Lapas Cibinong: Apa dan Mengapa
Tulisan dari Adekamwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian - Baharuddin Lopa”.
Lapas bukan tempat untuk membeli kualitas hukuman. Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong harus dilihat sebagai pertanyaan mendasar, tentang bagaimana kewenangan negara dijalankan terhadap orang-orang yang kehilangan kemerdekaannya.
Di satu sisi, Cibinong menampung 1.847 penghuni dari kapasitas resmi 845 orang, atau kelebihan kapasitas 119 persen.
Di sisi lain, Ombudsman menemukan bangunan vila mini dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, dan peralatan memasak.
Kontras ini mengubah persoalan dari sekadar kemewahan menjadi persoalan tata kelola: siapa yang menentukan akses, berdasarkan aturan apa, dan apakah perlakuan berbeda itu dapat dipertanggungjawabkan?
Temuan Ombudsman RI berupa lebih dari 10 bangunan yang menyerupai vila mini di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman juga menemukan fasilitas gym dan rencana pembangunan shelter golf mini.
Bukan Sekadar Soal Kemewahan
Godaan pertama publik adalah menghakimi dari permukaan - AC, sofa, kulkas. Namun, sebagaimana diingatkan Prof. Suparji Ahmad (Fajar.co.id, 24/09/2026), persoalan hukumnya tidak berhenti di situ.
Yang harus diuji adalah siapa yang berhak menggunakan fasilitas itu, apa dasar hukumnya, dan yang paling krusial apakah ada pembayaran di baliknya.
Kerangka ini penting agar pemeriksaan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum fakta lengkap tersedia. Jika fasilitas tersebut punya dasar resmi dan digunakan sesuai peruntukannya, persoalannya adalah soal kepantasan administratif.
Ketika Akses Menjadi Masalah
Pertanyaan itu telah muncul sebelum sidak Cibinong. Pada 07/09/2026, Ombudsman RI dalam siaran pers menyatakan bahwa dugaan pungutan liar dan penyewaan kamar merupakan bagian dari persoalan tata kelola pemasyarakatan yang perlu diperiksa.
Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan harus mencakup warga binaan, petugas, dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam lapas.
Dua pekan kemudian, Ombudsman menemukan lebih dari 10 rumah, serta akses keluar yang tidak terkunci dan terhubung dengan area luar lapas.
Ombudsman juga menyebut adanya laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A.
Rangkaian fakta tersebut, bagi Penulis, menyisakan pertanyaan mendasar: apakah aturan benar-benar berlaku sebagai standar yang sama, atau dapat bergeser ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki akses?
Kemanusiaan Bukan Hak Istimewa
Prof. Suparji merumuskan prinsip itu secara ringkas: “Lapas bukan hotel, tetapi lapas juga bukan tempat penyiksaan.” Pernyataan tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan asas nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, dan profesionalitas (Fajar.co.id, 24/09/2026).
Prof. Suparji juga mengingatkan agar dugaan penyimpangan dipisahkan ke dalam tiga lapis pertanggungjawaban: administratif dan disiplin, maladministrasi, serta pidana apabila transaksi dan hubungan dengan jabatan dapat dibuktikan.
Legitimasi yang Harus Bisa Dijelaskan
Dalam Between Facts and Norms, Jürgen Habermas melihat hukum sebagai penghubung antara fakta sosial, norma, dan legitimasi demokratis. Kewenangan, dalam kerangka ini, tidak cukup hanya sah secara formal. Penggunaannya harus dapat dijelaskan melalui alasan yang terbuka untuk diuji secara rasional (Habermas, 1996).
Penulis melihat kerangka ini penting untuk memahami pertanyaan publik tentang kejadian di Lapas Cibinong. Yang perlu dijelaskan bukan hanya apa yang terjadi, tetapi atas dasar apa kewenangan digunakan dan bagaimana keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang publik memberi masyarakat ruang untuk menguji alasan, aturan, dan keputusan institusi. Karena itu, menurut Penulis, pernyataan bahwa suatu fasilitas atau perlakuan memiliki alasan tertentu belum menyelesaikan persoalan. Publik berhak mengetahui dasar aturannya dan bagaimana penerapannya dijalankan secara konsisten.
Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Membongkar
Transparansi bukan sekadar strategi komunikasi untuk meredam persoalan reputasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan publik.
Dalam hemat Penulis, di sinilah perbaikan tata kelola harus dimulai. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI perlu menjadikan kasus Cibinong sebagai momentum untuk membangun sistem yang membuat perlakuan berbeda dapat segera terlihat, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pembenahan Lapas perlu bergerak dari reaksi menuju pencegahan. Penulis melihat sedikitnya tiga langkah yang perlu dilakukan: audit seluruh fasilitas dan peruntukannya; membuka dasar hukum serta standar akses kepada publik; serta membangun kanal pengaduan yang aman dengan batas waktu tindak lanjut.
Peringatan Baharuddin Lopa di awal tulisan ini kembali relevan: banyaknya orang yang melakukan kesalahan tidak pernah membuat kesalahan itu menjadi benar.
Syahdan, prinsip itu semestinya menjadi batas yang tidak bisa ditawar dalam setiap penggunaan kewenangan negara termasuk, dan terutama, di balik jeruji besi.
Dari Baharuddin Lopa, kita bisa optimistis, menjadi pribadi berintegritas dan amanah adalah hal utama bagi kita. Maukah kita meneladani jejak langkah Beliau? Wallahu a'lam bissawab.
Adekamwa – Humas Pusjar SKMP LAN

