miskin yang mengalami defisit gizi. Secara administratif, kebijakan ini tampak adil. Namun secara substantif, ia gagal mencerminkan prinsip keadilan distributif.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pendekatan seperti ini justru bertentangan dengan prinsip dasar distribusi. Zakat, sebagai salah satu instrumen utama, secara normatif diperuntukkan bagi delapan golongan mustahik sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
Artinya, distribusi tidak dilakukan secara merata, melainkan secara selektif berdasarkan kebutuhan. Sementara itu, wakaf memiliki karakter yang berbeda. Ia tidak berfungsi sebagai bantuan konsumtif langsung, melainkan sebagai instrumen pembangunan berbasis aset yang memberikan manfaat jangka panjang.
Dalam literatur kontemporer, Ascarya et. all (2022) menunjukkan bahwa instrumen keuangan sosial Islam memiliki fungsi yang berbeda, di mana zakat berperan sebagai mekanisme redistribusi kepada kelompok mustahik, sementara wakaf diarahkan pada penyediaan aset dan layanan sosial yang bersifat berkelanjutan.
Islamic Development Bank (2022) juga menegaskan bahwa instrumen-instrumen tersebut harus diarahkan untuk mendukung kelompok rentan secara tepat sasaran serta pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, keadilan dalam distribusi bukanlah soal keseragaman, melainkan ketepatan. Universalisme dalam MBG justru berpotensi menciptakan ilusi keadilan, di mana semua menerima, tetapi tidak semua memperoleh manfaat yang proporsional.
Tekanan Fiskal dan Risiko Distorsi Keuangan Sosial
Selain persoalan distribusi, MBG juga menimbulkan pertanyaan serius terkait keberlanjutan fiskal. Program berskala nasional dengan frekuensi harian membutuhkan anggaran yang sangat besar. Dalam konteks keterbatasan fiskal, setiap kebijakan harus melalui uji efisiensi yang ketat.
International Monetary Fund (2024) menekankan menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan belanja publik dalam meningkatkan dampak kebijakan fiskal. Belanja yang tidak tepat sasaran cenderung menghasilkan manfaat yang lebih kecil dibandingkan biaya yang dikeluarkan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan beban fiskal yang tidak produktif.
Dalam implementasinya, MBG juga menghadapi kompleksitas operasional yang tinggi. Distribusi makanan melibatkan rantai pasok yang panjang, mulai dari pengadaan bahan baku hingga pengawasan kualitas makanan. Setiap tahapan membuka potensi inefisiensi, baik dalam bentuk pemborosan, duplikasi, maupun kebocoran. Tanpa sistem pengendalian yang kuat, efektivitas program dapat tereduksi secara signifikan.
Di tengah tekanan tersebut, muncul gagasan untuk melibatkan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat dan wakaf sebagai sumber pendukung pembiayaan. Sekilas, pendekatan ini tampak inovatif. Namun secara konseptual, ia menyimpan persoalan mendasar. Zakat memiliki fungsi redistributif yang spesifik dan berbasis pada kelompok mustahik. Mengalihkannya ke program yang bersifat universal berpotensi mengaburkan tujuan utama zakat itu sendiri. Sementara itu, wakaf berorientasi pada pembangunan aset produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan. Menggunakannya untuk membiayai program konsumtif jangka pendek berisiko mengganggu prinsip dasar pengelolaan wakaf.
Islamic Development Bank (2022) menegaskan kembali bahwa keuangan sosial Islam harus diarahkan pada penguatan kelompok rentan secara tepat sasaran dan pembangunan ekonomi jangka panjang.
Dengan demikian, integrasi zakat dan wakaf ke dalam MBG tanpa desain yang tepat bukan hanya berisiko menciptakan inefisiensi, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem keuangan sosial itu sendiri. Dalam perspektif kebijakan publik, ini menciptakan lapisan masalah baru. Ketika kebijakan fiskal tidak efisien dan keuangan sosial tidak digunakan sesuai tujuan, maka yang terjadi bukanlah sinergi, melainkan distorsi ganda.
Penutup
MBG adalah refleksi dari keinginan negara untuk hadir secara nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun kehadiran negara harus disertai dengan ketepatan strategi. Kebijakan yang menjangkau semua orang belum tentu menjadi kebijakan yang paling efektif.
Pendekatan universal dalam MBG menciptakan kesan keadilan, tetapi mengabaikan realitas ketimpangan yang membuat kebutuhan setiap kelompok berbeda. Temuan Ravallion (2022) menunjukkan bahwa efektivitas intervensi sangat bergantung pada struktur distribusi. Dalam konteks ini, kebijakan yang tidak mempertimbangkan ketimpangan berisiko menghasilkan dampak yang terbatas.
Di sisi lain, tekanan fiskal dan kompleksitas implementasi menuntut desain kebijakan yang lebih presisi. Upaya untuk melibatkan keuangan sosial Islam tanpa mempertimbangkan kesesuaian prinsip justru membuka potensi distorsi baru.
Pada akhirnya, keadilan dalam kebijakan publik tidak diukur dari seberapa luas manfaat didistribusikan, melainkan dari seberapa tepat manfaat tersebut menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Tanpa koreksi desain, MBG berisiko menjadi contoh bagaimana kebijakan dengan niat baik dapat berujung pada inefisiensi—dan kehilangan substansi keadilan yang ingin dicapai.
