Konten dari Pengguna

Subsidi Energi, Ilusi Stabilitas, dan Ujian Amanah Fiskal

Ade Wirman Syafei

Ade Wirman Syafei

penulis adalah seorang staf pengajar di Prodi Akuntansi FEB universitas Al Azhar Indonesia dan sedang menyelesaikan pendidikan doktoral di UIN Syarif Hidayatulllah. Bidang keahlian adalah tata kelola dan kepatuhan syariah, akuntansi syariah.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Wirman Syafei tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sepeda motor  antri di spbu dengan jalur bbm subsidi. Foto: sumber Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda motor antri di spbu dengan jalur bbm subsidi. Foto: sumber Shutterstock

Ketidakpastian ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir telah menempatkan kebijakan fiskal sebagai instrumen utama dalam menjaga stabilitas domestik. Fluktuasi harga energi dunia, yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan gangguan rantai pasok, mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat kebijakan subsidi sebagai bantalan ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 menegaskan bahwa subsidi tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga keterjangkauan harga dan melindungi daya beli masyarakat. Dalam dokumen tersebut, subsidi diarahkan untuk memastikan harga energi tetap terjangkau sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.

Secara konkret, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sekitar Rp210,1 triliun dalam RAPBN 2026. Angka ini menunjukkan bahwa negara mengambil peran aktif dalam menahan transmisi kenaikan harga energi global ke dalam perekonomian domestik. Dalam jangka pendek, kebijakan ini relatif efektif. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5 persen dengan inflasi yang terkendali, di mana stabilitas harga energi berkontribusi signifikan terhadap pencapaian tersebut.

Namun demikian, stabilitas tersebut tidak datang tanpa biaya. Realisasi awal tahun 2026 menunjukkan bahwa belanja subsidi dan kompensasi energi telah mencapai puluhan triliun rupiah hanya dalam waktu singkat, mencerminkan besarnya tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konteks global, Parry et al. (2021) menunjukkan bahwa total subsidi energi, termasuk subsidi implisit, mencapai sekitar 6,8 persen dari produk domestik bruto global pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 7,4 persen pada tahun 2025. Angka ini menggambarkan betapa besar sumber daya ekonomi yang dialokasikan untuk menjaga harga energi tetap rendah, sekaligus menegaskan bahwa isu subsidi energi. Fakta ini menegaskan bahwa subsidi energi merupakan persoalan struktural yang dihadapi banyak negara.

Dalam perspektif tata kelola fiskal, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah stabilitas yang tercipta benar-benar mencerminkan kekuatan ekonomi, atau justru merupakan stabilitas semu yang ditopang oleh ekspansi fiskal? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan prinsip amanah dalam pengelolaan keuangan publik, khususnya dalam kerangka ekonomi syariah.

Subsidi Energi dan Distorsi Prioritas Fiskal

Permasalahan utama subsidi energi di Indonesia tidak hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi pada desain kebijakan dan implikasinya terhadap struktur belanja negara. Pendekatan subsidi berbasis harga bersifat universal, sehingga manfaatnya tidak sepenuhnya terarah kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Kajian World Bank menunjukkan bahwa subsidi energi berbasis harga cenderung regresif, di mana kelompok berpendapatan lebih tinggi menikmati manfaat yang lebih besar dibandingkan kelompok miskin. Hal ini terjadi karena konsumsi energi berbanding lurus dengan tingkat pendapatan, sehingga kelompok mampu secara otomatis menerima porsi subsidi yang lebih besar. Dalam konteks ini, subsidi energi tidak hanya menjadi instrumen stabilisasi, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi distribusi. Ketika anggaran negara digunakan untuk menopang konsumsi energi kelompok mampu, maka ruang fiskal untuk program yang lebih produktif menjadi semakin terbatas. Dengan kata lain, terdapat trade-off yang nyata antara subsidi konsumtif dan belanja produktif.

Temuan ini sejalan dengan studi oleh William Ginn (2024), yang menunjukkan bahwa subsidi energi memang mampu menahan penurunan konsumsi akibat kenaikan harga, tetapi intervensi tersebut mendorong terjadinya crowding out pada sektor non-energi serta meningkatkan tekanan terhadap pembiayaan pemerintah. Artinya, stabilitas yang dihasilkan tidak sepenuhnya mencerminkan efisiensi ekonomi, melainkan merupakan hasil dari ekspansi fiskal yang memiliki konsekuensi terhadap sektor lain.

Berdasarkan kondisi tersebut, penataan ulang prioritas fiskal menjadi suatu keharusan. Kebijakan subsidi energi tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan struktur belanja negara. Ketika alokasi subsidi meningkat, maka pemerintah perlu melakukan rasionalisasi terhadap program-program lain, terutama yang bersifat ekspansif namun tidak tepat sasaran. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah pengendalian program berbasis universal. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, memiliki tujuan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, dalam kondisi tekanan fiskal, pendekatan universal berpotensi menciptakan beban anggaran yang besar tanpa menjamin ketepatan sasaran.

Pendekatan berbasis kebutuhan (targeted approach) menjadi lebih relevan. Dengan memanfaatkan data sosial ekonomi yang lebih akurat, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dalam distribusi sumber daya publik. Selain itu, disiplin fiskal menuntut adanya konsistensi dalam pengelolaan belanja negara. Ekspansi program baru tanpa perhitungan fiskal yang matang berpotensi mempersempit ruang kebijakan di masa depan. Oleh karena itu, setiap kebijakan belanja harus ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan fiskal jangka menengah.

Amanah Fiskal dan Ilusi Stabilitas Ekonomi

Kebijakan menahan harga energi domestik seringkali dipersepsikan sebagai keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Harga yang relatif terkendali memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha. Namun, stabilitas tersebut pada dasarnya bersifat semu apabila dicapai dengan memindahkan beban ekonomi ke dalam APBN. Selisih antara harga pasar dan harga domestik tidak hilang, melainkan ditanggung oleh negara melalui subsidi dan kompensasi. Untuk itu, Parry et al. (2021) menegaskan bahwa subsidi energi pada dasarnya menyembunyikan biaya ekonomi yang sebenarnya, karena harga tidak mencerminkan biaya riilnya.

Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi ini menciptakan apa yang dikenal sebagai fiscal illusion, di mana masyarakat menikmati harga yang lebih rendah tanpa sepenuhnya memahami biaya yang ditanggung oleh negara. Akibatnya, tekanan terhadap APBN meningkat tanpa adanya kesadaran kolektif mengenai trade-off yang terjadi. Penelitian oleh Christian Scharrer dan Johannes Huber (2023) memperkuat argumen ini dengan menunjukkan bahwa kebijakan subsidi energi tidak hanya meningkatkan beban fiskal saat ini, tetapi juga menciptakan distribusi beban yang tidak seimbang antar generasi. Dalam jangka panjang, biaya kebijakan cenderung dialihkan kepada generasi mendatang melalui peningkatan utang atau penyesuaian fiskal di masa depan.

Dalam perspektif ekonomi syariah, kondisi ini berkaitan langsung dengan konsep amanah. Pengelolaan keuangan publik tidak hanya dituntut untuk efektif dalam jangka pendek, tetapi juga adil dan berkelanjutan. Kebijakan yang memberikan manfaat saat ini dengan membebankan biaya kepada generasi mendatang bertentangan dengan prinsip keadilan intergenerasional. Oleh karena itu, transparansi fiskal menjadi sangat penting. Pemerintah perlu secara terbuka menyampaikan biaya riil dari kebijakan subsidi, termasuk implikasinya terhadap defisit anggaran dan ruang belanja negara. Tanpa transparansi, masyarakat akan terus berada dalam ilusi stabilitas yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Reformasi kebijakan menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Transformasi dari subsidi berbasis harga menuju subsidi berbasis penerima manfaat harus dipercepat. Digitalisasi data sosial ekonomi memberikan peluang besar untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi.

Namun demikian, reformasi tersebut memerlukan keberanian politik. Penyesuaian kebijakan subsidi seringkali menghadapi resistensi karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi publik yang transparan dan berbasis data menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain itu, reformasi subsidi harus diiringi dengan penataan ulang prioritas belanja negara. Program-program yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat perlu dievaluasi. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap rupiah belanja negara harus memberikan manfaat yang optimal.

Penutup

Subsidi energi merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global. Namun, efektivitas kebijakan ini tidak dapat dinilai hanya dari kemampuannya dalam menahan harga. Persoalan utama terletak pada desain kebijakan, distribusi manfaat, serta konsistensi dalam pengelolaan anggaran negara. Tanpa reformasi yang komprehensif, subsidi energi berpotensi menciptakan distorsi fiskal sekaligus membebani generasi mendatang.

Dalam perspektif tata kelola fiskal syariah, subsidi energi bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi juga ujian amanah. Negara tidak hanya dituntut untuk menjaga stabilitas, tetapi juga memastikan keadilan distribusi dan keberlanjutan jangka panjang. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal tidak diukur dari seberapa besar subsidi yang diberikan, melainkan dari seberapa tepat subsidi tersebut dialokasikan. Di tengah keterbatasan sumber daya, keberanian untuk menetapkan prioritas menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi.

Daftar Referensi

Christian Scharrer., & Johannes Huber. (2023). The fiscal and intergenerational burdens of brakes and subsidies for energy prices (Working Paper No. 346). University of Augsburg. https://hdl.handle.net/10419/283139

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Nota Keuangan RAPBN 2026.

Parry, I. W. H., Black, S., & Vernon, N. (2021). Still not getting energy prices right: A global and country update of fossil fuel subsidies (IMF Working Paper No. 2021/236). International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9781513595405.001World Bank. (2022). Energy subsidy reform.

William Ginn. (2024). The paradox of fossil fuel subsidies. Economic Analysis and Policy, 83, 333–358. https://doi.org/10.1016/j.eap.2024.06.001